MAKASSAR (MEDIA INDONESIA
HEBAT) Pihak Kejakasaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) telah melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Takalar Syamsari Kitta. Kasus ini memang sedikit lambat, namun prosesnya jalan. Kini sudah ditemukan 2 alat bukti dan kuat dugaan ada kesalahan yang sangat mendasar, bebernya .
Pemeriksaan tersebut sekaitan dengan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Takalar yang saat ini sedang disidik oleh pihak Kejati Sulsel. Ini hanya persoalan waktu saja
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Firdaus Dewilmar membenarkan bila pihaknya memeriksa Samsyari Kitta,” Iya sudah kita periksa,” bebernya. Lebih jauh dikatakan bahwa kita akan sampaikan tersangkanya
Meski demikian, ia belum bisa menjabarkan perihal alasan pemeriksaan tersebut dan apa kaitan Syamsari dalam kasus yang sedang menunggu tersangka, terangnya
Kasus seperti ini, memang memerlukan kehati-hatian dalam pemeriksaan apalagi berkaitan dengan penetapan seseorang tersangka,” katanya.
Diketahui, Kejati Sulsel akhirnya menaikan kasus PLTS tersebut ke tahap penyidikan. Kejati Sulsel, Firdaus Dewilmar yang dikonfirmasi membenarkan bila kasus ini telah digelar perkarakan untuk naik ke tahap selanjutnya.
Dalam gelar perkara itu, penyidik Kejati Sulsel sudah mendapatkan dua alat bukti yang mengarah pada adanya tindak pidana perbuatan melawan hukum.
Terkait siapa tersangkanya kita masih dalami lagi, dalam waktu dekat kita pasti umumkan, kita tidak akan berdiam diri penegak hukum akan bekerja sesuai tupoksinya, tandasnya lagi.
Dalam kasus itu, kata Dewilmar pihaknya telah menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi.” kita sudah memeriksa dan kuat sekali data rilnya, pungkasnya.
Lebih jauh Dewilmar mengatakan, bahwa dugaan korupsinya itu diantaranya ada pada kesalahan spek hingga adanya kemahalan harga dalam proses pembelian itu.
“Temuannya itu terkait kesalahan spek hingga adanya dugaan kemahalan harga terutama yang tahun 2016,” tambahnya lagi.
0 komentar :
Posting Komentar