Info update
Loading...
Senin, 03 Agustus 2020

Mulai "Menggigit" Penegak Hukum Dalam Kasus Ijazah Palsu Oknum Anggota Dewan Takalar





Takalar (MEDIA INDONESIA HEBAT) Salah satu anggota DPRD Takalar, H.Amiruddin dari  Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P oleh pihak Kejaksaan bersama Tim Polres Takalar, Senin (3/8) di kediamannya di Galesong akhirnya Jaksa pihak Jaksa  menggunakan protap kesehatan untuk menghindari kesalahan prosedur.
Yang bersangkutan telah menjalani proses persidangan persidangan sampai akhirnya berketetapan hukum. Kementrian Hukum dan Ham yang menerangkan kelayakan menerima tahanan yang non reaktif ( tidak positif covid) tentu tetap mengacu dalam layanan kesehatan tentang Copid19, bebernya.
H.Amiruddin Mami menjalani 3 kali rapid test kesehatan hasilnya reaktif, sehingga pihak Kejaksaan Negeri Takalar belum bisa menerima terpidana lantaran harus menjalani proses isolasi hingga dinyatakan sembuh.
Dalam penangkapan H. Amiruddin hanya menggunakan kostum kaos warna merah maron dengan celana pendek di kawal oleh petugas dari kepolisian dan kejaksaan Negeri Takalar, dijemput di rumahnya di Galesong guna menjalani sisa hukumannya.
Sementara itu dalam keterangannya senin (3/8) malam, Kajari Takalar Syaiful Bahri SH.MH mengungkapkan, meski kami telah menjalani perintah untuk mengeksekusi Mahkama, namun disatu sisi kami harus melakukan protap kesehatan sesuai aturan yang berlaku, pungkasnya.
Usai memberikan keterangan H.Amiruddin, diantar menggunakan ambulance dari tim covid 19 dengan tujuan isolasi ke salah satu RS di Makassar.
Dalam perjalanan kasus Ijazah palsu tersebut, diketahui H. Amiruddin sudah menjalani sidang dan dijatuhi hukuman 1,6 tahun penjara, lalu banding hingga tingkat kasasi, tetap menguatkan putusan Hakim sebelumnya. (MIH)

0 komentar :

Posting Komentar

Back To Top