Hamzah Pemilik Sabu 1 Kg, Terancam Penjara Seumur Hidup
MAKASSAR (KARYA INDONESIA) Kasus pengungkapan narkotika jenis sabu seberat 1 Kilogram yang berhasil diungkap oleh Resmob Satresnarkoba Polres Sidrap pada Senin 7 Oktober 2019 kemarin, akhirnya resmi di rilis di Polda Sulsel, Jumat (11/10/2019).
Pengungkap sabu seharga Rp1,5 Miliar itu, diduga kuat milik seorang pria bernama Hamzah Yusuf alias La Korreng yang diduga menjadi pengedar sabu seberat 1 Kg di wilayah Kabupaten Sidrap.
Zat jenis Ampetamin itu ditemukan dalam rumah pria bernama Ibrahim yang kini buron bersama istrinya.
"Paket sabu diamankan di dalam rumah tersangka Ibrahim yang kini berstatus DPO, yang masih dalam bungkusan teh dari Cina, barang bukti Sabu ini masih murni dan belum dioplos," ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Dicky Sondani di Mapolda Sulsel, Jumat (11/10/2019).
Penangkapan itu dilakukan di Sidrap pada Senin (7/10/2019) sore sekitar pukul 17.50 Wita. Dicky menyebut sabu senilai Rp 1,5 miliar itu berasal dari jaringan Malaysia diselundupkan lewat Kalimantan Utara.
Sabu itu kemudian dibawa dengan kapal menuju Sulsel. Dicky mengatakan polisi sedang mengejar pelaku lainnya. Karena diduga kuat sabu tersebut masih banyak berteman yang belum ditemukan polisi.
"Diduga kuat masih ada jaringan lain yang lebih besar jumlah sabunya dari yang berhasil ditangkap, kita akan kembangkan dan mengejar pelaku-pelaku lainnya. Yang jelas identitasnya sudah kami ketahui," tutur Dicky.
Dalam press release tersebut, turut mendampingi Kombes Dicky yakni Kapolres Sidrap AKBP Budi Wahyono dan Kasat Narkoba AKP Andi Sofyan.
Akibat perbuatannya itu, polisi menjerat La Korreng dengan 127 Junto Pasal 112 juncto Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup. Selain itu, Hamzah juga diketahui positif menggunakan sabu setelah dilakukan tes urine. (K.DESI)
0 komentar :
Posting Komentar