Info update
Loading...
Rabu, 03 April 2019

Mantan Bupati Takalar, Burhanuddin Dituding Biang Kerok Atas Terbitnya Sertifikat " Ilegal " Atas Tanah Rincik.


"Ramli Idris Dg Macho dengan foto latar belakang lahan milik neneknya" yang sudah disertifikatkan Pemda Takalar"

Takalar (Karya Indonesia) Mantan Bupati Takalar, Burhanuddin dan BPN Takalar dituding biang kerok atas terbitnya Sertifikat " Ilegal " atas tanah Rincik milik Jahameng Dg Manassa dan Sohora Dg Rampu. Ahli warispun mempertanyakan sertifikat tahun 2004 seluas 2 hektar (tanah empang), kemudian terbit lagi tahun 2016 seluas 31 hektar atas nama pemda Takalar, pada hal pihak keluarga telah memperingatkan tahun 2010 agar jangan diterbitkan sertifikat atas lahan tersebut.

Puluhan tahun tanah warisan milik orang tua Jahameng Dg Manassa bersama istrinya Sohora Dg Rampu berada dalam penguasaan Pemda Takakar. Lahan miliknya itu dengan nomor persil 77 CI,  blok 10 Desa Topejawa diakui sebagai lahan tidur waktu itu, karena tidak produktif, waktu hujan hanya tergenang air, tak ada tanaman yang bisa menghasilkan, keadaan empang tapi tak berpenghasikan, beber Abd Rauf Dg Bella salah satu anak dari Pasanri Dg Nur.

Namun demikian lahan milik orang tuanya, tetap dicarinya bahkan dari tahun ke tahun pemerintah setempat, desa dan kecamatan bahkan kabupaten menutup-nutupinya atas lahan milik neneknya, pungkas Rauf Dg Bella.

Demikian halnya dari ahli waris lainnya berjuang keras mencari tanah miliknya seperti Ramli Dg Macho, upaya yang dilakukan selama ini cukup banyak, antara lain menyurat ke berbagai instansi, bahkan suratnya ada yang ditujukan kepada bapak presiden, kementerian ATR pertanahan HAM dan Ombudsman RI.

Semua surat-suratnya mendapat respon bahkan sejumlah surat teguran dari pusatpun turun. Khususnya dialamatkan kepada  Pemkab Takalar, teguran kepada BPN Takalar dan Kanwil pertanahan Provonsi sul-sel, beber Ramli Dg Macho.

Menurutnya, surat yang turun untuk segera menyelesaikan ganti rugi atau mengembalikan hak ahli waris bila itu memang benar. Bahkan meminta kepada pemda Takalar dan BPN Takalar mengklarivikasi tentang kejelasan status tanahnya milik Jahameng Dg Manassa bersama istrinya Sohora Dg Rampu sebagai ahli waris.

Jahameng Dg Manassa dan  istrinya Sohora Dg Rampu mempunyai tujuh anak kandung masing-masing, Haya Dg Ngeppe, Nasarong Dg Rawang, Najiran Dg Tunru, Nasira Dg Niasa, Sarifah Dg Biraeng, Kareba Dg Bani, Pasanri Dg Nur. Ketuju inilah anak langsung dari pemilik lahan yang terletak didesa Topejawa seluas 31 Hektar.

Dikatakannya lagi, bahwa lahan yang sudah disertifikatkan oleh pemerintah terdahulu ketika Burhanuddin Baharuddin jadi bupati Takalar adalah langkah yang sangat salah dan keliru karena mensertifikatkan atas nama pemda Takalar pada hal tanah tersebut sangat jelas pemiliknya dengan surat rincik.

Untuk itu, lewat ahli waris yang dipercayakan kepada Ramli Idris Dg Macho berharap agar pemerintah sekarang dibawa kendali H.Syamsari Kitta bersedia mengganti rugi tanah milik neneknya. Ahli waris sangat berterima kasih dan bersyukur karena dipemerintahan inilah baru mau terbuka atas lahan yang selama ini dicari selama berpuluh-puluh tahun lamanya.

Bahkan jaman bupati Ibrahim Rewa dua periode saja tak berani mengsertifikatkan karena dia sangat tahu lahan tersebut ada pemiliknya dengan bukti kepemilikan rincik atas nama orang tua Jahameng bersama Sohora Dg Rampu, semua ini dapat dibuktikan dengan daftar riwayat tanah yang tertera dipeta blok dan bukti kuat dalam surat putih atau rincik.

Sehingga sangat aneh kalau lahan tersebut disertifikatkan atas nama pemda Takalar, apalagi setelah ada rencana pemerintah untuk membangun sekolah ISBI dalam lokasi seluas 31 hektar. Kami tidak keberetan asalkan kami diganti rugi sebagai pemilik lahan yang syah, beber ahli waris sekaligus pemegang surat kuasa penuh, Ramli Idris Dg Macho yang didampingi Muchtar Dg Naba bersama Kadir Sijaya beberapa hari lalu. (Tim Redaksi/KIN)




0 komentar :

Posting Komentar

Back To Top