Info update
Loading...
Jumat, 21 Februari 2020

AHLI WARIS HARAP, PENYIDIK POLDA ADA SOLUSI ATAS TANAH DJABIRE YANG Diduga "DIRAMPAS" ANDRY PITRAJAYA

Sertifikat yang dipegang Andre Pitrajaya banyak keanehan di dalam nya, salah lokasi dan beda luasnya. 
"Papan bicara Andry Pitrajaya yang terletak diatas lahan milik Djabire bin Latuwo" Tertulis SHM nomor 2988 luas 8870 M2"

sementara Sertifikat yang dimilikinya, tertulis SHM Nmr 55 luas 8400 m2, tertanggal 20-10-1972 nmr 55, yang sebelumnya juga tertulis tgl 7-10-1972 nmr 230

MAROS (KARYA INDONESIA) Sudah berbulan-bulan Laporan atas Kisruh tanah milik Djabira bin Latuwo memantik perhatian banyak kalangan. Menyusul adanya pengakuan mendadak dari pengusaha yang bernama Andry Pitrajaya memasang papan bicara dan langsung memasang pagar tembok diatas lahan milik Djabira bin Latuwo, nomor Porsil 39 SII, kohir 275 CI. 

"Suami Syamsia, Dg Sese memperlihatkan pohon pisangnya yang sudah ditebang dan dibakar anak buah Andry Pitrajaya"


Papan bicara ini atas nama Andry Pitrajaya disertai pemagaran beton keliling diatas lahan milik Djabira Bin Latuwo, kini dipertanyakan banyak kalangan. Soalnya Andry Pitrajaya dikenal sebagai pengusaha dan bisa menggerakkan uangnya sehingga bisa berbuat dan merampas hak orang kecil. 


Andry Pitrajaya diduga telah mempertontonkan pelanggaran hukum dan ditengarai berbuat zalim terhadap orang lemah, namun sampai sekarang masih berleha-leha menikmati kekuatan uang nya, yang saat itu oknum polisi yang bernama Agus mengawal sejumlah preman dalam penyorobotan, pada bulan September 2019, beber ahli waris DJabire. Dia merampas tanah kami. 

Menurut Syamsia, pihak nya sudah melakukan sejumlah laporan di Polda untuk mendapatkan keadilan, kami ini orang kecil, kami orang susah sehingga sangat membutuhkan bantuan untuk mendapatkan hak kami, kami hanya ingin diganti rugi atas lahan milik kami yang dicaplok. 

Berikut kronologi dibawa ini. 
Di katakannya, karena sampai sekarang penyidik sepertinya juga belum memanggil yang bersangkutan lantaran orang tersebut masih bebas dan tidak memperlihatkan itikad baik nya untuk membayar saja lahan kami yang telah dipagari nya. Kami tidak ingin memperpanjang masalah ini, tapi tolong bayar kami dengan wajar, ujar Syamsia binti DJabire, Jum'at/22/2/20.

Lain halnya yang di katakan suami Syamsia, Daeng Sese, kami cukup bersabar walaupun kami menanggung malu selama lahan kami dipagari dan dicaplok dengan pengakuan sertifikat yang sangat salah lokasinya. Tanaman kami dibabat dalam lokasi saya, jangan karena orang berduit lalu seenaknya saja melanggar hukum.

Tapi kalau tidak mau silahkan angkat pagar beton nya dari lokasi kami, pungkas Dg Sese. Selama ini kami sekeluarga bersabar dan tidak ingin melakukan pengrusakan pagar karena berharap ada penyelesaian secara baik- baik. Laporan kami ke Polda tentu ingin ada solusi dari yang bersangkutan, tapi kalau tidak tentu dengan hukum yang akan berbicara. 

Seperti inilah yang dialami keluarga ahli waris Djabira, Syamsia binti Jabire, tanahnya dicaplok oknum pengusaha Cina Andry Pitrajaya dengan sertifikat yang salah titik lokasi dengar nomor 55-234 dan nomor 240 berada jauh dari lokasi milik DJabire bin Latuwo yang sudah penuh perumahan.

Sementara lokasi tanah yang dikelaim Andry Pitrajaya terletak di surat Rincik Porsil 39 SII luas 1,36 Ha atas nama DJabire bin Latuwo yang sampai saat ini masih bersebelahan dengan Rumah tepat tinggalnya. 
Tanah milik Djabira dengan Porsil 39 S2 luas, 1, 36 hektar, telah di caplok seluas 8870  yang bermodalkan sertifikat bodong nomor SHM 55-2988 yang sesungguhnya tidak berada di lokasi milik DJabire. Perlakuan oknum pengusaha ini tentu tidak bisa dibiarkan menjajah pemilik lahan dengan kekuatan uang dan nama besar sebagai pengusaha. 

Semoga kebenaran dalam Kisruh tanah milik DJabire ini akan membuka tabir siapa yang bersalah. Sehingga Polisi berani mengungkapnya. Kami ahli waris nya tidak akan mempersulit sepanjang yang bersangkutan mau membayarnya. Kami melaporkan  ke Polda Sulsel tentu dengan harapan segera ada penyelesaian kepada pemilik lahan yang sebenarnya, beber Andi Kadir, SH sebagai pendamping kuasa keluarga yang di dampingi Kaharuddin dan H. Mampawa saat mempertanyakan perkembangan Laporan Syamsia di Mapolda Sulsel, Jum'at/21/2/20.


Salah seorang PENYIDIK mempersilahkan hari Senin lusa menghadap ke PENYIDIK yang bersangkutan(Pak Marlin) ungkap anggota polisi yang sedang berada dalam ruangan penyidikan, jum'at/21/2.

Tanah milik orang tuanya ini, sama sekali tidak ada keraguan didalamnya, pemegang rincik dan membayar PBB serta memiliki bukti riwayat tanah dan menempatinya sejak dulu sampai sekarang, kok tiba-tiba berubah sertifikat bodong ? Sertifikat yang tidak berkedudukan dalam titik tanah milik DJabire bin Latuwo. Tanah milik orang tuanya yang tercatat atas nama Djabira bin Latuwo, sampai sekarang, ungkap Dg Sese suami dari Syamsia. Atas kejadian ini tim berusaha Croscek dilapangan, memang dijumpai ada pemagaran dan pemasangan papan bicara dan pengrusakan atas perintah Andry Pitrajaya(Tim/ Bersambung/KIN) 

0 komentar :

Posting Komentar

Back To Top