Pembebasan Lahan Bandara Menyangkut Nyawa, Tolong Hak Kami Agar Segera Dibayarkan
"Tanah persawahan Mallang yang terletak di Baddo-Baddo" Nampak pagar besi dan Sungai berdampingan persawahan warga".
MAROS (KARYA INDONESIA) Puluhan pemilik Lahan yang terkena perluasan Bandara Sultan Hasanuddin berharap banyak kepada pemerintah melalui Presiden RI, Ir H. Jokowidodo-H.Makruf Amin agar segera menindak lanjuti tanah warga yang belum terbayarkan. Warga membutuhkan perhatian serius pemerintah khususnya di tangan bapak Jokowi yang pro ke rakyat kecil.
Pemilik lahan dan Rincik masing-masing :
"Tanah warga yang terletak di Pao-Pao"
Perluasan Bandara ini menyangkut persoalan nyawa manusia karena di pakai dalam bisnis. Jangan ada air mata pemilik lahan hanya karena miskin dan tidak berdaya. Untuk itu berikan hak mereka sesuai bukti ke pemilikan nya, ujar salah satu pemerhati di Maros.
Komitmen pemerintah atas lahan milik warga harus segera dibayarkan. Pasalnya sampai saat ini, 2/2/2020 masih tersisa puluhan pemilik dan lebih Seratus Hektar sama sekali belum terbayarkan.
Khususnya pemilik lahan yang ada dibelakang Bandara baru (Pao-Pao dan Baddo-Baddo) pada hal sudah masuk dalam pagar Bandara. Sebagai mana penelusuran Wakil Ketua Umum GOWAMO, bahwa tanah warga sudah dalam pagar Bandara, pemegang Rincik asli dan masih menanami padi tanah persawannya. Untuk itu warga menunggu dan mendambakan uluran tangan pemerintah sebagai mana janjinya bapak Presiden "GANTI UNTUNG" Kepada warga yang terkena proyek pemerinta
Permintaan ini menyusul perluasan Bandara khususnya di landasan pacu bagian timur dan barat dilokasi tanah warga kampung Pao-Pao dan Baddo-Baddo. Tolong kami dikasihani dan berikan hak-hak kami, kami rakyat kecil, ujar cucu dari Mallang, Suradi yang didampingi Abd Karim sebagai pemegang kuasa.
Seperti diketahui, Mallang tercatat namanya dalam buku C /Ipeda di Porsil 33 SII, Kohir 95 C1 lompok Kekkese, luas 6,51 Hektar, kampung Baddo-Baddo. Dalam riwayat tanah atas nama Mallang, tgl 21-11- 1942, luas 6,51 HA, Porsil 33 SII, Kohir 95 CI.
Keresahan ini sudah lama berlangsung dan hanya dijanji-janji saja pemilik lahan. Jangan sampai Otoritas Bandara hanya memberi laporan semua beres, pada hal tanah warga belum diselesaikan beber Kahar yang didampingi ahli waris baru-baru ini.
Sebenarnya kepemilikan yang masuk sangat jelas dan muda didetekasi siapa pemilik sebenarnya. Kalau mengacu di gambar/peta lokasi, buku C dan rincik dan surat pendukung lainnya, seperti kewarisan dan riwayat tanah tentu tak ada masalah. Karena masih ada puluhan pemilik lahan merana dan berharap-harap cemas.
Puluhan pemilik lahan yang terkena pelebaran landasan pacu bagian timur Bandara Internasional Sultan Hasanuddin sangat berharap akan segera dibayarkan oleh pemerintah dengan rasa adil dan bijaksana khususnya pemilik lahan yang ada di Pao-Pao dan Baddo-Baddo
Warga merasa cemas khususnya yang masuk area termasuk diantaranya tanah warga yang susah sangat dekat dengan timbunan karena sampai saat ini belum juga dipanggil. Warga tidak ingin tanah mereka yang selama ini jadi sumber penghidupannya dapat dinikmati setelah terkena proyek pelebaran landasan timur Bandara.
Warga juga berharap agar tidak merasa dirugikan dengan harga yang minim, harus sesuai harga keputusan pusat. Apalagi pemerintah tak ingin mendengar ada keluhan warga karena merasa rugi dengan harga tanahnya. Warga ingin sesuai pernyataan bapak Presiden bahwa warga akan mendapatkan ganti untung bukan ganti rugi setiap ada pembebasan lahan milik warga yang dipakai untuk pasilitas umum seperti Bandara ini.
Warga juga meminta agar tidak berlarut-larut atas pembebasannya, panitia yang menangani atau instansi harusnya mengacu kepada panduan Buku C/ sebagai pencatatan pertama pemilik tanah yang tercatat dalam Rincik. Kita tidak ingin seperti pembayaran yang lalu-lalu, banyak masalah yang bukan miliknya tapi mendapatkan ganti rugi, beber ahli waris pemilik tanah yang tercatat dalam buku Rincik.
(TIM/KHR/Bersambung)
0 komentar :
Posting Komentar