Info update
Loading...
Selasa, 26 Mei 2020

Perwali Nmr 31 Thn 2020 Dinilai Pembangkangan Terhadap Pimpinan

Aturan Perwali Makasar Versus Aturan Polri. 

MAKASSAR (MEDIA INDONESIA HEBAT) Ketatnya pengawasan yang dilakukan pemerintah pusat perihal mewabahnaya Copid 19 di Indonesia. Membuat semua elemen pemerintahan memperketat aturan yang dimaksud itu. 

Namun tidak dengan pelaksana tugas walikota Makassar, Yusran Yusuf. 

Terbitnya Perwali Nmr 31 Thn 2020 Dinilai Pembangkangan sekaligus bentuk penentangan terhadap pimpinan pusat. Apalagi dianggap tidak menghiraukan kebijakan Gubernur Sulsel. Karena Plt Walikota menerbitkan aturannya sendiri dengan  hadirnya Perwali 31 Tahun 2020.

Karena di perwali ini akan melabrak aturan yang didalamnya membolehkan Pesta Pernikahan dan hajatan lainnya ditengah masyarakat. Aturan pelaksana tugas Walikota tersebut, tentu dipertanyakan banyak kalangan, karena seharusnya Plt Walikota tidak semena-semena mengeluarkan peraturan yang saling tindih dengan aturan pusat. Akhirnya kami masyarakat bingung, ujar Dg Ngerang.

Sementara aturan Kapolri yang ditindak lanjuti semua Kapolda bahwa tidak ada yang bisa menggelar resepsi pernikaha yang bisa mendatangkan banyak tamu atau orang berkumpul dan bergerombol pasti dibubarkan. Kami sebagai penanggung jawab tak ingin kecolongan dalam hal menjalarnya Copid 19 di masyarakat.

Sebagai Penanggungan jawab keamanan adalah pihak kepolisian yang bertekad untuk membubarkan  pesta perkawinan sebagai mana yang tertuang dalam Perwali Makassar, Yusran Yusuf. Polda akan  membubarkan nya jika ada yang berani helat pesta perkawinan di dalam  masih mewabahnya Copid 19 ini, beber Kombes Pol Ibrahim Tompo kepada Media baru-baru ini




Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan mengancam akan membubarkan paksa aktivitas yang berpotensi menimbulkan penyebaran wabah Covid-19, seperti resepsi atau pesta pernikahan dan hajatan warga lainnya.
Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menekankan hal itu, berdasarkan Maklumat Kapolri nomor 2 / III / 2020.
“Kita konsisten dengan maklumat (Kapolri) tersebut, karena esensi dari (maklumat) itu adalah dukungan untuk penanganan protokol cegah merebaknya wabah Covid-19,” kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Keputusan itu tentunya berbeda dengan kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar yang memperbolehkan warganya untuk menggelar pesta pernikahan setelah pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berakhir.
Seperti diketahui, kebijakan Pemkot Makassar itu telah dituangkan dalam Perwali Nomor 31 tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Protokol Kesehatan di Kota Makassar.
Dalam Perwali itu, telah mengatur sejumlah protokol kesehatan dalam penanggulangan corona virus disease (Covid-19) di Makassar. Semisal pesta pernikahan atau hajatan lain, dibolehkan kembali diselenggarakan namun tetap menerapkan protokol pencegahan penularan Covid-19.
“Untuk segala situasi yang berpotensi akan menimbulkan penyebaran wabah, maka tentu akan disikapi dengan tindakan tegas. Kita harus memahami esensi dan tujuan dari maklumat Kapolri itu adalah untuk mencegah dampak penyebaran Covid-19,” ungkap Kombes Pol Ibrahim Tompo yang dihubungi wartawan, Senin (25/5/2020).
“Seperti kerumunan orang, termasuk resepsi pernikahan, itukan berpeluang adanya kerumunan dan berpotensi menimbulkan tersebarnya wabah Covid-19,” tambahnya.
Untuk itu, Ibrahim Tompo mengimbau kepada masyarakat agar bisa memahami situasi wabah Covid-19 yang tengah merebak di masyarakat.
Menurutnya, masyarakat sudah sepatutnya bisa menyelaraskan dan menyikapi situasi dengan tepat sesuai langkah yang dilakukan pemerintah serta aparat.
“Tujuannya agar penyebaran wabah Covid-19 ini dapat diminimalkan. Untuk itu, kami minta tetap jaga jarak, gunakan masker, tidak mudik dan hindari kerumunan,” jelas Ibrahim Tompo. Sementara Plt Walikota Makassar saat berusaha di konfirmasi di rumah jabatan baru-baru ini, rupanya pelaksana tugas walikota tersebut cuek dengan kedatangan sejumlah wartawan di rumah jabatannya (MIH/Tri) 

0 komentar :

Posting Komentar

Back To Top