GANTI RUGI TANAH LABBANG DIAMBIL "SETAN GUNDUL", NMR 88 TERDAPAT NAMA ROSDIANA SAID BERTANDA TANGAN PENERIMA.
Oknum anggota Dewan dari Fraksi Gerindra, Rosdiana Said harus bertanggung jawab atas uang pembebasan lahan milik Labbang. Tanah milik Pagorrai pun jadi sasaran emput ?
Inilah Surat rincik milik Labbang yang telah diambil uang pembebasannya oknum Rosdiana Said"
MAROS (KARYA INDONESIA) Sampai saat ini ahli waris Labbang belum mendapat kan hak-haknya atas sebidang tanah yang perna dibebaskan pemerintah tahun 2014-2015 lalu. Tanah milik Labbang dengan persil 14 SII, luas 4700 meter. Ahli waris Labbang sampai sekarang merasa heran, mengapa masih ada orang yang setega itu, ini perampokan hak bahkan seperti Mafia cara kerjanya, hasil pembebasan lahannya tidak diterimahnya, beber Mappiso'na Dg Lira, Ju'mat/15/02/20.
Lebih jauh di katakan bahwa tanah milik orang tuanya Labbang telah diambil uang pembebasannya oleh seseorang yang bernama Rosdiana Said dan kawan-kawannya, kami ahli waris dari Labbang adalah orang kecil dan tidak mampu pak, kami ingin menikmati hasil pembebasan tanah orang tua kami yang terdapat di Baddo-Baddo.
Berawal dari pembebasan lahan atas perluasan Bandara, Rosdiana Said di duga kuat bersekongkol dengan pihak yang tidak bertanggung jawab. Sehingga hasil pembebasan lahan milik Labbang masuk dikantongnya waktu itu. (2014-2015)
Tanah milik Paggorai seluas 3900 m2 dan Labbang seluas 4800 m2 telah dibagi pembebasannya ke pada H. Dedda Dan H. Solong, beber sumber yang tak ingin disebutkan namanya.
Lebih jauh dikatakannya, bahwa oknum yang semena-semena mengambil uang hasil pembebasan lahan milik Paggorai dan Labbang harus bertanggung jawab. Rosdiana Said termasuk orang yang mendapatkan pembayaran seluas 2300 m2 saat pembebasan lahan Bandara baru dengan harga waktu itu. Sedangkan sisanya H. Solong dan H.Dedda yang mengambil ujar sumber yang tak ingin di tulis namanya.
Sementara oknum yang di duga kuat mengambil hasil pembebasan tanah milik Labbang, Rosdiana Said hanya berkilah bahwa masalah ini sudah diserahkan kepada pengacaranya, kita hubungi saja pengacaraku, tulis Rosdiana Said melalui WA pribadinya.
Salah Satu lembaga pemerhati masyarakat kecil dan khusus orang-orang terpinggirkan haknya, Muh Rusdi sangat menyayangkan mengapa warga jadi korban pada hal mereka adalah pemilik yang syah. Seharusnya pihak Bandara ataupun pemerintah membayarkan kepada ahli waris yang sesungguhnya, ujar Muh Rusdi.
Lain halnya yang dilakukan salah Satu lembaga yang ada di Maros bahwa masalah oknum Rosdiana Said ini pihak nya berencana melaporkan ke pihak Polda. Yang pasti kami terus mengawal atas kasus ini, beber Kaharuddin.
Bahkan sudah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan dan menyurat ke Ombusman. Kasus ini tidak boleh dibiarkan, ini perampasan hak orang lain. Karena kalau di bilang Rosdiana Said membeli tanah tersebut, mengapa ahli waris nya anak dari Labbang masih memegang rincik aslinya kalau sudah terjual ? Siapa yang menjual dan apa bukti nya ? Ujar Kaharuddin (Dir/KIN)
0 komentar :
Posting Komentar