Info update
Loading...
Selasa, 04 Agustus 2020

Perluasan Bandara Sultan Hasanuddin Saat Ini Sisahkan Rasa Sedih Bagi Pemiliknya.


"H.Duddin Kulle sangat tahu luar dalamnya pembebasan Bandara, dia adalah saksi hidup perna digebukin kepala Dusun karena dipaksa surat rinciknya diserahkan"

MAROS (MEDIA INDONESIA HEBAT) Perluasan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar-Maros yang berlangsung saat ini, kini ditunggu pemilik lahan dalam menyelesaikan ganti ruginya di tahap kedua ini. Pengerjaan terus dikebut untuk mencapai target tapi disisih lain pemilik lahan jangan diabaikan ganti ruginya, itulah yang dikatakan para ahli waris agar pemerintah hadir dengan segala kebijakannya untuk mengganti rugi lahan yang terkena perluasan bandara. Warga tak ingin ada mendengar bahkan mendapatkan penjelasan dari pihak Bandara kalau lahan nya sudah diganti rugi.

Berikut data penerima ganti rugi yang diduga kuat banyak bermasalah menyusul Kadus, Kades , Camat dan pejabat BPN dan pejabat Bandara tersandung kasus hukum tahap pertama/2014-2015.
"Data penerima ganti rugi 2014-2015 yang banyak bermasalah"/Dokumen MediaIndonesiahebat.com"

Karena kalau itu jawabannya siapa penerimanya ? Siapa yang di beri, karena Rincik yang kami pegang masih utuh ditangan kami, ujar H.Duddin Dg Kulle baru-baru ini. Bahkan H Duddin ini mau bersaksi dan disumpah Alquran karena lahannya yang diambil Bandara masih lebih banyak yang belum diterima ganti ruginya. Bisa dibayangkan tanah miliknya mencapai 6 Hektar lebih yang diberi pembayaran tidak sampai 2 Hektar, beber H Duddin Dg Kulle kepada wartawan MediaIndonesiahebat.com baru-baru ini .
Lahan warga yang sudah dipagari Bandara namun belum menerima ganti rugi dari pemerintah"

Kisruh tahun 2014-2015 tidak diharapkan terulang kembali menyusul banyak pejabat tersandung kasus hukum lantaran permainan kotor sejumlah oknum. Tidak sedikit pejabat  seperti Kepala  Kecamatan Kepala Desa, Kepala  BPN dan sejumlah pejabat Angkasa  Pura diputus Hakim pengadilan bersalah dalam penanganan tanah warga.

"Pemilik lahan yang siap mati ditanah leluhurnya jika pemerintah tidak memberi ganti rugi, lahan ini sudah masuk pagar ke dua Bandara Hasanuddin"/Dok MIH.

Sehingga tidak sedikit pula  warga pemilik lahan yang sesungguhnya hanya gigit jari dan kecewa karena tidak mendapatkan hak pembebasannya, mereka marah, menangis dan sedih lantaran tak mendapatkan haknya waktu itu.

Kini, di dalam perluasan Bandara, tanah warga yang terletak di sebagian  Dusun Baddo-Baddo, dan sebagian yang  ada di Pao-Pao masih terdapat sekitar 30 KK ahli waris pemegang Rincik dengan luas sekitar 70 Hektar menunggu kapan dipanggil menghadap untuk menerima pembayaran ganti untung sebagai mana janji bapak presiden Jokowi. 

"Lokasi tanah warga yang terletak di Baddo-Baddo bagian barat selatan Bandara" lahan inilah yang bagian timur, Barat dan Utara sudah tertimbun dan berdiri sejumlah bangunan Bandara yang sedang dikerja Perusahaan Pemerintah"

Saat ini, masih ada sekitar 30 KK pemilik Rincik dan diperkirakan sekitar 70 Haktar yang masih menuggu ganti rugi pembebasan lahan warga dusun Baddo-Baddo dan Dusun Pao-Pao, yakni bagian barat dan selatan serta bagian timur Utara Bandara, tanah warga masuk pagar 1 dan ke 2, urai warga kepada wartawan.

Warga pemilik lahan yang yang belum tersentuh pembayaran ditahap ke dua setelah terjadi pembayaran tahun 2014-2015 yang lebih dikenal kasus lahan bandara siapa kuat dan berani maka dialah yang bakal  mendapatkan ganti rugi.

Akibatnya mulai pejabat Kades, Kadus, Camat, kepala kantor BPN dan pejabat Bandara tersandung kasus perluasan Bandara tahap pertama 2014-2015. Untuk itu Pemerintah harus hadir dengan segala kebijakan dan rasa adilnya kepada warga yang masih memegang Rincik sampai saat ini.

Warga sangat berharap agar tidak terulang lagi seperti cara dan tehnis dipembebasan pertama (2014-2015) yang dianggap gagal karena tidak Tranfaransi masalah harga dengan pemilik lahan, beber sejumlah warga yang masih lahannya ditanami padi dibagian timur pagar Bandara saat ini/2/8/2020. 

Dikatakan ada sekitar 313 orang data penerima ganti rugi lahan, namun puluhan diantaranya menerima berkali-kali ganti rugi. Bisa dipastikan model seperti itu bukanlah dia sesungguhnya pemilik lahan. Bahkan ada diantaranya anak , ibu dan bapaknya serta bersaudara mendapat ganti rugi karena namanya memang ikut tertera dalam data penerima ganti rugi pembebasan. Nama yang berkali-kali menerima sesuai data seperti H.Said Sarrang, anak dan istrinya serta saudaranya tertera dalam daftar penerima ganti rugi.(Data ada sama mediaindonesiahebat.com)./Dir/MIH)





0 komentar :

Posting Komentar

Back To Top