Info update
Loading...
Minggu, 13 September 2020

15 Camat Di Kasus Minta Fee 30%, Mahasiswa Geruduk Polda Sulsel Untuk Diproses Hukum

MAKASSAR (MEDIA INDONESIA HEBAT) Aksi Puluhan Mahasiswa geruduk Kantor Mapolda Sulsel Jl. Perintis Kemerdekaan KM.16 Kec. Biringkanaya Kota Makassar, Aksi unjukrasa yang dipimpin oleh Wardan Mustari alias Dadang (Jendlap), Kurniawan Taswin (Korlap) dan Gayus (Kordinator), Aksi tersebut terkait "Dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan 15 kecamatan di Kota Makassar." Rabu (09/09/20) Sore tadi.

Dari Pantauan, Peserta aksi melakukan orasi secara bergantian dengan menggunakan Soundsiste dengan kendaraan Pickup warna Hitam dengan No.pol DD 8907 AW, sebagai panggung orasi.
Dalam orasi Ilmiah Gayus selaku Kordinator lapangan aksi mengatakan, "14 Camat yang terlibat dalam kasus Fee 30%, Masih berkeliaran di Kota Makassar. Ini jadi bukti lemahnya Penegakan Hukum Di Tanah Bugis Makassar. Dimana Dugaan Tindak Pidana Korupsi yang di lakukan Beberapa Camat di Kota Makassar.
Serta tangkap dan Adili 14 Camat Yang Masih Bebas Berkeliaran sampai saat ini" Tegasnya dihadapan peserta aksi.
Tak hanya itu, Peserta aksi tampak membagikan selebaran pernyataan sikap dan mengibarkan Bendera Merah Putih dan Bendera Organ. Serta mengusung Spanduk bertuliskan Kritikan-kritikan kepada Kapolda Sulsel,
"Tangkap Camat Yang Terlibat Kasus Fee 30%. Tangkap Dan Adili 14 Camat se-Kota Makassar. Mapolda Sulsel Wujudkan Supermasi Hukum."

Puluhan Mahasiswa Desak Kapolda Sulsel Tangkap 14 Camat yang Terlibat dalam Kasus Fee 30%

Adapun tuntutan yang hadapkan peserta aksi yakni, "Tuntaskan Kasus Fee 30% yang melibatkan Camat se-Kota Makassar. Segera Tangkap Dan Adili 14 Camat Yang Masih Bebas Berkeliaran. Dan Jika Dalam Kurung Waktu 7 x 24 Jam, Kapolda Belum Melakukan Penyidikan Terhadap 14 Camat yang Terlibat Dalam Indikasi Korupsi, Maka Kami Anggap, Kapolda tidak Serius Dalam Penegakan Supermasi Hukum."
Sekira pukul 15.02 Wita, Perwakilan Peserta aksi diterima Aspirasinya oleh Bapak. Akbp. Edi Harto (KA. SPKT Polda Sulsel), dengan tanggapan, "Kasus ini telah ditangani langsung oleh Bareskrim Mabes Polri dan Kasus ini telah masuk P21 tahap 2. Dan Kasus ini hampir seluruh Camat yang diperiksa namun kenapa hanya Saudara Hamri Halya Selaku Camat Rappocini yang diperiksa." Ucapnya dihadapan Peserta aksi.
Lanjut kata, Akbp. Edi Harto Adik-adik silahkan membuat surat pelaporan sebagai pelapor agar kami dapat menambahkan bahan atau bukti lagi, yang jelas kasus ini Full ditangani oleh Mabes Polri." Tutupnya.
Sedikit diketahui, Penyalahgunaan Anggaran atas Kegiatan Sosialisasi, Workshop, Penyuluhan, Pembinaan Bimbingan Teknis 15 OPD Kecamatan se Kota Maklassar, Tahun Anggaran 2017. Negara Di Rugil Rp 26.993.804.083.00,- (Dua Puluh Enam Milliar Sembilan Ratus Sembilan Puluh tiga Juta Delap Ratus Ribu Empat Ribu Delapan Tiga Rupiah).
Hingga berita ini tanya, Awak media telah menkonfirmasi beberapa Camat, Namun pesan singkat belum dapat dijawab terkait hal tersebut. (Redaksi MIH)

0 komentar :

Posting Komentar

Back To Top