Info update
Loading...
Selasa, 01 September 2020

Puluhan Pemilik Lahan Adukan Nasibnya Di Kantor Advokat Dan Konsultan Hukum Abdul Haris, SH

Salah satu pemilik lahan anak dari Basollo yang belum mendapatkan ganti ruginya yakni Kulle.

MAKASSAR(MEDIA INDONESIA HEBAT) Puluhan pemilik lahan yang berada dilokasi Dusun Baddo-Baddo dan Dusun Pao-Pao Kab Maros yang belum mendapatkan hak ganti ruginya akan melayangkan gugatan perdata ganti rugi. Menyusul banyaknya pemilik lahan yang merasa tertipu, lahan yang terkena perluasan bandara sampai kini belum mendapatkan ganti rugi. Olehnya itu pemilik lahan akan mengadukan nasibnya melalui Advokat/Pengacara dan Konsultan Hukum, Abdul Haris, SH.

Lahan warga sudah ditimbun, sudah dalam pagar tapi kok sampai sekarang(Rabu/1/9/2020) belum mendapatkan haknya. Kita tidak mau seperti dipembayaran tahun 2014-2015 banyak bermasalah dan tersandung kasus hukum, menerima uang ganti rugi yang bukan pemeilik sebenarnya. Untuk itu pihak angkasa pura maupun Bandara berhati-hati dan menggunakan data yang benar siapa sesungguhnya yang paling berhak dalam menerima pembayaran ganti rugi.
Data pemilik lahan yang berada di Baddo-Baddo dan sebagian Pao-Pao yang belum menerima ganti rugi yang sudah masuk pagar Bandara' Hasanuddin Maros.

Ahli waris pemilik lahan akan iklas demi kepentingan umum dengan catatan sesuai ketentuan yang berlaku. Pemilik lahan yang terkena perluasan Bandara sangat berharap agar tidak terulang permainan kotor masa lalu, banyak yang menerima ganti ganti rugi berkali-kali yang bukan haknya. Sehingga sampai sekarang puluhan pemilik lahan yang belum menerima ganti ruginya, khususnya di Pao-Pao dan Baddo-Baddo.

Menurut buku F dan Buku C sertifikat yang dipegang harusnya berpedoman di Buku f dn C , sehingga sertifikat yang terbit ketahuan berasal dari mana asalnya tanah diperoleh. Pihak pemerintah jangan lagi mengulangi kesalahan pendataan . Mari perkuat kebersamaan agar lahan warga betul-betul ahli warisnya yang menerima ganti ruginya.

Belasan pemilik lahan inilah,  yang belum menerima ganti rugi, sejumlah pengacara tertarik dalam mendampingi warga untuk menggugat dan menuntut ganti rugi lahannya yang sampai sekarang belum dibayar. Sebanyak 13 ahli waris siap  memperlihatkan bukti kepemilikannya ketika digelar dipersidangan, beber Abd Haris SH.

Kami sudah melayangkan somasi kepada para pihak baik di Jakarta maupun di Makassar sebanyak dua kali, namun yang berkepentingan sesuai tujuan surat somasi tidak dijawab, untuk itu kami akan mengambil langkah hukum mencari keadilan  demi terwujudnya harapan pemilik lahan yang telah memberikan pendampingan kepada kami, kami sudah berkoordinasi teman di Jakarta ujar Abd Haris SH.

Sebenarnya kalau pemerintah mau berbaik hati dan peduli dengan warga dan tidak melibatkan lagi orang banyak, hanya simple saja, bayarkan hak warga yang belum menerima ganti rugi lahannya. Bukankah dari pemerintah yang mengatakan bahwa tidak akan ada kegiatan pembangunan/pekerjaan kalau lahan warga belum diselesaikan pembebasannya, beber Abdul Haris yang perna berpengacara sejumlah Advokat senior di Jakarta ini. Kita perjuangkan warga untuk mendapatkan hak-haknya, berdoa saja kami akan berjuang, kami juga sudah melakukan surat Somasi namun tidak  mendapatkan jawaban, bebernya (Kadir Sijaya)

0 komentar :

Posting Komentar

Back To Top