Info update
Loading...
Selasa, 08 Oktober 2019

DPRD Gowa " Bodo Amat ?" Pelaksanaan Reses Anggota DPRD Gowa Menuai Protes


GOWA (KARYA INDONESIA)- Pasca pelantikan 45 anggota DPRD Gowa periode 2019-2024 melaksanakan agenda reses perdana, dengan melakukan penjaringan aspirasi masyarakat di tiap daerah pemilihan masing-masing.
Sekalipun belum genap sebulan pelantikannya, 45 Anggota DPRD Gowa langsung tancap gas melakukan kegiatan reses selama 3 hari. Namun Pelaksanaan reses tersebut menuai protes dan pertanyaan dari berbagai kalangan masyarakat Gowa, pasalnya belum dilaksanakannya pelantikan pimpinan dewan, ketua dan wakil ketua DPRD Gowa.

Ketua LSM MAPANKAN, Fajar Fajhri mengatakan meskipun tercantum dalam SK Pelantikan sebagai Pimpinan DPRD Gowa namun belum ada pelantikan atau mengucapkan sumpah/janji maka Ketua DPRD Gowa masih bersifat sementara, Rabu, (9/10/2019) di Warkop Almaida Jl. Mesjid Raya Sungguminasa.

Ketua DPRD Sementara belum bisa bertanda tangan untuk pelaksanaan kegiatan reses yang berkaitan dengan penggunaan anggaran. Sifatnya masih pimpinan sementara, setidaknya pimpinan punya tugas utama yang harus diselesaikan. Yakni menyusun tata tertib DPRD dan memfasilitasi pembentukan fraksi, serta memfasilitasi pembentukan Alat Kelengkapan Dewan,"pungkasnya

Tugas ketua DPRD sementara menfasilitasi pembentukan fraksi dan alat kelengkapan DPRD dan kedua mempersiapkan pelantikan definitif pimpinan DPRD

Kedepannya diperlukan lahirnya atau terbitnya Surat Keputusan DPRD tentang Model dan Standarisasi Penyelenggaraan reses DPRD berdasarkan referensi dari UU No. 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyarawatan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,"jelasnya

Sementara itu saat dikonfirmasi via telepon selulernya ketua sementara DPRD Gowa, Rafiuddin Raping mengatakan kegiatan reses tersebut berdasarkan kesepakatan bersama 45 anggota dewan.

" Saya pikir tidak ada masalah karena sudah dikoordinasikan ke bagian hukum dan sekwan sebelum kegiatan reses tersebut dilaksanakan,"ujarnya

Sekwan dan bagian hukum DPRD mengatakan sudah boleh dan terbukti dengan terbit Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) serta dibayarkan juga, berarti tidak ada masalah dengan kegiatan reses ini

Menjadi kesepakatan bersama untuk melaksanakan kegiatan reses karena belum terbentuk Badan Musyarawah (BaMus) yang beranggotakan 16 orang tersebut, makanya disepakati oleh 45 anggota dewan,"tutupnya (K.DESI)

0 komentar :

Posting Komentar

Back To Top