Info update
Loading...
Senin, 11 Mei 2020

Rakyat Dimanjakan Dengan Sejumlah Bantuan Pemerintah



JAKARTA(MEDIA INDONESIA HEBAT) Masyarakat luas perlu mengetahui bahwa sejumlah bantuan pemerintah yang telah digolontarkannya. Bantuan itu terdiri dari bantuan langsung berupa uang tunai maupun tidak langsung berupa program barang.

Masyarakat pada umumnya tidak mengetahui secara detail  jenis -jenis bantuan dari pemerintah.  Untuk itu kami paparkan sejumlah bentuk bantuan yang memang harus sampai kepada penerimanya jika sudah tercatat di desa. 

Pemerintah mengambil kebijakan berupa bantuan antara lain;
1. PKH(program keluarga harapan)
2. BPNT(bantuan pangan Non tunai)
3. BLT (bantuan Desa Desa)
4. BLT Kementerian/kemensos
5. BLT APBD
6. Bantuan Sembako APBN
7. Bantuan Sembako APBD

PKH adalah program keluarga harapan, bentuknya uang tunai langsung masuk rekening masing-masing penerima.

BPNT (dulu namanya Raskin) adalah Bantuan Pangan Non Tunai, bentuknya berupa Bahan Makanan yang disalurkan melalui Kios Desa yang ditentukan oleh bank Mandiri kerjasama TKSK kecamatan.

BLT Dana Desa adalah Bantuan Tunai dari Desa masing-masing,
(ingat bukan untuk kelurahan tapi desa)
Besarannya 600 ribu per bulan direncanakan selama 3 bulan. Nah BLT dari Dana desa  perlakuannya ada 3,
I. Bagi Desa yg belum Cair Dana Desa Tahap I, maka diprioritaskan untuk BLT Covid 19.

II. Bagi desa yg telah cair Dana Desa Tahap I, namun belum habis dibelanjakan, maka diprioritaskan untuk BLT Covid 19

III. Bagi desa yang telah cair Dana Desa Tahap I dan telah habis dibelanjakan, maka segera bermohon Tahap II diprioritaskan untuk BLT Covid 19.

Pertanyaan, siapa yang dibantu BLT Dana Desa? Jawabnya adalah warga desa yang penghasilannya terdampak Covid 19 dan bagi warga desa rentan sakit, atau sakit menahun/lama

Dengan demikian ada Desa lebih duluan beri bantuan ada juga terlambat beri bantuan karena prosesnya tadi diatas itu Tahap I, Tahap II. BLT kementerian adalah bantuan bentuk Tunai diperuntukkan bagi rata-rata perkotaan atau kelurahan.

BLT APBD adalah juga bantuan Tunai Dari Dinas Sosial juga diperuntukkan bagi masyarakat yang belum Dapat BLT Dana Desa atau bantuan lainnya dari pemerintah. APBN adalah bantuan berupa bahan makanan yang bersumber dari pemerintah pusat langsung

Demikian halnya bantuan Sembako yang bersumber dari APBD adalah juga bantuan berupa bahan makanan yang bersumber dari APBD provinsi dan kabupaten/ kota.(K.Sijaya)


0 komentar :

Posting Komentar

Back To Top