Info update
Loading...
Kamis, 04 Juli 2019

Upa Labuhari  "Jaksa itu Hebat Dan Berani" Semoga Majelis Hakimnya Tak Mau Kalah Dalam Putusannya Demi Keadilan Hukum Di Sulsel

Terdakwa kasus penyewaan Gedung PWI Sulsel, Zulkifli Gani Otto, mendengar pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (4/7/2019). Sidang akan dilanjutkan pekan depan. (Foto : Ist)
Makassar (Karya Indonesia)–Lanjutan Sidang dugaan penyewaan aset milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan atau dikenal dengan Gedung PWI yang terletak di Jl AP Pettarni No 31 Makassar memasuki babak terakhir. Lanjutan sidang digelar, Kamis (3/7/2019), di Pengadilan Negeri Makassar dengan Majelis Hakim diketuai Widiyarso, SH.MH dan anggota Ibrahim Palino, SH dan Abdul Rahim SH.
Agenda sidang yang menempatkan mantan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulawesi Selatan, Zulkifli Gani Otto, ini adalah pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penunut Umum (JPU).
JPU utama, Kamaria  SH, saat membacakan tuntutannya mengatakan, memperhatikan ketentuan perundang-undangan, kiranya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan.
Pertama, menyatakan terdakwa H Zulkifli Gani Otto, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan membebaskan terdakwa dari Dakwaan Primer.
Sedangkan dalam dakwaan subsider JPU, menyatakan terdakwa H Zulkifli Gani Otto, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Subsider. Melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia No. 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-undang R.I. No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi pada dakwaan Subsidier.
Dengan demikian JPU menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama empat tahun, enam bulan (4,6/ dikurangi masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dengan perintah agar terdakwa, tetap ditahan, serta membayar denda sebesar Rp 100.000.000.
Keempat, menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa, untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 1.634,396.366. Dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa disita oleh Jaksa untuk dilelang guna menutupi pembayaran uang pengganti tersebut dan jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup maka diganti dengan pidana penjara selama 10 bulan.

Salah seorang wartawan senior, Upa Labuhari lewat sambungan sumbernya langsung dari Jakarta, bertutur bahwa tuntutan jaksa harus diapresiasi, jaksa pemberani dan jujur itu karena dia(KPU) sangat tahu fakta dilapangan dan fakta di persidangan. Semoga nanti dalam keputusan majelis juga bisa maksimal hukumannya, pungkas Upa Labuhari mengakhiri telponnya dari Jakarta.

Mendengar tuntutan JPU, kuasa hukum terdakwa dalam keterangan persnya mengatakan bahwa , tuntutan jaksa ini sangat merugikan kliennya. Bahkan terkesan mengada-mengada dan tidak mempertimbangkan fakta persidangan, Kamis depan kami akan bantah tuntutan jaksa tersebut, ujarnya dengan sangat kesal (Red/KIN)

0 komentar :

Posting Komentar

Back To Top