Info update
Loading...
Kamis, 21 Maret 2019

Sidang Ke enam, Terdakwa Zulkifli Semakin Tersudut Oleh Saksi




Makassar (Karya Indonesia) Sidang perkara penyewaan aset Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang dikenal dengan sebutan Gedung PWI (Persatuan Watawan Indonesia) Sulawesi Selatan di Jl AP Pettarani No 31 Makassar, berlanjut di Pengadilan Negeri Makassar dengan terdakwa mantan Ketua PWI Cabang Sulsel, Zulkifli Gani Otto.

Sesuai jadwal, sidang harusnya digelar tiap hari Kamis, namun sidang ke- 6 ini dimajukan ke hari Selasa (19/3/2019) karena salah satu anggota mejelis hakim, ada urusan dinas di luar kota, pada hari Kamis (21/3/2019).
Dalam kesaksian ini pula terus terungkap bahwa mantan ketua PWI, Zugito adalah orang yang paling bertanggung jawab atas dikontrakkannya gedung milik pemerintah tersebut. 
Sangat terang benderang terungkap bahwa awalnya tanah dan gedung diakui milik PWI, namun terbantahkan dengan kesaksian dan bukti permohonan penyewaan hak pakai kepada pemprov Sulsel.
Serta beberapa kali pihak PWI bermohon untuk mendapatkan hibah atas tanah dan gedung itu. Namun pemerintah lewat Gubernur, Syahrul YL sama sekali tidak memberi peluang kepada PWI, beber sejumlah kalangan wartawan senior atas kisruh gedung PWI.
Lebih jauh dikatakannya, bahwa selama ini PWI baik-baik saja dikepengurusan sebelum Terdakwa Zugito, tidak ada masalah dengan pengurus lainnya, semuanya akur, namun setelah terdakwa ini ketua, semua jadi berubah, dan gedung PWI dikontrakkan diakhir jabatannya kepada Alfamart yang tidak melalui sebagai mana lazimnya organisasi besar seperti PWI ini, lebih duluan perikatan kontraknya, tanpa sepengetahuan pengurusannya lainnya, nanti beberapa hari baru ada rapat pengurus, kan aneh, ujar Gun Sumedi
Gedung dirubah bentuknya tanpa seizin pemilik, gedung dipersewakan dan dikontrakkan kealfamart tanpa prosedural. Sehingga sangat pantas ada temuan BPKP Sulsel dengan kerugian uang pemerintah Sulsel sebesar Rp 1.6 M lebih yang diduga dilakukan terdakwa
Sidang Tindak Pidana Korupsi(Tipikor) Nomor:17/Pid sus/Ppk /2019/PN Makassar, dengan susunan majelis hakim, Ketua, Widiyarso dengan anggota Ibrahim Palino dan Abdul Rahim Saije mengagendakan pemeriksaan saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum(JPU)
Saksi-saksi yang dihadirkan JPU adalah dari para penyewa, yaitu Hj Ratna / Jaya Diri Catering yang menyewa lantai dua. Kemudian yang menyewa lantai satu (press club) dari pihak Alfamart, masing-masing; Muh. Ikhsan, Imam, dan Kristanto. (REDAKSI KIN)


0 komentar :

Posting Komentar

Back To Top