Info update
Loading...
Minggu, 30 Agustus 2020

Pemilik Lahan Baddo-Baddo Dan Mannyikkoaya Harapkan Data Akurat Dalam Pembayaran Ganti Rugi .


MAROS (MEDIA INDONESIA HEBAT) Warga Maros khsususnya pemilik lahan yang berada di Baddo-Baddo, Pao-Pao, dan Mannyikkoaya (Makassar) baik yang terdapat di Kelurahan Bakung maupun yang berada Mandai agar pembebasannya-berjalan  transparan. Kami ahli waris berharap pihak pemerintah terbuka  dan transpatan mendata warga pemilik lahan sesuai dalam buku Rincik melalui buku C atau Buku F.

Kami tidak ingin terulang kembali ada pejabat Dusun, Desa, Camat dan BPN bermain mata dengan pihak yang berkepentingan dalam hal pembebasan lahan kami, kami memohon agar pemilik lahan dan para ahli warisnya yang betul-betul menerima ganti ruginya.
Lahan warga yang penuh timbunan dan sewaktu-sewaktu akan tumpah ke persawahan warga yang belum dibayar"

Demikian sistim pendataannya, agar menggunakan data lama dari Desa atau Lurah yang terdaftar dalam buku pencatatan pertama di Buku C ataupun buku F
Saat ini ditengarai banyak beredar surat Rincik yang tidak terdaftar dalam buku F ataupun buku C.

Hal ini penting agat tidak terulang lagi seperti yang terjadi pada pembayaran sebelumnya. Banyak kejadian sembunyi-sembunyi atau bisik-bisik tetangga. Janganlah kejadian seperti yang terjadi di tahun 2014-2015 dimana sejumlah pemilik lahan gigit jari karena bukan pemilik yang syah menerima. Hal ini terbukti banyak pejabat tersangkut hukum, bahkan sampai sekarang mereka masih mendekam dalam tahanan.

Untuk itu, kami berharap  kalau yang merasa memiliki bukti kepemilikan, Rincik dan sertifikat atau akte jual beli silahkan perlihatkan kepada isntansi yang berwenang dalam pembayaran sesuai mekanisme yang ada. Silahkan sesuai luas lahan yang tercantum dalam surat Rincik yang sebenarnya. Harus ahli waris yang bersangkutan dengan mengacu surat kematian dan surat keterangan kewarisan, bahkan dari riwayat tanah kalau diperlukan, beber Kahar dan Abd Hamid baru-baru ini.

Mari kita bergandengan tangan untuk berjuang dalam mendapatkan hak kita sebagai ahli waris dari pemilik lahan. Kita tidak mau seperti dipembayaran tahun 2014-2015 banyak bermasalah dan tersandung kasus hukum, menerima uang ganti rugi yang bukan pemeilik sebenarnya. Untuk itu pihak angkasa pura berhati-hati dan menggunakan data yang benar.

Lokasi sebelah kanan jalan masuk Bandara di area persawahan, yakni Baddo-Baddo, yang berdekatan dengan Mannyikkoaya, kelurahan Mandai dan Bakung. Salah seorang ahli waris yang berada di Mannyikkoaya(Makassar) dan Baddo-Baddo sebagian berharap pemerintah adil dan selektif dalam pembayaran khususnya yang masuk Makassar(Sudiang)

Ahli waris pemilik lahan akan iklas demi kepentingan umum dengan catatan sesuai ketentuan yang berlaku. Pemilik lahan yang terkena perluasan Bandara sangat berharap agar tidak terulang permainan kotor masa lalu, banyak yang menerima ganti ganti rugi berkali-kali yang bukan haknya. Sehingga sampai sekarang puluhan pemilik lahan yang belum menerima ganti ruginya, khususnya di Pao-Pao dan Baddo-Baddo.

Menurut buku F dan Buku C sertifikat yang dipegang harusnya berpedoman di Buku f dn C , sehingg sertifikat yang terbit ketahuan berasal dari mana asalnya tanah diperoleh, beber lembaga pemerhati rakyat. Pihak pemerintah jangan lagi mengulangi kesalahan pendataan . Mari perkuat kebersamaan agar lahan warga betul-betul ahli warisnya yang menikmati.(Kadir Sijaya)







0 komentar :

Posting Komentar

Back To Top