Info update
Loading...
Kamis, 04 Juli 2019

JPU Tuntut 4 Tahun, 6 Bulan Mantan Ketua PWI Sulsel.


Makassar (Karya Indonesia) Sidang kasus penyewaan gedung milik pemerintah yang lebih dikenal Gedung PWI Sulsel, kini memasuki sidang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), hari Kamis/4/7 digelar diruang sidang Wirjono Prodjodikoro pengadilan Tipikor Makassar, terbuka untuk umum

"Zulkifli Gani Otto saat mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum duduk dipesakitan".

Dalam tuntutan jaksa utama 4 tahun penjara dan membayar uang kerugian yang tidak di stor ke KAS daerah sebagai pemilik. Jaksa merasa yakin tuntutannya itu karena saksi yang dihadirkannya berbicara fakta dimuka persidangan.
"Gedung milik pemerintah yang dikontrakkan ke Alfamart"

Mendengar tuntutan JPU, pengacara terdakwa, Faizal Silean SH sangat berang bahkan menuding tuntutan jaksa sangat mengada-ngada dan tidak beralasan. Pihaknya akan memasukkan pembelaan Kamis depan, bebernya

Lebih jauh dikatakan bahwa tuntutan jaksa sangat memberatkan kliennya, bayangkan kalau disuruh mengembalikan keuangan yang dianggap memperkaya diri sendiri, ini kan tidak benar, ujar jaksa saat di wawancara. Tuntutan jaksa dianggapnya tidak mempertimbangkan fakta hukum yang terjadi dalam persidangan

Sementara sejumlah wartawan senior mengemukakan bahwa tuntutan jaksa harusnya lebih tinggi lagi dari 4 tahun, 6 bulan. Selain itu Zugito juga harus membayar uang denda sebesar Rp 1, 6 millayar dan Rp 100 juta sebagai uang pengganti kerugian.

Harus ada pembelajaran hukum sehingga kekuasaan tidak disalah gunakan ketika duduk sebagai ketua, beber wartawan senior, Upa Labuhari lewat sambungan telpon dari Jakarta setelah mendengar 4 tahun 6 bulan penjara tuntutan jaksa yang dibacakan di muka persidangan.

Menurut Upa Labuhari, tuntutan Jaksa sudah sangat tepat, semoga majelis hakim memberi keputusan yang maksimal juga.
Semoga kedepan organisasi ini tidak salah arah, bayangkan kalau pemerintah memberikan tempat atau kantor secara gratis kepada organisasi tapi disalah gunakan. Ini akan jadi bumerang. Seperti ini yang terjadi sekarang, diperhadapkan dengan hukum, ujar Upa Labuhari yang juga anggota PWI Pusat.(anggota DKI Jaya)

Karena memang ada undang-undangnya yang mengatur terhadap asset milik pemerintah, tegasnya lagi sambil mengahiri sambungan telponnya dari Jakarta. Upa Labuhari sangat tahu masalah ini saat mendampingi Kadir Sijaya yang diputus bebas murni waktu itu

Zugito adalah orang yang harus bertanggung jawab terhadap diri salah satu anggota PWI yang perna diproses hukum dan ditahan, namun akhirnya dibebaskan, pungkas Upa Labuhari.

Dengan tuntutan jaksa 4 tahun dan 6 bulan terhadap mantan ketua PWI Sulsel, Zulkifli Gani Otto, tentu sangat adil dan merupakan pembelajaran bagi mereka agar tidak semena-mena jika punya kekuatan, semoga keputusan majelis hakim nanti akan maksimal juga, harap Upa Labuhari. Red/KIN)





0 komentar :

Posting Komentar

Back To Top