Info update
Loading...
Senin, 24 Agustus 2020

Persil 33, Kohir 95 CI Adalah Lahan Milik Mallang

Hamparan lahan Mallang yang sudah berdekatan dengan timbunan Bandara serta "Lokasi tanah Mallang dengan papan bicaranya"

MAROS (Media Indonesia Hebat) Terletak dibagian sebelah kanan jalan masuk Bandara, proyek pelebaran kawasan sudah berjalan pembangunan disejumlah titik. Proyek ini tentu saja membebaskan puluhan hektar sawah milik warga. Salah satunya nanti adalah milik  Mallang yakni Persil 33, Kohir 95 CI luas 6,51 Hektar yang rencananya akan dibangun Taman Bandara yang masuk dalam area 5.


Lahan tersebut terletak di Baddo-Baddo(dulu) atas nama Mallang, Rincik yang terdaftar tahun 1940-1942 luas 6,51 Hektar sebagaimana riwayat tanahnya dengan pemutakhiran dokumen tahun 1957 Sapa Na'ga sebagai pejabat tanah. Kini sudah dipatok dan dipasangi papan bicara kepemilikan. Proses pematokan ini tidak lain untuk memperjelas batas-batasnya. Juga agar tanah Mallang tidak claim pihak lain yang tidak bertanggung jawab, ujar H.Ridwan.

Lebih jauh dikatakan bahwa saat ini sudah ada beberapa masuk pengakuan dari ahli waris yang punya lokasi sekitar yang dipatok ahli waris Mallang/Maliang. Diantaranya tanah milik Ronald seluas 1,6 hektar yang digarap oleh Untung yang berbatasan dengan tanah milik Dukku yang digarap Dg Lippu. Sedangkan bagian barat selatan ada tanah milik Hakim Dg Ramma mencapai 1 hektar lebih. Menurut salah satu cucu Hakim Dg Ramma, Jabal Nur melalui telponnya bahwa tanah milik neneknya masuk dalam patok milik Mallang yakni dibagian Barat. Untuk itu perlu ada pertemuan antara pihaknya dengan pihak Mallang ujar Jabal Nur singkat, Senin/24/8/20.
"Rincik Mallang"/Dok-MIH-KS.

Kalau saat ini memang sudah masuk Makassar yakni kelurahan Mandai kalau mangacu di peta baru. Namun dalam dokumen Rincik tetap Baddo-Baddo. Kepada enam orang yang selama ini menggarap selama berpuluh-puluh tahun seperti Dg Sia(2 petak), Dg Ruddin(1 petak), Dg Ngewa (3 petak), Dg Nuruddin (2 petak), Dg Selang (5 petak) dan Yunusu (4 petak) agar tidak takut kepada siapapun juga, kerjakan saja. Kami sebagai ahli warisnya memegang bukti kepemilikan surat Rincik, pungkas Dg Beta.

"Sebagaian Hamparan tanah Mallang yang berhasil didokumentasikan, MIH-KS"

Salah seorang ahli warisnya, Abd Karim Maulana Dg Beta menjelaskan bahwa ketika dulu ada cerita dari neneknya bahwa tanahnya itu mau diambil seseorang yang bernama Maudu, namun Mallang tak menginginkan bahkan dengan suara lantang ketika itu Mallang berkata, kalau mauko ambilki tanahku, "Akdenkako Nakke Allak-larri" ujar Dg Beta menirukan ucapan neneknya dengan dialek Makassar baru-baru ini.

Bukti kepemilikan kami lebih dari cukup, dokumen Rincik atas nama Mallang, luas 6, 51 hektar terletak di Baddo-Baddo, Persil 33 , Kohir 95 C1, termasuk riwayat tanah dan peta blok. Tanah Kewarisan Mallang ini beralih ke anaknya yang bernama Rappe, selanjutnya ke anaknya yang bernama Suriadi.

Kalau saat ini baik Desa, maupun Kelurahan sepertinya tidak mau lagi membuka data lama, khsususnya dokumen kepemilikan tanah warga yang terkait dengan pelebaran Bandara Hasanuddin Makassar. Menyusul sejumlah pejabat terkait hukum yang mempermainkan ganti rugi pada tahun 2014-2015. Kita masih teringat adanya kepala Dusun, Kepala Desa, Camat dan kepala BPN dan pejabat Bandara kala itu dipenjara, bebernya.

Untuk itu, kami sengaja memasang papan bicara diatas lahan kami, agar pihak Bandara maupun orang-orang yang tidak bertanggung jawab berpikir dua kali kalau mau memaksakan kehendaknya, kami akan penjarakan kalau ingin mengganggu tanah milik Mallang, beber Abd Karim Maulana Dg Beta yang didampingi H.Ridwan kepada wartawan media ini.

Kami pula menghimbau agar para penggarap yang selama ini mendapatkan hasilnya tidak perlu takut. Kami punya surat lengkap untuk itu kami berharap agar bicara yang sebenarnya, kami sebagai waris Mallang akan mengerti dan akan memberikan sesuatu yang menggembirakan, ujar Dg Beta yang di saksikan beberapa orang dari ahli waris Mallang.


Sementara pihak Mallang, menuturkan bahwa kita akan lihat masing-masing kepemilikan surat Rincik yang dipegang masing-masing ahli waris. Kita hanya berpedoman kepada dokumen, karena pemilik yang tertera dalam Rincik rata-rata sudah lama meninggal. Saya kira kalau untuk kebaikan mari kita jalan sama-sama, agar batas-batasnya kita ketahui bersama karena posisi lokasi kita pasti ada, beber H.Ridwan juru bicara ahli waris Mallang(Tim/MIH)

0 komentar :

Posting Komentar

Back To Top