Syamsia Mencari Keadilan Hukum Dalam Tanah Miliknya Yang Klaim Orang "Berduit" Polda Sulsel Adalah Harapan Terbesarnya.
"Pagar beton yang terpasang di lahan Djabire bin Latuwo"
Sertifikat yang dipegang Andre Pitrajaya banyak keanehan di dalam nya, salah lokasi dan beda luasnya tentu menjadi perhatian bagi penyidik untuk ditindak lanjuti kalau memang mau mencari kebenaran hukumnya.
Surat Rincik Djabire bin Latuwo yang dipegang ahli waris nya"sementara Sertifikat yang dimilikinya, tertulis SHM Nmr 55 luas 8400 m2, tertanggal 20-10-1972 nmr 55, yang sebelumnya juga tertulis tgl 7-10-1972 nmr 230.
MAROS (KARYA INDONESIA) Kalau penyidik Polda Sulsel betul-betul membuka mata hatinya dalam kasus yang dialami rakyat kecil seperti Syamsia ini, tentu tidak lah sesulit seperti yang dialaminya sekarang ini. Sejak laporannya ditangani penyidik Polda bagian Tahbang, dirinya bersama keluarga nya terus dihantui rasa takut, coba dibayangkan kami sudah berkali-kali ke Polda tapi orang yang kami laporkan belum diperiksa, saya kuatir karena terlapor adalah orang besar dan banyak duit pak, ujar Dg Sese suami Syamsia anak dari Djabire Bin Latuwo baru-baru ini.
Pembakaran dan pengrusakan tanaman keluarga Djabire dalam areal tanah nya itu sudah pelanggaran hukum. Semestinya polisi sudah bisa bergerak ke TKP ketika ada laporan, ujar salah satu lembaga yang selama ini peduli dengan warga tertidas, Drs.Kaharuddin.
Di katakannya lagi, bahwa penyidik adalah benten dan wadah untuk mendapatkan perlindingan hukum bagi warga yang terzalimi. Seperti inilah yang dialami Syamsia bersama keluarga nya, ahli waris dari Djabire bin Latuwo. Tanah tempat kelahirannya ini tiba-tiba dicaplok dan dipagari oknum pengusaha dari Makassar, Andry Pitrajaya, pungkasnya
Disini saja kalau penyidik Tahbang dari Polda Sulsel mau tegas dan jujur serta bekerja atas nama keadilan hukum dan kebenarannya maka yang bersangkutan tidak ada celah untuk tidak menahan Indra Pitrajaya maupun H. Tunru. Karena ratusan tanaman yang dirusak atas perintah Andry Pitrajaya adalah milik keluarga Djadire bin Latuwo yang ditanam di atas lahannya sendiri ungkap nya kepada media baru-baru ini.
Menurut Syamsia, pihak nya sudah melakukan sejumlah laporan di Polda untuk mendapatkan keadilan, kami ini orang kecil, kami orang susah sehingga sangat membutuhkan bantuan untuk mendapatkan hak kami, kami hanya ingin diganti rugi atas lahan milik kami yang dicaplok orang kaya itu.
Tanah milik Djabira dengan Porsil 39 S2 luas, 1, 36 hektar, telah di caplok seluas 8870 yang bermodalkan sertifikat bodong nomor SHM 55-2988 yang sesungguhnya tidak berada di lokasi milik DJabire. Perlakuan oknum pengusaha ini tentu tidak bisa dibiarkan menjajah pemilik lahan dengan kekuatan uang dan nama besar sebagai pengusaha.
Semoga kebenaran dalam Kisruh tanah milik DJabire ini akan membuka tabir siapa yang bersalah. Kami ahli waris nya tidak akan mempersulit sepanjang yang bersangkutan mau membayarnya. Kami melaporkan ke Polda Sulsel tentu dengan harapan segera ada penyelesaian kepada pemilik lahan yakni ahli waris Djabire bin Latuwo beber Andi Kadir, SH sebagai pendamping kuasa keluarga yang di dampingi Kaharuddin dan H. Mampawa, saat mempertanyakan laporan nya, Senin/ 25/2/20.
Bahkan pihak penyidik berdalih selama ini agak ter lambat karena kesibukan dengan kasus lain, di tambah terlapor (Indra Pitrajaya) tidak diketahui alamatnya sehingga meminta pelapor yang diwakili Kaharuddin bersama H. Mampawa telah mengantarkan surat panggilan Polisi Indra Pitrajaya kerumahnya, Selasa, 26/2/20 jelas Kahar.(Tim Investigasi/KIN)
0 komentar :
Posting Komentar