Info update
Loading...
Sabtu, 06 April 2019

Sidang ke 8, Kian Membuka Tabir Pengontrakan Gedung Milik Pemprov Yang Dilakukan Terdakwa


Makassar (Karya Indonesia) Sidang tindak Pidana Korupsi (Tipikor), nomor:17/Pid sus/Ppk /2019/PN Makassar, dengan terdakwa, mantan ketua PWI Sulsel Zulkifli Gani Otto digelar pada hari Kamis, tiap pekan. Kali ini terdakwa Zugito memasuki sidang ke delapan dan terbuka untuk umum.
"Terdakwa mantan ketua PWI Sulsel duduk dikursi pesakitan sidang Korupsi"

Sesuai agenda sidang ke 8, Kamis(4/3/2019) memintah keterangan 7 saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum(JPU), namun tiga saksi tidak dimintai keterangannya, karena sakit.

Adapun tiga saksi yang tidak hadir yakni, mantan Gubernur Sulsel Andi Z.B.Palaguna , Burhanuddin Amin, dan Haji Murtaji.

Sidang dugaan penyewaan aset Pemprov Sulsel di Jl AP Peterani 31 atau dikenal dengan  sebutan gedung PWI,  selalu digelar di ruang sidang Wirjono Projodikoro pengadilan negeri Makassar. Dengan susunan majelis  hakim, ketua majelis. Widiyarso, anggota, Ibrahim Palino dan Abdul Rahim Saide.

Walaupun agak molor, bahkan jam 7 malam barulah sidang dimulai namun  agenda sidang tetap berjalan lancar.

Saksi pertama mantan ketua komisi B DPRD Prov Sulsel H. Andi Ambas Syam,  menjelaskan tentang Pansus Ruslag gedung PWI dari Jln Penghibur ke Pettarani.

Menjawab pertanyaan ketua majelis, Ambas Syam dengan mengatakan, "Pansus membahas ruslag atas dasar permintaan Pemprov Sulsel, karena memang gedung itu milik Pemerintah Sulawesi selatan, dan izin dari menteri, tegas saksi" PWI hanya Sebatas memakai saja.

Dalam kesaksian mantan kepala Biro hukum Pemprov Sulsel, H Syamsul Rizal, "Pada surat keputusan(SK)nomor: 371/III/1997 itu melimpakan atau menyerakan wewenang pengolahan aset Pemprov di Jl AP Pettarani 31 Makassar, kepada persatuan wartawan Indonesia(PWI) cabang Sulsel. Dengan catatan tidak mengubah atau membongkar bangunan, hanya dipakai untuk berkantor saja, sesuai permintaan awal, dan bukan untuk menyewakan.

JPU menanyakan apakah pernah PWI mintah izin berkenaan dengan sewa menyewa gedung, "Tidak pernah," jawab Rizal.

"Pada SK 371, tidak ada batasan durasi, sehingga pada SK 1344/V/2015 menegaskan setiap dua tahun, PWI, harus mengajukan lagi permohonan perpanjangan pemanfaatan gedung," beber Rizal.

Saat  penesehat hukum terdakwa, menanyakan tentang perbedaan luas tanah maupun bangunan dalam kedua SK tersebut? Jawab Rizal singkat, "Tidak tahu, karena itu domain Biro aset."

Terdakwa lebih dahulu menerangkan bahwa pada saat penyerahan SK 371 disertai dengan berita acara, kemudian menanyakan apakah pada saat penyerahan SK 1344 ada juga berita acara?  kata Rizal, "Tidak tahu. "

Kepala seksi pendaftaran hak atas tanah  BPN Makassar, Aksara Alif Raja, menerangkan, "Sesuai data yang ada pada kantor BPN Makassar empat sertifikat masih atasnama Wiliam Teodorus."

"Dan sesuai data pada kantor BPN Makassar, hingga sekarang belum ada perbuatan hukum berupa permohonan balik nama atau hibah maupun hukum lainya atas sertifikat tersebut," beber Aksara Alif Raja.

