Info update
Loading...
Minggu, 09 Agustus 2020

Pemilik Lahan Siap "Mati Sahid" Yang Sudah Dipagari Bandara Hasanuddin Makassar.




"Data warga pemilik lahan yang terkena perluasan Bandara Hasanuddin Makassar yang belum diganti rugi sesuai Surat Rincik yang dipegang ahli waris"

MAKASSAR (MEDIA INDONESIA HEBAT) Melalui Kantor pengacara Abdul Haris, SH yang dipercaya warga untuk melakukan pendampingan hukum atas kerugian yang dialami warga. Selama ini warga pemilik lahan yang sebenarnya tidak pernah mendapatkan penjelasan akurat. Karena selama ini pihak terkait tidak transfaran, data pemilik lahan tidak perna dibuka siapa-siapa yang sudah menerima, beber H Duddin.

Hanya jawaban yang tidak jelas keluar, yang katanya sudah dibayarkan. Namun pemilik lahan heran karena sampai sekarang tak perna dipanggil untuk mendapatkan haknya. Hanya  yang selalu berbicara katanya, tidak ada data ril, seperti data yang menerima dan luas lahan tercantum 313 orang disebut tapi nama-nama itu tidak dikenal dimasyarakat Dusun Pao-Pao dan Dusun Baddo-Baddo, inilah yang membuat sejumlah pejabat di Maros bermasalah hukum karena terkait pembayaran "Siluman'" bukan pemilik lahan yang menerima ganti rugi.

Untuk itu, kami akan menggugat dan berjuang dipengadilan menuntut ganti rugi tanah kami yang sudah sebagian tertimbun dan yang belum, namun sudah masuk dalam pagar Bandara bagian Timur , Utara dan Barat-selatan, ujar Dg Mansyur ahli waris dari Cindra Bin Reo. 

Dijelaskannya lagi, bahwa setiap dirinya mempertanyakan kepada pihak terkait seperti Angkasapura, dirinya selaku mendapatkan jawaban sabar pak, tanah bapak belum sampai. Namun masalahnya tanahnya itu sudah dipagari tiga lapis pagar Bandara, pagar pertama paling luar, pagar kedua dan pagar ke tiga, pungkas Mansyur yang didampingi 12 orang ahli waris dari pemilik Rincik baru-baru ini.

Kalau memang betul sudah dibayar siapa yang menerimanya, siapa yang diberikan ganti rugi, di mana data rilnya ? Karena sampai sekarang pemilik nya masih memegang dokumen surat asli Rincik bahkan ada yang sudah sertifikat hak milik, seperti yang dimiliki Martha.


H.Duddin maupun Mansyur akan merasa senang karena masih ada Advokat yang bersedia mendampingi warga untuk menuntut nanti dipengadilan mencari kebenaran. Bahkan pihaknya sudah melayangkan surat somasi ke beberapa instansi terkait di Jakarta, termasuk dikementrian perhubungan dan Angkasapura. 

Saat ini masih puluhan pemilik lahan belum mendapatka rasa keadilan dari pemerintah, khusus nya yang berkait dengan perluasan Bandara, pemilik lahan masih memegang surat rinci orang tuanya. Untuk itu pemerintah diharapkan melalui bapak presiden Jokowi agar merealisasikan janji politiknya terutama pembebasan lahan yang terkena pembangunan proyek pemerintah dan pasilitas umum agar tidak ada warga yang dirugikan. 

Olehnya itu, atas adanya perintah dari presiden agar semua aparat pembantunya bertindak dan berbuat adil terhadap warga kecil, apalagi warga miskin. Karena hidup dan matinya ada sama hasil dipersawahannya. Sementara tanahnya sudah tertimbun dan masuk pagar Bandara tentu sudah lain cerita. Untuk itulah belasan pemilihan lahan yang tidak menerima ganti ruginya sampai saat ini 10/8/2020 menunggu kebaikan hati pemerintah untuk segera membayarkan ganti untungnya sesuai janji Pak Jokowi yang selama ini pro rakyatnya yang tertindas.
"Lahan warga yang sudah dikelilingi timbunan material Bandara dilokasi tanah milik warga"

Pemilik lahan berencana masukkan gugatan ke pengadilan jika sekiranya tidak mendapatkan tanggapan dari rangkaian somasi yang sudah ditujukan kepada instansi terkait. Sehingga dalam waktu dekat tentu akan daftarkan  kepengadilan negeri Maros dengan tuntutan ganti rugi perluasan Bandara yang belum dibayarkan. 

Menurut warga pemilik lahan, semoga dengan masuknya nanti dipengadilan akan terbongkar siapa yang mendalami Kisruh lahan warga ini. Akan tranfaran jika didepan penegak hukum dibuka, khususnya pengadilan, karena para pemilik akan hadir membawa suratnya dan bukti-bukti yang dimiliki.

Lebih jauh dikatakannya, bahwa pemilik lahan baik yang sudah tertimbun maupun yang belum agar Pemerintah melalui Angkasapura 1 secepatnya berbuat adil kepada pemilik lahan agar dilakukan pembayaran ganti ruginya. Kami semua yang belum mendapatkan hak kami, tidak akan mempersulit pemerintah, kami hanya ingin mendapatkan hak kami sebagai pemilik lahan yang syah.

Lewat pengacaranya bahwa dirinya sudah memberikan somasi pertama dan akan melayangkan somasi keduanya di Jakarta yang tembusannya juga sudah ditujukan kepada angkasa pura. Setelah itu baru dirinya mendaftarkan ke pengadilan negeri Maros

Angkasapura akan diperhadapkan sejumlah data dari warga yang selama ini belum mendapatkan rasa keadilan. Menyusul tanah warga yang sudah tertimbun dan masuk pagar Bandara belum mendapatkan ganti rugi pembebasannya. Seperti yang ditangani Kaharuddin CS, sebanyak 11 pemilik lahan belum juga menerima ganti ruginya. Pada hal pemiliknya masih memegang surat asli Rincik. Pihaknya pun akan  melayangkan gugutan pembayaran lahan yang belum diterima pemilik sampai hari ini, beber Kaharuddin kepada media ini. (Tri/MIH)

0 komentar :

Posting Komentar

Back To Top