Info update
Loading...
Rabu, 05 Agustus 2020

Pernyataan Israwadi Direktur Kepatuhan Dan Pengadaan Aset Dinilai "Pembohongan"


"Lahan warga"

MAROS (MEDIA INDONESIA HEBAT) Pernyataan Israwadi salah satu Direktur Kepatuhan dan Pengadaan Aset Dinilai "Pembohongan" publik sekaligus menyakiti hati pemilik lahan yang selama ini belum mendapatkan ganti rugi pembebasan
"Persawahan warga yang dikelilingi timbunan Bandara"

Salah satu lembaga yang selama ini konsen terhadap warga kecil yang terkebiri hak-haknya, angkat bicara perihal  pernyataan sepihak dari pejabat Angkasapura, beber Drs.Kaharuddin yang didampingi Andi Kadir Puan Kage.

Lebih jauh dikatakan bahwa perluasan Bandara selama ini banyak menyisahkan rasa ketidak adilan bagi  warga kecil. Contoh kasus, tidak sedikit pemiliknya yang betul-betul yang mengatakan bahwa tanah warga khususnya perluasan Bandara sudah selesai dibayarkan melalui BPN Maros. Pernyataan ini adalah sangat menyakiti warga pemilik lahan yang sama sekali belum mendapatkan ganti rugi, yang tertuang dalam suratnya tanggal 3 Mei 2020, yang ditanda tangani Irawadi, Direktur kepatuhan aset dan pengadaan Angkasapura 1.

Kalau memang betul sudah dibayar siapa yang menerimanya, siapa yang diberikan ganti rugi, di mana data rilnya ? Karena sampai sekarang pemilik nya masih memegang dokumen surat asli Rincik bahkan ada yang sudah sertifikat hak milik.
Isi surat ini betul-betul sangat menyakiti pemilik lahan yang terkena perluasan Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, beber sejumlah pemilik lahan melalui ahli warisnya yang sama sekali tak perna tersentuh pembayaran.

Saat ini masih puluhan pemilik lahan belum mendapatka rasa keadilan dari pemerintah, khusus nya yang berkait dengan perluasan Bandara, pemilik lahan masih memegang surat rinci orang tuanya. Untuk itu pemerintah diharapkan melalui bapak presiden Jokowi agar merealisasikan janji politiknya terutama pembebasan lahan yang terkena pembangunan proyek pemerintah dan pasilitas umum.

Terkait dengan adanya surat tersebut diatas, belasan pemilihan lahan yang tidak menerima ganti ruginya sampai saat ini/7/8/2020, berencana akan menggugat ke pengadilan negeri Maros dengan tuntutan ganti rugi perluasan Bandara melalui kuasa hukumnya.

Menurut warga pemilik lahan, semoga dengan masuknya nanti dipengadilan akan terbongkar siapa yang mendalami Kisruh lahan warga ini. Akan tranfaran jika didepan penegak hukum dibuka, khususnya pengadilan, karena para pemilik akan hadir membawa suratnya.

Lebih jauh dikatakannya, bahwa pemilik lahan baik yang sudah tertimbun maupun yang belum agar Pemerintah melalui Angkasapura 1 secepatnya berbuat adil kepada pemilik lahan agar dilakukan pembayaran ganti ruginya(Dir/MIH)





0 komentar :

Posting Komentar

Back To Top