Info update
Loading...
Kamis, 06 Februari 2020

Ada Susmono Dipengrusakan Pedestrian Jalan Tumanurung ?


GOWA (KARYA INDONESIA) Pedestrian Kabupaten Gowa tepatnya di Jalan Tumanurung Sungguminasa dirusak salah satu pemilik ruko bernama Susmono, Kamis (6/2) pukul 15.00 WITA.

Hal itu dilakukannya agar pintu ruko miliknya bisa terbuka keluar. "Iya kami akui telah membongkar pedestrian depan ruko. Kami mengakui ini sebuah kesalahan sehingga kami akan bertanggungjawab dengan membangun kembali seperti semula paling lambat besok," ungkap Susmono saat diamankan di Kantor Dinas PUPR Gowa.

Selain itu, untuk mengantisipasi hal tersebut kembali terjadi, Susmono berjanji akan memundurkan pagar rukonya agar ketika pagar terbuka tidak mengenai masyarakat yang berlintas/berjalan kaki disekitar pedestrian itu.

"Langkah awal yang kita lakukan memperbaiki dulu pedestriannya, dengan menghubungi rekanan yang melakukan pengerjaan agar bahan dan material sama dengan yang ada sebelumnya. Lalu setelah itu saya janji akan memundurkan sedikit pagar kebelakang," jelas warga Makassar Jalan Skarda tersebut.

Menanggapi hal ini, Kepala Dinas PUPR Gowa, Mundoap mengaku sangat marah terhadap kelakuan masyarakat itu. Bahkan dirinya telah menghubungi Kasi Intel Kejaksaan Negeri Gowa sebagai Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah Pembangunan Daerah (TP4D) untuk meminta masukan langkah apa yang harus dilakukan terhadap tindakan pengrusakan yang dilakukan Susmono.

"Terus terang saya sangat marah karena ini sudah termasuk pengrusakan aset, namun pihak TP4D memberikan masukan untuk meminta tanggungjawab pemilik ruko, jika membangkang maka akan ditindaklanjuti melalui proses hukum. Namun setelah ditemui ternyata siap memperbaiki jadi kami berikan kesempatan pelaku untuk bertanggungjawab," jelasnya.

Mundoap menegaskan, pedestrian ini dibangun untuk pejalan kaki, kendaraan roda dua dan empat dilarang melintas ataupun parkir di pedestrian apalagi melakukan pembongkaran.

"Kami menghimbau untuk seluruh masyarakat agar tidak merusak fasilitas umum yang dibangun oleh Pemkab Gowa yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat bersama," imbaunya.

Sementara, Kasubag Program dan Pelaporan Dinas PUPR Gowa, Husain yang melihat langsung kejadian itu menceritakan kronologisnya. Ia mengatakn dirinya sedang melintas dari Telkom Sungguminasa mengurus Wifi namun diperjalanan dirinya melihat ada warga yang membongkar pedestrian di Dekat Pasar Rewa Tumanurung sehingga berinisiatif untuk berhenti menanyakan alasannya membongkar pedestrian itu.

"Sekitar pukul 15.00 WITA saya lewat depan lokasi kejadian setelah itu saya berhenti untuk menanyakan kenapa harus sampai merusak pedestrian kemudian langsung sy bawa ke kantor untuk dimintai keterangan," pungkasnya.

Olehnya melalui pertemuan kedua belah pihak ditemukan kesimpulan yakni diberikan kesempatan membangun ulang dengan catatan harus sama dengan bahan yang digunakan Pemkab Gowa dan pagar pemilik ruko harus dimundurkan. (Dir-KIN)

0 komentar :

Posting Komentar

Back To Top