Info update
Loading...
Senin, 21 Oktober 2019

Dewan Pers, Pentingnya Pemerintah Daerah Menjalin Kerja Sama Dengan Media


MAKASSAR (KARYA INDONESIA) Anggota Dewan Pers Pusat, Jamalul Insan, mengisi materi Interaksi dengan Media Pers dan Jurnalistik, pada Workshop Humas yang dilaksanakan Biro Humas Sulsel dan Korsupgah KPK RI di Maxone Hotel, Jalan Taman Makam Pahlawan, Makassar, Senin (21/10).

Materi Interaksi bersama Media Pers dan Jurnalis yang dibawakan Jamalul berfokus pada pentingnya pemerintah daerah menjalin kerjasama dengan media yang telah terverifikasi di Dewan Pers. Pasalnya, menurut Jamalul Insan, saat ini sejumlah media belum terdaftar secara resmi di dewan pers.

Jamalul menyebutkan, Dewan Pers membuat standar aturan bagi perusahaan media agar melaksanakan tugasnya dengan profesional. Standar aturan yang patut dipenuhi oleh media adalah memiliki badan hukum, memiliki struktur organisasi yang jelas, memiliki sistem penggajian yang jelas, standar upah yang sesuai bagi karyawan, serta pemimpin redaksi telah melaksanakan Uji Kompetensi Jurnalis.

“Hal ini perlu dilakukan agar media benar-benar professional dan membuat produk jurnalistik yang baik,” terang Jamalul.

“Selain itu, menjalin kerjasama dengan media yang telah terverifikasi memudahkan pemerintah untuk mengecek aliran dana, jika di kemudian hari diminta pertanggungjawabannya,” tambah Jamalul.

Untuk itu, Jamalul mengatakan, Pemerintah Daerah perlu menjalin kerja sama dengan media yang telah terverifikasi.

“Kalau Pemda ingin mendapat output yang bagus, sebaiknya melaksanakan kerja sama dengan media yang profesional. Yang punya standar perusahaan bagus dan jurnalisnya bagus,” jelasnya.

Media yang terverifikasi wajib  melaksanakan aturan dalam UU Nomor 40 tahun 1999 dan UU Nomor 32 tahun 2002 bagi media penyiaran, serta 11 aturan kode etik jurnalistik di antaranya wajib untuk independen, akurat, berimbang, tidak bertindak buruk, professional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

Untuk memudahkan Pemerintah Daerah mengetahui daftar media yang telah terverifikasi di Dewan Pers, Jamalul mengatakan, dalam waktu dekat akan mengeluarkan surat edaran secara berkala kepada Pemda. Sekaligus untuk medorong media mendaftarkan memverifikasi media mereka,” tutup Jamalul.

Sementara itu Wilson Lalengke dalam releasenya beberapa hari lalu mengatakan dunia Pers di tanah air kembali dikeruhkan oleh statement tidak simpatik dan pantas yang dilontarkan Dewan Pers beberapa waktu terakhir ini.

Penegasannya, Setelah keputusan PN Jakarta Pusat yang memenangkan Dewan Pers dalam perkara gugatan PMH terhadap Dewan Pers dibatalkan PT DKI Jakarta, serta penolakan majelis hakim banding terhadap eksepsi Dewan Pers, lembaga bentukan puluhan organisasi pers Indonesia itu justru melancarkan berbagai manuver bernuansa premanisme dengan mengintervensi kebijakan-kebijakan Pemerintah Daerah.

Hal tersebut sangat disayangkan oleh sejumlah pihak, dan mengharapkan agar Dewan Pers kembali ke khitahnya menjalankan fungsinya sebagai penjaga kebebasan dan kemerdekaan pers.

Menurut Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012, ia mengungkapkan keprihatinannya atas ulah Dewan Pers yang menurutnya telah bermutasi menjadi lembaga regulator, layaknya 'dewan perwakilan rakyat'.

" Dewan Pers hari-hari ini telah menjelma menjadi polisi atau jaksa pers yang dengan tanpa malu-malu melemparkan ‘ancaman’ ke dunia pers melalui tangan Pemerintah Daerah.

“Saya sangat prihatin melihat gelagat tidak bersahabat Dewan Pers selama ini. Lembaga itu telah menjelma menjadi monster yang menebarkan ancaman ke kalangan pers di daerah-daerah.

Mungkin karena kehabisan bensin untuk berhadapan langsung dengan kawan-kawan media, dia mengancam lewat himbauan bernada premanisme ke pemda-pemda, melarang melakukan kerjasama dengan berbagai media, terutama yang belum daftar ke lembaga Dewan Pers.

Pasal berapa di UU No 40 tahun 1999 tentang Pers yang mewajibkan media harus daftar ke lembaga itu ? Dewan Pers hanya pintar menyebut Undang undang tapi tidak dapat menunjukkan pasal berapa” tutup Wilson dalam releasenya, Kamis 17 Oktober 2019.(K.Sijaya)

0 komentar :

Posting Komentar

Back To Top