Info update
Loading...
Jumat, 09 Oktober 2020

Hebat, Presiden dan DPR Kompak, Tampung Masukan Turunan UU Cipta Kerja Demi Rakyat



JAKARTA (MEDIA INDONESIA HEBAT) Setelah Setelah terjadi penolakan di hampir sejumlah daerah, Ketua DPR Puan Maharani, kompak untuk menampung masukan dari masyarakat termasuk kalangan pekerja dan buruh, dalam menyusun peraturan turunan dari UU Cipta Kerja. Meski telah disahkan DPR, omnibus law

UU Cipta Kerja masih harus dibuatkan Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) bersama turunannya untuk kepentingan para pekerja.

Ketua DPR RI mendorong pemerintah menggandeng masyarakat, terutama kelompok buruh, dalam membahas aturan turunan Omnibus Law Undang-Undang atau UU Cipta Kerja. Menurut Puan, hal itu harus dilakukan untuk membuat aturan rinci yang jelas dan dapat diterima semua pihak.
“Kami mendorong pemerintah untuk menggandeng berbagai kelompok pekerja agar terlibat dalam pembahasan aturan turunan Undang-Undang Cipta Kerja. Keterlibatan pekerja dibutuhkan untuk memperinci UU Cipta Kerja,” kata Puan, Kamis (8/10).
Puan menegaskan, DPR akan mengawal untuk memastikan bahwa aturan turunan UU Cipta Kerja memberikan manfaat yang adil bagi semua pihak. Aturan turunan yang harus dibahas bersama buruh di antaranya adalah tentang pengupahan, tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan, tentang pekerja asing, serta tentang hubungan kerja dan waktu kerja.

Jokowi dan Puan Kompak, Siap Tampung Masukan untuk Aturan Turunan UU Cipta Kerja (1)
Senada dengan Puan, Presiden Jokowi menyatakan siap menampung berbagai masukan, untuk merumuskan berbagai peraturan turunan seperti Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) dari UU Cipta Kerja.
"Saya perlu tegaskan pula Undang-undang atau UU Cipta Kerja ini memerlukan banyak sekali Peraturan Pemerintah atau PP dan Peraturan Presiden atau Perpres," kata Jokowi dalam pernyataan pers virtual, Jumat (9/10).
Presiden menyatakan, pihaknya terbuka untuk menampung berbagai masukan. Bahkan, Jokowi menyatakan akan mengundang kelompok-kelompok masyarakat untuk memberikan masukan, termasuk masyarakat dari daerah di luar Jakarta.
Menurut, berbagai peraturan turunan dari UU Cipta Kerja itu akan diselesaikan pemerintah paling lambat 3 bulan setelah naskah UU Cipta Kerja diundangkan. Kita tidak mau rakyat dirugikan olehnya itu dibuatkan aturannya melalui PP dan Perpres yang lebih memikat, pungkas nya. (Red/Tri/MIH)

0 komentar :

Posting Komentar

Back To Top