Info update
Loading...
Minggu, 07 Juli 2019

BPN Bulukumba Lantik 2 Camat Sebagai PPATS


Bulukumba (Karya Indonesia) Dalam kedudukannya sebagai PPAT Sementara, camat adalah salah satu pejabat yang berwenang untuk membuat dan mengarahkannya.

Sementara suatu perbuatan hukum jual beli atau pengalihan hak dan pendaftaran hak dengan menuangkan kedalam suatu akta otentik yaitu Akta Jual Beli (AJB).
   
Hal tersebut, disampaikan Kakan Kementerian ATR/BPN Kab.Bulukumba Drs.H.Andi Makmur Karim, MM, di sela-sela pelantikan dua orang camat sebagai PPATS.

Kegiatan ini berlangsung di aula , Kantor BPN Bulukumba, baru-baru ini.

Andi Makmur,  yang selama ini dikenal berhasil menengahi sengkarut lahan HGU petani PT. Lonsum dan aset lahan Sekolah Luar Biasa (SLB) Bulukumba berharap PPATS dapat bekerja scara profesional melayani masyarakat.
   
Dua camat (PPATS) yg dlantik tersebut yakni Camat Herlang Drs Jumali dan Camat Rilau Drs Ale Muliadi Andi Pangki. (Ardi/KIN)

0 komentar :

Posting Komentar

Back To Top