Penesehat hukum menanyakan berapa luas yang terterah pada keempat sertifikat tersebut?  "Sertifikat 2601 luasnya 602 m, sertifikat 3214  luasnya 497 m, dan sertifikat  2108, luasnya 227 m sementara sertifikat yang lainya tidak ada tahu berapa luasnya," ujar Alif.

Saudara Saksi, apakah bisa diukur kembali lokasi tersebut? "Bisa diukur kembali, tetapi itu bukan bidang saya," tandas Alif.

Sebelum saksi terakhir, bendahara yayasan mesjid PWI dan bendahara pengurus PWI cabang Sulsel, Sely Lestari dimintai keterangan lebih dahulu ketua majelis katakan biasanya perempuan didahulukan akan tetapi kali ini perempuan terakhir karena biasanya wartawan itu kuat, tahan banting.

Jaksa Penuntut Umum(JPU) menanyakan berapa jumlah uang kontrakan dari alfamart dan ditransfer melalui rekening siapa dan untuk apa saja uang itu?

Sely mengatakan, "Jumlahnya Rp 700 juta, dan ditransfer melalui rekening yayasan mesjid PWI, kemudian Rp 350 juta tetap tersimpan direkening yayasan sementara Rp 350 juta dimasukan ke Kas PWI."

Menurut Sely, "Uang Rp 350 juta yang masuk ke kas PWI dimanfaatkan membayar utang ke pak Hery Kontesa sebesar Rp 120 juta, dan sisanya untuk keperluan organisasi antara lain untuk uang transport pengurus."

Sebelum JPU memperlihatkan sertifikat dana abadi PWI sebesar Rp 50 juta kepada saksi dihadapan majelis hakim, terdengar beberapa kali JPU mengingatkan saksi soal kesaksian di depan penyidik saat pengambilan keterangan berita acara penyidikan(BAP)

Penesehat hukum menanyakan uang tersimpan rekening yayasan dimanfaatkan untuk apa? Sely mengatakan "Uang Rp 350 juta itu dimanfaatkan membayar utang kuba mesjid dan peping depan masjid."

Terdakwa seraya memperlihatkan buku laporan keuangan PWI saat konferensi 30 Oktober 2015, mengatakan ada uang Alfamart sebesar Rp 700 juta apakah hasil laporan ini diterima saat konferensi? "Ya diterima." jawab Sely.

Sejak saksi pertama hingga yang terakhir tidak ada koreksi dari dari terdakwa. Sebelum saksi meninggalkan tempat, penesehat hukum menyerakan selember map bening warns biru yang isinya permohonan cuti ke luar kota, akan tetapi ketua majelis hakim mengatakan, "Simpan saja dulu kami akan bahas, karena selain beresiko susunan majelis hakim belum lengkap karena pak Ibrahim Palino lagi cuti."

Dalam persidangan Kamis ke 8 ini, kesaksian saksi saling bertentangan, bahkan saksi harusnya meringankan terdakwa, malahan justru memberatkan karena saksi menyebutkan uang mengalir rekening yayasan mesjid

Sementara gedung adalah milik pemerintah dan harusnya masuk kas pemprov sebagai pemilik gedung. Dan ini atas perintah terdakwa. Ironisnya lagi membuat rekening yayasan masjid yang berada dalam lokasi tanah milik pemerintah, ini pelanggaran yang dilakukan terdakwa, terang sejumlah wartawan senior usai mendengar kesaksian sejumlah saksi.

Bahkan dari awal diduga ada niat terselubung terdakwa. Terbukti diakhir jabatannya sebagai ketua PWI, gedung milik pemprov sulsel dikontrakkan ke alfamart, dan inilah yang menyeret namanya duduk dikursi pesakitan Tifikor. (REDAKSI/KIN)


0 komentar :

Posting Komentar

Back To Top