Info update
Loading...
Senin, 17 Agustus 2020

Penegak Hukum dan BPN Gowa Diharap Adil Dalam Penanganan Kasus Tanah Kulle Daeng Buang


GOWA (MEDIA INDONESIA HEBAT) Kisruh tanah milik Kulle Daeng Buang sungguh tragis, sudah jatuh tertimpa tangga lagi, tanahnya yang diduduki sepihak oleh oknum Haji ALH (Haji Abdul Latief Hafid) ternyata telah disertifikatkan 3 kali oleh oknum orang BPN Gowa (Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Gowa).

Laporan polisi Kulle Daeng Buang dengan nomor laporan LP-B/82/I/2020/SULSEL/RES GOWA/SPKT yang tertanggal Gowa, 29/1/2020 telah lama mengendap tanpa kejelasan lebih lanjut.

Berdasarkan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan) tertanggal 29/6/2020 yang diterbitkan Kasatreskrim Gowa, terhambat lantaran BPN Gowa selalu mengulur waktu sampai batas tidak ditentukan dengan alasan Pandemi Corona.

"Iye pak sudah lamami saya melapor dari bulan Januari 2020, tapi bingungka ini tidak jelas sampai sekarang, mau kami kemana lagi mengadu jika polisi dan BPN Gowa membuat laporan kami tidak diseriusi," ujar Kulle Daeng Buang, ketika ditemui dikediamannya dibilangan jalan Mustafa Daeng Bunga, Romangpolong, Gowa, Senin, 17/8/2020.

"Kami akan robohkan saja pagar tembok oknum Haji yang duduki lahan kami itu, kami duduki paksa saja, karena ternyata berharap ke polisi dan BPN Gowa ternyata cuman gigit jari," ujar Haji Abdul Malik Sommeng SE, warga yang mendampingi Kulle Daeng Buang.

Oknum Haji ALH sebelumya telah disomasi sebanyak 2 kali sebelum dilaporkan, tapi juga tidak digubris langsung. "Oknum Haji ALH ini sebaiknya jangan dibiarkan berkeliaran di masyarakat, Polisi harus segera menangkapnya, laporan Kulle Daeng Buang harus diseriusi Kapolres Gowa, kalau perlu tangkap juga oknum BPN Gowa yang bermain menerbitkan sertifikat ganda dilokasi tanah tersebut," ungkap Muhammad Sirul Haq, Direktur LKBH Makassar saat mendampingi Kulle Daeng Buang menyampaikan pernyataan media.

Kapolres Gowa seharusnya tidak berpangku tangan hadapi BPN Gowa yang terkesan menyembunyikan informasi tanah dan sertifikat ganda atas lokasi Sampai ada 3 sertifikat, hal ini menurut Muhammad Sirul Haq Direktur LKBH Makassar," Kapolres Gowa dan khususnya penyidik punya upaya paksa atas kasus ini yang secara resmi telah dilaporkan, atas nama keadilan harus segera dituntaskan, jangan membuat masyarakat kehilangan harapan akan penegakan hukum di negara ini."

Narahubung LKBH Makassar: 085340100081 (Tim/MIH)

0 komentar :

Posting Komentar

Back To Top