Info update
Loading...
Kamis, 13 Agustus 2020

Tanah Rincik Djabire Ditengarai Diserobot Andry Pitrajaya, Oknum Polisi Tutup Mata ?



MAROS (MEDIA INDONESIA HEBAT)Tanah milik Djabira dengan Porsil 39 S2 luas, 1, 36 hektar, telah di caplok seluas 8870  yang bermodalkan sertifikat diduga kuat bodong. Karena titik lokasi sertifikat yang ber Nomor SHM 55-2988 sesungguhnya berada jauh dari lokasi milik DJabire bin Latuwo, ujar Kaharuddin /Kamis/13/8.

"Rincik Djabire bin Latuwo"

Oknum pengusaha Andry Pitrajaya itu tentu tidak bisa dibiarkan begitu saja tanpa ada sangsi hukum menyentuhnya. Hukum harus hadir untuk menyelesaikan masalah rakyat dengan adil. Kami tidak ingin mempersulit, jika memang yang bersangkutan berminat dengan tanah kami karena sudah memagarinya, ambil dengan baik-baik dengan cara membayarnya sesuai harga tanah dilokasi ini, pungkas Dg Sese anak menantu dari Djabire bin Latowo.

Kami tetap menanti niat baik dari yang bersangkutan, dengan cara membayarnya. Karena saatnya nanti akan membuka tabir siapa yang bersalah. Tanah kami belum perna dipindah tangankan, Rincik asli kami ada sama kami. Kami tak akan perna berhenti mencari kebenaran, sampai kami genggam kebenaran itu.


Kami memang orang susah, dan hidup kami miskin untuk itu kami sangat berharap campur tangan pimpinan polri didaerah ini untuk segera turun tangan mengatasi anggotanya yang miring. Kami sudah melaporkannya dibagian Tahbang Polda Sulsel, tapi oknum penyidiknya diduga kuat bermain mata dengan terlapor.

Menyusul kasus laporan kami masih menggantung di awan-awan, pada hal sudah lama kami laporkan, bahwasanya tanah kami di rampok, dirampas dengan cara memagarinya dengan tembok. Seluruh tanaman pisang, mangga , kelapa dan sayur-sayuran-didalamnya ikut dibasmi dan dibakar oleh kaki tangan Andry Pitrajaya waktu itu, kenang Dg Sese bersama istrinya.

Salah satu lembaga  yang selama ini mendampingi ahli waris Djabire akan berjuang terus bersama ahli waris nya. Kami tidak akan mempersulit sepanjang yang bersangkutan mau membayarnya. Kami melaporkan  ke Polda Sulsel tentu dengan harapan segera ada penyelesaian kepada pemilik lahan yang sebenarnya, beber Andi Kadir, SH sebagai pendamping kuasa keluarga yang di dampingi Kaharuddin dan H. Mampawa Minggu lalu .

Tanah milik orang tuanya ini, sama sekali tidak ada keraguan didalamnya, pemegang rincik dan membayar PBB serta memiliki bukti riwayat tanah dan menempatinya sejak dulu sampai sekarang. Apalagi lahannya ini sudah pernah mendapatkan ganti rugi dari pemerintah yang terkena jalanan sebagian tanah milik Djabire saat ada perintisan jalan didepan rumahnya.

 Sejumlah pihak dan masyarakat sekitar mengatakan bahwa titik lokasi sertifikat yang dipegang Andry Pitrajaya berada jauh dari lokasi milik Djabire. Sehingga tidak benar kalau tanah yang selama ini ditempati tinggal anak dari Djabiret dicaplok. Lokasi tanah milik DJabire bin Latuwo, milik orang tuanya yang tercatat atas nama Djabira bin Latuwo, sampai sekarang, ungkap Dg Sese suami dari Syamsia. Atas kejadian ini, tim selama yang selama ini mendampingi dilapangan terus berjuang seperti baru-baru ini bersurat ke sejumlah Instansi termasuk kepada bapak Kapolri di Jakarta  dan Ombosmanp Pusat, beber Drs.Kahar yang didampingi H Mampawa dan Andi Kadir Puan Kage' baru-baru-baru ini (Tim/ Bersambung/KIN) 

0 komentar :

Posting Komentar

Back To Top