Info update
Loading...
Sabtu, 02 Maret 2019

Zugito Di Lapor Balik Dipoltabes Makassar

Mantan pengurus PWI, S.Kadir Sijaya mencari keadilan, Zugito Di Lapor Balik Dipoltabes Makassar, atas ulahnya memenjarakan orang yang tidak bersalah dalam kasus Pencemaran Nama Baik, Mantan Pengurus PWI, S.Kadir Sijaya, Lapor Balik Mantan Ketua PWI Zulkifli Gani Itto Di Polresta Makassar.
"Bukti laporan balik, pencemaran nama baik yang dilakukan Zugito"

Makassar (Karya Indonesia) Proses hukum yang dialami mantan pengurus PWI, S.Kadir Sijaya tak lama akan bergulir lagi di persidangan. Sebagai mana laporan yang dilakukan S.Kadir Sijaya tanggal 26 Februari 2019 dengan nomor laporan 176/K/H/2019/Polda Sulsel/Restabes Makassar.

Menyusul gugutan kasasi jaksa penuntut umum, Zulkifli  Gani Otto di Mahkamah Agung ditolak dan menguatkan putusan pengadilan negeri Makassar yang membebaskan S.Kadir Sijaya tidak bersalah dalam kasus pencemaran nama baik UU ITE, sebagai mana yang dilaporkan Zugito dan kawan-kawannya.

Melalui persidangan yang sangat melelahkan, serta penantian yang panjang atas putusan Hakim kasasi terjawab sudah, dengan menolak tingkat kasasi jaksa sebagai penuntut umum. Atas putusan ini, S.Kadir Si jaya memenangkan dua putusan pengadilan, yakni putusan pengadilan negeri Makassar dan putusan tingkat kasasi jaksa penuntut umum Versus Zulkifli Gani Otto.
"Persidangan terdakwa Zulkifli Gani Otto dalam kasus Tifoid"

Kini, S.Kadir Sijaya layak dijadikan sebagai pahlawan pembela kebenaran, rela di bui demi menyuarakan kebenaran berkait dengan asset pemprov Sulsel. Kini kasusnya tengah bergulir di persidangan Tifikor Makasar. Dengan nilai kerugian  mencapai Rp 1, 6 milyar lebih sesuai temuan BPKP Sulawesi-Selatan, yang ditengarai dilakukan terdakwa Zulkifli Gani Otto yang saat ini tengah bergulir dipersidangkan Tifikor Makassar.

Putusan pengadilan Negeri Makassar Nomor : 1043/Pid.Sus/2016/PWN.Mks, tanggal 14 Desember 2016. Atas putusan ini, Jaksa Penuntut umum Kejaksaan Negeri Makassar Upaya JPU ini ditolak oleh MA Nomor putusan: 1731 K/PID.SUS/2017.(Red/KIN)

0 komentar :

Posting Komentar

Back To Top