Andry Pitrajaya Dilapor Dugaan Penyerobotan Tanah, Akankah Polisi Mampu Bertindak Adil ?
Kasus dugaan Penyerobotan Tanah ini tengah bergulir di bagian Tahbang Polda Sulsel. Seperti apa hasilnya, kita tunggu perkembangan penanganan kasusnya."Dg Sese suami dari Syamsia memperlihatkan surat yang dimilikinya"
MAROS (KARYA INDONESIA) Benarkah kekuatan uang dan nama besar sebagai pengusaha akan melenyapkan sebuah kebenaran ? Atau kasarnya "orang besar Versus orang kecil" Kita ikuti penelusuran wartawan media ini dalam pemberitaan selanjutnya.
"Papan pengumuman atas nama Andry Pitrajaya di atas lahan Djabire bin Latuwo"
Kita akan lihat seperti apa penerapan hukumnya terhadap Kasus dugaan Penyerobotan tanah milik Djabire bin Latuwo, persil 39 SII, Kohir 275 CI dengan luas 1,36 Ha.
Mengingat sertifikat yang dimiliki Andry Pitrajaya ibaratnya berasal dari Kendari, tapi menunjuk lokasi di Makassar yang pemiliknya adalah Djabire bin Latuwo ? Pungkas Kaharuddin baru-baru ini.
SHM milik yang dipasang dipengumuman bernomor 2988 luas 8870 m2 sangat jauh berbeda dengan SHM yang pegang Andry Pitrajaya. SHM bernomor 55 tgl 7-10-1972, yang sebelumnya Nmr 230, luas 8400 m2. Sementara sertifikat yang tertanggal 20-10-1972 Nmr 55.
Sementara porsil milik Djabire 39 SII, Kohir 275 CI luas 1,36 Ha. Pemasangan papan pengumuman di lokasi milik orang lain adalah perampasan dan penyorobotan, apa lagi disertai pengrusakan tanaman milik keluarga Djabire, tentu dikategorikan ada pelanggaran hukum berat di dalam nya.
"Dg Sese menunjuk semua tanaman yang dirusak dan dibakar dalam lokasi milik nya"
Penyidik Polda bagian Tahbang tempat nya melapor dalam persolan tanah dianggap lambat. Mengingat yang bersangkutan(Andry Pitrajaya) masih berleha-leha, kalau dihitung ketika Syamsia melaporkan dan meminta rasa keadilan ke Polda Sulsel tertanggal 14 Oktober 2019.
Menyusul adanya sekolompok orang yang dikawal oknum anggota polisi yang bernama Agus melakukan tindakan penyorobotan atas lahan Djabire bin Latuwo sekitar akhir bulan September 2019.
Kasus ini sudah ditangani penyidik Polda, tentu berharap ada penyelesaiannya yang terbaik. Semoga laporan kami memberikan kepastian dan rasa keadilan atas tanah kami ini. Hukum harus menjadi penerang serta terdepan membela yang benar.
Kami tidak ingin mempersulit, laporan kami ke Polda semata-mata menjadi jembatan agar bisa selesai tanpa masalah hukum, maka solusinya silahkan ganti rugi, berikan hak kami dengan jalan membeli nya, bukan dengan cara perampasan seperti itu, ungkap keluarga Dg Sese suami dari Syamsia.
Walaupun kami sudah sangat malu menanggung beban seperti ini, kami tetap mau memberi solusi yang terbaik kepada Andry Pitrajaya, silahkan bayar dan tidak ada lagi proses hukum, ujar Syamsia yang di dampingi suami nya.
Kami hanya ingin keadilan, agar Andry Pitrajaya membayar lokasi kami yang dia sudah caplok.
Sementara Andry Pitrajaya belum berhasil dikonfirmasi, HP nya sedang tidak aktif (Tim Investigate KIN/bersambung)
0 komentar :
Posting Komentar