Info update
Loading...
Sabtu, 31 Agustus 2019

Merasa Dicemarkan, PWI Laporkan Ahmad Jais Ke Polres Takalar, Maggarisi Nyau Didampingi 5 Pengacara


MAKASSAR (KARYA INDONESIA) 
Pelapor keberatan, merasa namanya tercemar nama baiknya, baik secara organisasi apalagi personnya sebagai ketua, bahkan merasa terganggu diri dan keluarganya yang mengakibatkan malu secara luas maka kasus ini harus jalan sampai di meja hijau. Polisi harus berani karena perintah UUD ITE itu sendiri

Laporan yang dilakukan oleh Ketua PWI Kabupaten Takalar yang didampingi puluhan Wartawan beberapa waktu lalu, kini kembali dipertanyakan publik. Tak sedikit mencibirnya, jangan sampai laporan ini hanya singga dibawa laci penyidik, beber sejumlah masyarakat di warung kopi lapangan Makkatang.
Berawal dari perbincangan WA group Ahmad Jais (yang baru saja dilantik sebagai Anggota DPRD Kabupaten Takalar dari Partai Keadilan Sejahtera / PKS) dianggap menghina dan melecehkan kerja wartawan khususnya di Takalar, kini menuai aksi para pekerja kuli tinta.
Bahkan , Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Takalar, Maggarisi Saiyye Dg Nyau kini mendapat penguatan secara hukum dengan masuknya bergabung sejumlah pengacara yang akan mendampinginya.
Maggarisi Dg Nyau selaku pelapor dalam kasus pencemaran nama baik ini, akan didampingi lima pengacara yang diketuai Dedi Kurniawan Damanik SH selaku ketua tim penasehat hukum.

Dedi Damanik bahkan telah menemui Kanit Tipiter Polres Takalar, Hasdi SH, untuk menyampaikan bahwa dirinya bersama empat pengacara lainnya akan mendampingi Maggarisi Saiyye selaku pelapor dalam kasus tersebut. Laporan pencemaran ini harusnya polisi sudah bergerak cepat dalam proses penyidikannya.

Kanit Tipiter Polres Takalar Hasdi kemudian menyampaikan mengarahkan Dedi Damanik ke penyidik yang menangani kasus tersebut, yakni Bripka Aswar.

“Saya telah menemui Kanit Tipiter Polres Takalar untuk menyampaikan bahwa saya mendapat kuasa dari Pak Maggarisi selaku pelapor untuk memberi bantuan hukum,” kata Dedi Damani, yang didampingi anggota tim kuasa hukum lainnya, Masran Amiruddin SH, kepada wartawan, di Warung Makan Haji Lipung, Takalar, Sabtu, 31 Agustus 2019.

Pencemaran Nama Baik

Laporan Maggarisi Saiyye dalam perkara dugaan tindak pencemaran nama baik oleh Ahmad Jais (terlapor) di media sosila Facebook (Grup terbuka Info Takalar), terdaftar dalam laporan polisi No. Pol. LP/318/Vlll/2019/SPK, tertanggal 06 Agustus 2019.

Maggarisi melaporkan Ahmad Jais, karena Ahmad Jais dianggap telah melakukan pencemaran nama baik terhadap wartawan dan lembaga / organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).

Ahmad Jais melalui chat jaringan pribadi di media sosial WhatsApp (WA), menulis, “Saya harus urusi semua hajat hidup orang banyak karena saya wakil rakyat, mungkin kita ji itu yang selalu gila urusan kesana kemari cari kesalahan orang itu memang kerja PWI tabe’.”

Caleg terpilih dari PKS ini diduga telah menuding wartawan sebagai pemeras dan juga menuding Lembaga PWI mencari kesalahan kesana kemari, melalui tulisan di media sosial WA dan grup Facebook Info Takalar.

“Saya melaporkan Ahmad Jais ke Polres Takalar untuk mempertanggung-jawabkan pernyataan yang menuding wartawan sebagai pemeras dan organisasi PWI sebagai lembaga yang suka mencari-cari kesalahan orang lain.

“Dia juga chat pribadi saya di Whatsapp dengan mengatakan, Saya harus urusi semua hajat hidup orang banyak karena saya wakil rakyat, mungkin kita ji itu yang selalu gila urusan kesana kemari cari kesalahan orang itu memang kerja PWI tabe’,” kata Maggarrisi membacakan isi WA Ahmad Jais. 

Laporan ketua PWI Takalar ini semestinya sudah ditingkatkan penyidikannya, bahkan kalau melihat perbincangannya, ini nyata masuk dalam rana UU ITE, karena yang bersangkutan sebagai pelapor merasa keberatan dan merasa dilecehkan organisasinya dan secara person tertuju kepada pelapor Maggarisi Dg Nyau  atas pernyataan terlapor Ahmad Jais di medsos, pungkas  seseorang yang perna mengalami kasus seperti ini. 

Lebih jauh dikatakannya, bahwa kalau pelapor sudah nyata-nyata keberatan apalagi merasa malu, sakit hatinya dan merasa terganggu secara organisasi apalagi person atas pernyataan Ahmad Jais ini, maka penyidik harusnya sudah menahan yang bersangkutan. 

Karena memang perintah hukum yang tertuang dalam Undang-Undang ITE. Makanya siapapun orangnya apapun pangkat dan jabatannya UU ITE ini dianggap kejam kalau sampai terlampor tidak bisa membuktikan kicauannya.Tapi sebaliknya dia akan bebas kalau terlapor bisa membantahnya, kasus seperti memang harus masuk dalam persidangan karena akan berbicara argumen hukum dan ahli bahasa serta ahli ITE maupun ahli lainnya (DESI/RED KIN)

0 komentar :

Posting Komentar

Back To Top