Info update
Loading...
Selasa, 10 September 2019

Menabrak, Sopir Fortuner Hitam Nopol DD 75 DM di Amuk Massa


MAKASSAR (KARYA INDONESIA) Pelaku tabrak lari pengendara mobil Toyota Fortuner warna hitam nomor polisi DD 75 DM telah diamankan. Namun sebelumnya yang bersangkutan dapat bogem mentah dan lemparan batu karena melarikan diri.
Pelaku bernama Farid Rahendra, umur 17 tahun, masih status Pelajar SMAN 2 Kab. Gowa, beralamat  jalan HOS Cokroaminoto Kab. Gowa,Selasa (10/9/2019) sekitar pukul 13.05 wita di jl. Syech Yusuf / Katangka Kel. Gunung sari Kec. Rappocini Makassar.

Pelaku digelandang ke Polsekta Rappocini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Berawal dari menabrak di Jl. Cenderawasih Makassar, namun pelaku melarikan diri bersama dengan 4 ( empat ) orang temannya, disaat melarikan diri pelaku panik dalam menyetir mobilnya sehingga beberapa orang pengendara tertabrak dijalan.

Selanjutnya pelaku menuju Jl. Sultan Alauddin Makassar dan belok kiri menuju Jl. Syech yusuf kemudian menabrak penjual ikan bakar sehingga pelaku berhenti dan tidak bisa lagi bergerak.

Saat itu warga sudah mengepung sehingga pelaku tidak  bisa lagi melarikan diri. Akibatnya pelaku dihajar massa sampai babak belur. Termasuk kendaraan yang dipakainya jadi sasaran kemarahan warga, pungkas saksi mata saat.

Pihak kepolisian melakukan negosiasi dengan orang tua pelaku atas nama Di belakangan diketahui bapak dari pelaku adalah salah satu anggota DPRD Sulsel, Darmawansyah Muin. Orang tua pelaku siap membayar ganti rugi atas perbuatan anaknya.

Polisi sektor memediasi para korban tabrakan menyusul ada kesepakatan bahwa korban siap menerima ganti rugi dan biaya rumah sakit para korban tabrakan.

Sedang pelakunya yang ditengarai anak Anggota Dewan dilarikan ke RS Bhayangkara karena mengalami luka dibagian kepala akibat lemparan batu" Ujar Kepala Kepolisian Sektor Rappocini Komisaris Polisi (Kompol) Edhy Supriyadi saat ditemui di kantornya jalan Sultan Alauddin Kecamatan Rappocini Makassar.(Desi/Red/KIN)

0 komentar :

Posting Komentar

Back To Top