Info update
Loading...
Selasa, 15 September 2020

13 Ahli Waris Menunggu Ganti Rugi Atas Lahannya Yang Terkena Perluasan Bandara Hasanuddin.

Para ahli waris rela mati diatas lahannya yang belum dibayarkan sampai saat ini"

MAKASSAR (MEDIA INDONESIA HEBAT) Sebanyak 13 orang saksi hidup dari ahli waris para pemilik lahan terus mencari keadilan. Menyusul lahan mereka yang sudah dipagari pihak Angkasapura/pemerintah namun belum mendapatkan ganti ruginya.

Pemilik lahan pada dasarnya merelakan lahan sawahnya asalkan sesuai prosedural. Lahan kami terkena pembebasan lahan pertama, oleh nya itu berikanlah ganti ruginya kepada kami, kami juga sedih karena hanya dijanji-janji saja setiap kami pertanyakan mengapa tanah kami belum dibayar, ujar Mansyur.
"Mansyur sedang menunjuk lahannya yang sudah masuk pagar Bandara"

Karena sampai saat ini sejak bergulirnya pembebasan Bandara tahun 2014-2015 sampai sekarang belum mendapatkan hak-hak kami. Kami ini orang kecil sawah ini sebagai tempat mencari makan untuk anak dan istri ketika menghasilkan padi dan hasil tanaman lainnya.

Peristiwa yang perna dialami ahli waris Basolo, ketika surat Rincik tanahnya mau diambil paksa sehingga ada kasus berdarah dirumahnya, dengan peristiwa pemukulan atas dirinya karena dokumen lahannya mau diambil paksa waktu itu.

13 orang ahli waris dari pemilik lahan yang berada dilokasi Dusun Baddo-Baddo dan Dusun Pao-Pao Kab Maros yang belum mendapatkan hak ganti ruginya. Belasan warga yang terkena perluasan Bandara, sangat berharap pemerintahan bapak Presiden agar segera melunasi janjinya perihal tanah warga kalau terkena pembangunan agar segera diganti untung oleh negara.

Bertahun-tahun kami menunggu agar segera ada panggilan menghadap untuk menerima ganti rugi atas tanah bapak saya yang memang belum dibayarkan pihak pemerintah, beber H Kulle baru-baru ini.

Lebih jauh dijelaskan, bahwa semua orang tahu banyak lahan kami  yang tidak dibayarkan pemerintah sejak ada pelebaran bandara. Bahkan saya sudah dipukuli dan hampir saya mati karena mempertahankan surat kami  mau diambil paksa oleh kepala dusun waktu itu. Namun saya bersyukur karena yang bersangkutan cepat diambil sama Allah. Dia berdosa sama saya, surat tanah kami mau diambil paksa, karena tidak mau kuserahkan akhirnya marah dan memukul saya dibagian kepala sampai saya pinsang, bahkan masih membekas di kepala sampai sekarang , kenang H Kulle.

Olehnya itu, di usianya yang mencapai 80 tahun  lebih ini sangat berharap agar dirinya bersama istri nya masih menikmati uang pembayaran ganti rugi lahannya yang terkena perluasan Bandara Hasanuddin Makassar, ujarnya penuh harap.

Sebanyak 13 pemilik lahan yang sudah tertimbun dan sudah masuk pagar pertama, kedua dan ketiga seharusnya menjadi perioritas pembayarannya. Sekalipun lahan yang ada dibagian timur Bandara (Pao-Pao) masih ditanami pemiliknya padi dan tanaman lainnya, tetapi sangat mengurangi akses masuknya karena sudah dalam keadaan terpagar besi, pungkas pemilik sambil menunjukkan surat kepemilikannya kepada media ini.

Lahan warga sudah ditimbun, sudah dalam pagar tapi kok sampai sekarang belum mendapatkan haknya. Kita tidak mau seperti dipembayaran tahun 2014-2015 banyak bermasalah dan tersandung kasus hukum, menerima uang ganti rugi yang bukan pemeilik sebenarnya. Untuk itu pihak angkasa pura maupun Bandara berhati-hati dan menggunakan data yang benar siapa sesungguhnya yang paling berhak dalam menerima pembayaran ganti rugi.

Data pemilik lahan yang berada di Baddo-Baddo dan sebagian Pao-Pao yang belum menerima ganti rugi yang sudah masuk pagar Bandara' Hasanuddin Maros.
Ahli waris pemilik lahan akan iklas demi kepentingan umum dengan catatan sesuai ketentuan yang berlaku. Pemilik lahan yang terkena perluasan Bandara sangat berharap agar tidak terulang permainan kotor masa lalu, banyak yang menerima ganti ganti rugi berkali-kali yang bukan haknya. Sehingga sampai sekarang puluhan pemilik lahan yang belum menerima ganti ruginya, khususnya di Pao-Pao dan Baddo-Baddo.
(Media Indonesia Hebat/Kadir Sijaya)

0 komentar :

Posting Komentar

Back To Top