Info update
Loading...
Jumat, 04 Oktober 2019

Info Untuk Pak Presiden RI, Ir. H. Jokowidodo, "Puluhan Pemilik Lahan Bandara Hasanuddin Meradang"

"Peta tanah lokasi yang terkena perluasan Bandara Sultan Hasanuddin yang belum terbayarkan, kampung Pao-Pao dan Baddo-Baddo"

MAROS (KARYA INDONESIA) Pemilik Lahan atas perluasan landasan Pacu Bandara di pertanyakan komitmen pemerintah atas lahan  milik warga. Pasalnya sampai saat ini masih tersisa puluhan hektar dalam pagar Bandara belum juga mendapatkan ganti rugi atau istilah Pak Presiden "GANTI UNTUNG" pungkasnya, Jum'at 4/10/19.
"Lahan warga yang terletak di PAO-PAO dan BADDO-BADDO"

Pemilik lahan sangat berharap bahwa pihak bandara memikirkan tanah warga yang terkena perluasan bandara bagian timur yang masuk dalam kampung Pao-Pao dan Baddo-Baddo, yang masuk Maros dan wilayah Makassar.

Permintaan ini menyusul perluasan  Bandara khususnya di landasan pacu bagian timur dan barat dilokasi tanah warga kampung Pao-Pao dan Baddo-Baddo. Tolong kami dikasihani dan berikan hak-hak kami, kami rakyat kecil, ujar cucu dari Mallang, Suradi yang didampingi Abd Karim sebagai pemegang kuasa.

Seperti diketahui, Mallang tercatat namanya dalam buku C /Ipeda di Porsil 33 SII, Kohir 95 C1 lompok Kekkese, luas 6,51 Hektar, kampung Baddo-Baddo. Dalam riwayat tanah atas nama Mallang, tgl 21-11- 1942, luas 6,51 HA, Porsil 33 SII, Kohir 95 CI.

Keresahan ini sudah lama berlangsung dan hanya dijanji-janji saja pemilik lahan. Jangan sampai Otoritas Bandara hanya memberi laporan semua beres, pada hal tanah warga belum diselesaikan beber Kahar yang didampingi ahli waris baru-baru ini.

Sebenarnya kepemilikan yang masuk sangat jelas dan muda didetekasi siapa pemilik sebenarnya. Kalau mengacu di gambar/peta lokasi, buku C dan rincik dan surat pendukung lainnya, seperti kewarisan dan riwayat tanah tentu tak ada masalah. Karena masih ada puluhan pemilik lahan merana dan berharap-harap cemas dengan luas hampir 22 hektar yang harus diselesaikan.

"Jarak tanah warga dengan timbunan Bandara sekitar 75-100 Meter.

Puluhan pemilik lahan yang terkena pelebaran landasan pacu bagian timur Bandara Internasional Sultan Hasanuddin sangat berharap akan segera dibayarkan oleh pemerintah dengan rasa adil dan bijaksana.

Apalagi tanah rakyat yang berada di kampung Pao-Pao dan Baddo-baddo sudah ada beberapa tanah warga tertimbun proyek timbunan yang dilakukan pihak Bandara. Kedua kampung ini sudah sangat dekat dengan materi timbunan, bahkan sudah ada tertimbun.

Warga merasa cemas khususnya yang masuk area termasuk diantaranya tanah warga yang susah sangat dekat dengan timbunan karena sampai saat ini belum juga dipanggil. Warga tidak ingin tanah mereka yang selama ini jadi sumber penghidupannya dapat dinikmati setelah terkena proyek pelebaran landasan timur Bandara.

Warga juga berharap agar tidak merasa dirugikan dengan harga yang minim, harus sesuai harga keputusan pusat. Apalagi pemerintah tak ingin mendengar ada keluhan warga karena merasa rugi dengan harga tanahnya. Warga ingin sesuai pernyataan bapak Presiden bahwa warga akan mendapatkan ganti untung bukan ganti rugi setiap ada pembebasan lahan milik warga yang dipakai untuk pasilitas umum seperti Bandara ini.

Warga juga meminta agar tidak berlarut-larut atas pembebasannya, panitia yang menangani atau instansi harusnya mengacu kepada panduan Buku C/ sebagai pencatatan pertama pemilik tanah yang tercatat dalam Rincik. Kita tidak ingin seperti pembayaran yang lalu-lalu, banyak masalah yang bukan miliknya tapi mendapatkan ganti rugi, beber ahli waris pemilik tanah yang tercatat dalam buku Rincik.

Pihaknya juga berharap jangan kepala desa yang berperan penting dalam pembayaran karena kepala desa atau lurah sudah tidak lagi memegang buku C sebagai mana yang tercatat pertama sebagai pemilik lahan yang terdapat di buku C, di cocokkan dalam kepemilikan Rincik masing-masing pemegang ahli waris yang dikuatkan dengan surat kewarisan dan riwayat tanah asli .(TIM/KHR/Bersambung)






0 komentar :

Posting Komentar

Back To Top