Info update
Loading...
Selasa, 02 April 2019

Ahli Waris Mengutuk Keras Atas Lahan Miliknya Di Sertifikatkan Pemda Takalar.

Takalar (Karya Indonesia) Kami hanya ingin di ganti rugi, kami inginkan baik untuk pemerintah tapi baik pula bagi kami Sebagai ahli waris atas tanah milik kami yang sudah terlanjur disertifikatkan pemda Takalar. Kami tidak mungkin melawan pemerintah, tolong berikan hak-hak kami sebagai ahli waris.
Ramli Idris DM, salah satu cucu dari Sohora Dg Rampu sangat keberatan atas perlakuan pemda Talalar yang yang mengklaim tanah milik neneknya. Lahan tersebut terletak di Desa Topejawa dengan luas 31 hektar atas nama neneknya sesuai kepemilikan Rincik dan peta blok dalam buku besar.

Selaku ahli dari Sohara Dg Rampu/Jahameng Dg Manassa/Pasanri Daeng Nur, tentu merasa terpukul atas lahan milik orang tuanya yang diambil alih kepemilikannya tanpa alas hak yang benar. Tanah empang ditopejawa seluas 31 hektar dengan nomor persil 77 blok 10 adalah atas nama neneknya, kami memegang Rincik.

Tatapi diambil kepemilikannya oleh pemkab Takalar secara melawan hukum dan melabrak aturan yang berlaku. Kami memegang Rincik tahun 1952 dan Rincik 1953 atas nama nenek kami, kami ahli waris punya bukti kongkrit dengan memegang rincik atau buku putih, tegas Ramli Idris Dg Macho, cucu dari Sohora Dg Rampu/Jahameng Dg Manassa/Pasanri Daeng Nur.
"Abd Rauf Daeng Bella, anak dari Pansanri Daeng Nur"

Jadi menurut Ramli Idris, hal ini merupakan bentuk penzaliman kepada ahli waris. Serta perampasan hak dengan bentuk kongkalikong bersama BPN Takalar, Kepala desa setempat yang memang sengaja ingin mengaburkan atau menghilangkan hak kami sebagai ahli waris, pungkas Ramli Idris Dg Macho yang didampingi Muchtar Dg Naba bersama Kadir Sijaya baru-baru ini.

Perlakuan Pemda Takalar merupakan pelanggaran besar terhadap rakyat, masa kepemilikan lahan berupa rincik mau ditenggelamkan, lalu menerbitkan sertifikat atas nama pemda tahun 2014 dan 2016, pada hal kami sudah melayangkan surat agar lahan tersebut jangan diganggu gugat ataupun diapa-apakan terlebih lagi dibuatkan sertifikat, ujar Dg Macho lagi.

Lebih jauh dikatakannya, bahwa seharusnya pemerintah Takalar mellndungi Rakyatnya. bukan malah merampas haknya , celakanya lagi hak kepemilikan dibuatkan sertifikat. Lalu disuruh warganya menggugat pemerintah dipengadilan.

Hal ini terungkap ketika pihak pemerintah daerah Takalar melalui asisten pemerintahan yang difasilitasi Dinas Kebersihan dan lingkungan hidup mengundang  rapat ahli waris. Namun dalam rapat tersebut hanya rasa kecewa bagi kami sebagai ahli waris karena hanya membahas keberadaan sertifikat yang telah diterbitkan pertanahan atas nama pemda pada hal kami pemegang rincik.

Anehnya lagi kami disuruh menggugat perdata Di pengadilan kalau mau mendapatkan hak tanah kami, ujar Abd Rauf Daeng Bella anak tertua dari Pasanri Daeng Nur.

Menurut ahli ini bentuk kejahatan oknum pejabatnya yang ingin menguasai lahan milik kami. Perlakuan membuatkan sertifikat kepemilikan orang lain tanpa hak dan tidak melalui proses yang benar merupakan kerja mafia tanah dengan merampas kepemilikan kami sebagai pemegang runcik, tegas Ramli Idris.
 (Kadir Sijaya/REDAKSI)


0 komentar :

Posting Komentar

Back To Top