Info update
Loading...
Senin, 27 Juli 2020

Pelindo IV Hadirkan Proyek MNP Sebagai Karya, Bantu Nelayan Dan Masyarakat


Dampak Proyek MNP Terhadap Nelayan, ini Pembelaan Pelindo IV
MAKASSAR (MEDIA INDONESIA HEBAT) Melalui manager  PT Pelindo Indonesia IV (Persero) mengakui bahwa sudah melakukan berbagai upaya agar semua keluhan masyarakat di Kecamatan Kepulauan Sangkarrang, Kota Makasssar, Sulawesi Selatan, bahwa segalanya sudah berjalan baik.
“Bahkan sudah melakukan yang terbaik untuk mencoba mengatasi hal diantaranya untuk tidak pernah luput dari mitigasi terhadap lingkungan sekitarnya, beber Arwin. Dalam pembangunan proyek MNP ini, kami selalu berusaha memperkuat ekosistem laut dengan menggunakan material alam.

Di mana sistem konstruksi menjadi habitat baru bagi ikan-ikan yang ada, sehingga para nelayan tidak merasa terganggu mata pencahariannya nanti, ungkap Senior Manager Fasilitas Pelabuhan PT Pelindo IV, Arwin baru-baru ini.
Lebih jauh dikatakannya, bahwa  pihaknya telah membuat causeway yang juga berfungsi sebagai Groin untuk mengurangi dampak sedimentasi Sungai Tallo. Serta membuat breakwater untuk mengurangi dampak abrasi dan keselamatan pelayaran maupun nelayan saat musim ekstrim akibat gelombang.

“Kami juga memasang silt curtain demi meminimalkan pencemaran, kekeruhan air laut saat konstruksi,” intinya kita sudah persiapkan segala sesuatu untuk menjaga apa yang merasa ditakuti sejumlah kalangan khususnya para nelayan, sebut Arwin dalam rilisnya kepada media, Minggu (26/7).
Untuk itu, pihaknya selalu berkoordinasi dengan Pemerintah serta berinteraksi dengan masyarakat sekitar melalui kegiatan Corporate Social Responsibility (CSR), yang tak lain untuk memberikan solusi kepada rakyat sekitar atas adanya proyek dan lain sebagainya.

Terkait pemakaian material pasir laut, Arwin mengatakan bahwa kegiatan itu juga dilakukan sudah sesuai prosedur. “Mulai dari kelayakan lingkungan, perizinan, CSR, hingga pengawasan dan lainnya. Kami selalu berupaya untuk mengikuti prinsip taat aturan,” tukasnya.

Adapun mengenai persoalan pemindahan lokasi penambangan pasir yang diminta oleh warga Sangkarrang dalam setiap aksi demonya kata Arwin, tidak bisa sembarangan karena lokasinya telah diatur dalam Perda Sulsel Nomor : 2 Tahun 2019 Tentang RZWP-3K. Disamping itu harus memiliki izin yang lengkap mulai dari AMDAL, izin tambang, izin kerja keruk.

Bahkan sebelum dilakukan kegiatan terlebih dahulu dilakukan survei bersama untuk memastikan koordinat lokasinya benar-benar berada dalam zona RZWP-3K. Adapun jalurnya dari dan menuju lokasi penambangan adalah jalur resmi yang telah ditetapkan oleh Pemerintah yaitu melaui rute Internasional. (KS/MIH

0 komentar :

Posting Komentar

Back To Top