Info update
Loading...
Kamis, 17 Oktober 2019

Pemrov Sul-Sel Targetkan Pelayanan Terbaik Dalam Keterbukaan Informasi Publik


JAKARTA (KARYA INDONESIA) Pemerintah Provinsi Sulsel melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Kominfo SP) sedang mengikuti tahapan pemeringkatan keterbukaan informasi secara nasional. Diharapkan tahun ini  Pemprov Sulsel bisa menjadi salah satu provinsi terbaik yang memiliki kinerja yang progresif dalam keterbukaan informasi.
Proses monev penilaian tahap pertama sudah dipenuhi yaitu terdapat 63 indikator kinerja lengkap dengan dokumen pendukungnya semuanya sudah kita masukkan datanya

Saat ini, rangkaian tahapan sudah sampai pada presentase program. Pejabat Pengelola Informasi dan dokumentasi (PPID) Utama ex-officio dalam hal ini Kepala Dinas Kominfo- SP, Andi Hasdullah memaparkan berbagai inovasi dan kolaborasi dalam aksi nyata Keterbukaan Informasi Publik di Jakarta.

Andi Hasdullah didampingi Sekretaris PPID Utama yang juga Kepala Bidang Informatika, Badaruddin. Pemaparan itu dilakukan di depan tim penilai, diantaranya Hendra J Kede, Danardo Sirajuddin, dan Wakil Ketua Komisi Informasi Publik Pusat Badiul Hadi.

Dalam pemaparannya, Hasdullah menjelaskan sejauh mana capaian kinerja keterbukaan informasi baik itu di level provinsi, kabupaten/kota bahkan tingkat desa dalam mewujudkan pelayanan publik yang makin baik makin terbuka, bersih dan melayani-

Dia juga menjelaskan Inovasi dan kolaborasi yang telah dilakukan, baik dari aspek penguatan regulasi maupun optimalisasi layanan informasi secara digital smart phone  dan layanan sekertariat PLID yang membuka akses yang luas kepada publik-

"Kami di Sulsel sudah buat berbagai regulasi yang progresif untuk menjadi payung hukum dalam membumikan keterbukaan informasi di Sulsel. Regulasi yang dibuat sampai menembus keterbukaan informasi di desa-desa," jelas Andi Hasdullah.

Pemprov Sulsel sudah membuat juga SK Sekprov terkait daftar informasi yang dikecualikan sehingga PPID maupun masyarakat tidak perlu lagi bingung saat meminta informasi karena  sudah ada daftar informasi yang dikecualikan.
"Jadi sudah ada daftarnya apa saja informasi yang dikecualikan. Di luar dari daftar itu, semua adalah terbuka dan wajib diberikan selama pemohon memenuhi syarat," ungkap Hasdullah.

Lanjut hasdullah mengatakan bahwa intensitas Sosialisasi keterbukaan informasi yang masif  ke berbagai komunitas  termasuk  melakukan bimtek lintas kabupaten/kota dan badan publik lainnya sampai interaksi ke ruang publik seperti car free day. Berikutnya kita tunggu lagi tahap penilaian visitasi didaerah

Pada kesempatan itu, salah seorang tim penilai, Hendra J Kede, memberi catatan untuk seluruh PPID di daerah terkait pemberian layanan informasi kepada masyarakat.

"Dalam memberi informasi mengikuti  prosedurnya. Keterbukaan informasi adalah hak masyarakat, dalam meminta informasi tetapi tidak boleh bertindak sebagai penyidik. Misalnya,  sampai meminta kuitansi-kuitansi pembayaran. Itu bukan ranahnya, melainkan tugas BPK, Inspektorat, dan pemeriksa lainnya," tandas Hendra. (K.SIJAYA)

0 komentar :

Posting Komentar

Back To Top