WARGA PEMILIK LAHAN MINTA TOLONG KE PRESIDEN RI Jokowidodo, AGAR TURUN TANGAN PECAHKAN KELUHAN RAKYAT MAROS
Pemerintah Salah Bayar, Dalam Pembebasan Lahan, Pemilik Rincik "Berikan Hak Kami"
Karena bukan pemilik lahan menerima ganti rugi, akibatnya puluhan warga Pao-Pao dan Baddo-Baddo siap mati di atas lahannya jika tak diselesaikan Angkasapura 1 Bandara Sultan Hasanuddin.
"Warga Pao-Pao menunjuk lokasi yang belum di bayar, dirinya hanya dijanji dan disuruh bersabar"
MAROS (KARYA INDONESIA) Sebanyak 313 Orag penerima ganti rugi, puluhan diantara nya bukan Ahli warisnya, diduga ada Kerja Mafia sehingga tidak sampai ke ahli waris sebenarnya. Itulah sebabnya oknum Kadus, Kades, Camat dan BPN Maros tersandung hukum tahun 2014-2015 lalu.
"Lahan warga Baddo-baddo yang sudah masuk pagar Bandara belum menerima ganti ruginya kepada ahli waris yang sebenarnya"
Belasan Ahli Waris Lahan Perluasan Bandara Sultan Hasanuddin, berharap kepada Presiden RI, bapak Ir.H. Jokowidodo (Jokowi) segera turun gunung atau memerintahkan para pembantunya melihat langsuag pemilik tanah yang terkena perluasan Bandara Angkasa Pura 1 Makassar yang saat ini membutuhkan bantuan karena diduga terzalimi (Nipattolo-toloi- bahasa Makassar)
"Lahan warga Baddo-baddo yang sudah masuk pagar Bandara belum menerima ganti ruginya kepada ahli waris yang sebenarnya"
Belasan Ahli Waris Lahan Perluasan Bandara Sultan Hasanuddin, berharap kepada Presiden RI, bapak Ir.H. Jokowidodo (Jokowi) segera turun gunung atau memerintahkan para pembantunya melihat langsuag pemilik tanah yang terkena perluasan Bandara Angkasa Pura 1 Makassar yang saat ini membutuhkan bantuan karena diduga terzalimi (Nipattolo-toloi- bahasa Makassar)
Hal ini terungkap dan sangat nyata menyusul di tangkapnya Kepala Dusun, Kepala Desa, Camat dan Kepala Kantor BPN MAROS. Bahkan ada yang sampai saat ini masih menjalani proses hukum, beber Tim Investigasi Lembaga Bappepindo yang di wakili, Andi Kadir Puang Kage, SH dan Drs. Kaharuddin, S. Ag bersama H. mampawa, Minggu/1/3/20 kepada media ini.
Lembaga Bappepindo ini akan terus mengawal kesusahan Rakyat, tidak boleh terabaikan hak-hak rakyat, tegas Kaharuddin. Apa lagi kalau menyangkut masalah tanah. Lahan mereka adalah sumber kehidupanya sebagai petani.
Untuk itu, kalau memang Negara membebaskan lahan warga sebaiknya dibayarkan kepada pemilik yang sebenarnya, tolong diganti untung sebagai mana prinsip bapak Presiden Jokowi.
Bahwa setiap lahan warga yang terkena pembebasan atau dipakai untuk kepentingan umum maka Negara harus terdepan membela rakyat. Warga tidak boleh dirugikan, tapi warga harus mendapatkan ganti untung sebagai pemilik yang sebenarnya.
Kisruh warga Maros atas lahannya yang terkena perluasan Bandara adalah tanggung jawab negara.
Perluasan Bandara Sultan Hasanuddin yang pembebasan lahannya tahun 2014-2015 kini banyak menyisahkan kepedihan bagi pemilik yang sebenarnya.
Hal ini tergambar, menyusul adanya rangkaian dugaan Kerja Mafia tanah yang waktu itu tersandung kasus. Akibatnya Kepala Dusun, Kepala Desa, Camat dan Kepala BPN Maros dibui.
Saat ini sejumlah penerima ganti rugi pembebasan lahan tahun 2014-2015 yang bukan milik nya antara lain, oknum anggota Dewan Maros (RS), H. De'da dan H. Solong masuk dalam penerima ganti rugi, beber Kahar.
Saat ini, masih puluhan hektar tanah warga yang terletak di Pao-Pao dan Baddo-Baddo sangat berharap bahwa pemerintah pusat turun tangan untuk mengurai benang kusut yang dialami warga Maros dalam perluasan Bandara Sultan Hasanuddin tahun 2014-2015 lalu. Puluhan pemilik lahan akan membangun Rumah dan membongkar pagar Bandara jika pemerintah tidak segera turun tangan dan menyelesaikannya.
Jangan biarkan pemilik lahan menderita karena sesungguhnya bukan mereka yang menerima pembayaran lahan yang sudah di katakan telah dibebaskan pihak pemerintah. Untuk itu, kalau mau mengetahui secara detail dan transparan maka pemerintah pusat harus membuka data ke 313 orang penerima pembebasan lahan tahun 2014-2015.
"Nama-nama penerima ganti rugi
Sebanyak 313 orang sebagai penerima ganti rugi, sesungguhnya bukanlah pemilik atau pun ahli waris yang sah. Karena ada diantara 313 orang ini yang bertanda tangan diduga sebagai penerima adalah hasil rekayasa dari oknum Kadus, oknum Kepala Desa, oknum Camat dan oknum Kepala BPN Maros.
Kelompok inilah yang perna menjalani proses hukuman, dan membuat puluhan pemilik lahan sampai sekarang menderita, karena belum mendapatkan haknya.
Pemilik yang diwakili ahli warisnya berencana membangun tempat tinggal sementara dan membongkar pagar yang sudah dipasang oleh Bandara Hasanuddin, beber puluhan pemilik lahan kepada media ini.(Tim/bersambung)
0 komentar :
Posting Komentar