Mantap, Polres Gowa Berhasil Amankan Pengedar UANG PALSU
GOWA (KARYA INDONESIA) Masyarakat diharap hati-hati menyusul adanya peredaran uang palsu. Polres Gowa ber sama jajarannya berhasil amankan pengedar UANG PALSU.
Jumat (24/2020) sekitar pukul 15.00 wita seorang terduga pelaku pengedar uang palsu tertangkap tangan saat akan melakukan transaksi pembelian pulsa.
Penangkapan dilakukan di counter HP milik per. Nur Ita sekitar pukul 15.00 wita Jl.Poros Panciro Limbung Kec.Bajeng Kab.Gowa
Penangkapan berawal ketika pelaku FS (26) datang mengendarai sepeda motor DD 5088 KH, merk Yamaha Nmax, warna hitam menuju counter.
Pelaku lalu membeli voucher pulsa seharga Rp. 100.000 kemudian menyerahkan uang pecahan Rp.100.000,-(seratus ribu rupiah) kepada pemilik Counter
Saat uang tersebut diterima timbul kecurigaan pemilik counter kemudian memanggil saudaranya lalu pelaku diamankan
Pasca kejadian, warga yang disekitar TKP berkerumun yang mengakibatkan kemacetan arus lalu lintas lalu Bhabinkamtibmas bernama Aiptu Syamsuddin yang sementara berpatroli melihat kerumunan warga lalu berhenti dan mengecek lokasi tersebut.
Saat tiba di TKP diketahui adanya seorang terguga pelaku pengedar uang palsu tertangkap tangan oleh pemilik Counter kemudian menghubungi personil Polsek Bajeng kemudian diamankan dan diserahkan ke Tim Anti Bandit.
Dari tangan pelaku berhasil diamankan 8 lembar uang palsu pecahan Rp. 100.000 dan 5 lembar pecahan Rp. 50.000 kemudian 1 unit HP merk Oppo A5, 2 buah dompet dan 1 unit motor Yamaha Nmax DD 5088 KH warna hitam.
Pasca dilakukan interogasi terhadap Firmansyah diketahui bahwa uang palsu didapatkan dari rekannya berinisial Anto dan ia wajib menyetor Rp. 200.000 kepada Lel Anto jika mampu melakukan transaksi uang palsu dalam kelipatan Rp1.000.000.
Tidak sampai disitu, pelaku juga menyebut dua rekannya berinisial Dhewanta Herlambang (19) dan Fadil (19) ikut terlibat dalam peredaran uang tersebut lalu dikembangkan dan berhasil menangkap Dhewanta Herlambang (24/01/2020) di Jl. Bitoa Lama Antang pukul 00.00 Wita
Lel Dhewanta Herlambang mengakui mendapatkan uang palsu dari Firmansyah kemudian wajib menyetor uang asli sebesrr Rp. 50 ribu jika dapat melakukan transaksi dalam kelipatan Rp. 500.000,
Dari keterangan Firmansyah ada juga Lel Fadil, ia menjelaskan bahwa uang palsu dia serahkan untuk ditransaksikan dan wajib memberi Rp. 50 ribu.
Lel Anto dan Fadil masuk dlaam (DPO) karena saat di lakukan pencarian di rumahnya para pelaku tidak ditemukan.
Dari keterangan dari kedua pelaku mengakui telah beraksi sejak bulan Desember 2019 di wilayah Gowa dan Maros.
Untuk Lel Firmansyah telah beraksi di Gowa selama 2 minggu dan telah menggunakan uang palsu sebesar Rp. 5 juta. TKP saat dilakukan penangkapan tersebut merupakan tindakan kedua kali dilakukan karena pernah melakukan hal yang sama dan aksinya berhasil dilakukan.
Para pelaku menyasar kios kios rumahan milik warga agar tidak mudah terdeteksi.
Kasus ini masih terus dikembangkan dan untuk Lel Anto dan Fadil serta batang buktinya telah diamankan, ungkap Kasubbag Humas saat menggelar konferensi pers di Polres Gowa bersama awak media.
Kami berupaya mencari lokasi pembuatan uang palsu sekaligus mencari orang orang yang terlibat dalam sindikat tersebut, tambah M. Tambunan.
" Saya berterima kasih kepada warga yang peka terhadap adanya uang palsu ini dan mengapresiasi tindakan yang dilakukan hingga pelaku bisa dimaankan ," ungkap Kapolres Gowa AKBP Boy Samola saat dimintai pendapatnya.
Karena perbuatannya, para pelaku dijerat dengan persangkaan Pasal 244 KUHP tentang Pengedaran uang palsu dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(Kadir Sijaya)
0 komentar :
Posting Komentar