Info update
Loading...
Minggu, 29 September 2019

Keluarga Djabira Meradang, Tanah Miliknya Dirampok Orang Berduit

"Rincik Djabira Bin Latuwo"

MAROS (KARYA INDONESIA) Kehadiran pemerintah sangat diharapkan berada ditengah masyarakatnya, khususnya ketika warganya mengalami kesulitan maka pemerintah harus terdepan melindungi dan membela warganya. Itulah yang seharusnya yang dilakukan pemerintah terhadap warganya.

Pemerintah harus mengatakan yang benar itu benar sekalipun pahit. Pemerintah harus melindungi hak warganya.
Sepertinya yang terjadi dalam keluarga Djabira, tiga anaknya meradang lantaran  tanah milik orang tuanya yang tercatat dalam Rincik " Djabira Bin Latuwo" berubah kepemilikan atas nama Andry Pitrajaya dalam bentuk sertifikat (SHM) yang berasal dari Porsil 63 yang juga tanah milik dari Djabira Bin Latuwo
"Tanah Rincik milik Djabira" berubah SHM 2988 atas nama Andry Pitrajaya yang berasal dari Porsil 63, namun sangat berjauhan dengan titik tanah milik Djabira yang ada dekat rumahnya dengan  yang terbanguni perumahan yayasan Gubernuran.

Pada hal tanah tersebut tidak pernah diperjual belikan kepada siapapun juga yang selama ini dikuasainya, bahkan ada keluarganya yang disuruh tinggal didalamnya dengan membangun pondok-pondok sekedar tempat tinggal di usir keluar atas suruhan Andry, kami memang orang kecil, tapi tolong jangan kami diperlakukan seperti itu, beber Dg Sese dengan nada kesal, Minggu/30/9.

Apalagi pemerintah melalui Lurah Bakung menutupinya setiap mencari SPPT nya yang ingin dibayar. Lurah Bakung selalu memberinya jawaban bahwa sudah tidak ada lagi, itu sudah sertifikat, pungkas Dg Sese menirukan ucapan Lurah Bakun.
"Bukti pembayaran PBB atas nama Syamsia anak tertua Djabira"

Namun tiba- tiba ada pengakuan dari pengusaha cina yang  bernama Andry Pitrajaya sebagai pemilik yang bersertifikat. Apalagi tanah milik Djabira ini langsung dipagarinya. Keluarga kami bagaikan tersambar petir, kaget dan marah, hak kami sudah dirampas, dirampok oleh oknum pe ngusaha Cina itu, tegas Dg Sese yang didampingi istrinya.

Jangan karena uang segalanya bisa dilakukan, ini melabrak aturan hukum, mengambil paksa tanah milik orang yang tak berdaya dan bersokongkol, itulah yang di duga kuat dilakukan seorang pengusaha oknum Cina yang bernama Andry Pietrajaya.

Tanah milik Djabira bin Latuwo, dengan Porsi 39 S2, luas 1, 36 hektar, terletak di C1 nomor 275 telah disorobot dan berpindah tangan ke orang berduit, dengan memagari beton dan memasang papan bicara, merusak semua tanaman milik Dg Sese, kami bingung dan marah, kemana lagi bisa mengadu . (Tim/ bersambung)


0 komentar :

Posting Komentar

Back To Top