Oh Indonesiaku, Oh Tenaga Kerjaku
Seperti apakah bentuknya UU Cipta Kerja ini, sehingga begitu ditakuti rakyat, khususnya buruh, Oh Tenaga Kerjaku, Ada Apa Dengan Omnibus Law ?
Kedaulatan NKRI, melalui Undang-Undang OMNIBUSLAW akan dipertaruhkan jika salah rancangannya
Point point UU Cipta Kerja (Omnibus Law) yang diduga menyengsarakan dan membunuh rakyat sendiri, kini dipertaruhkan kebenarannya. Kalau sejumlah poin ini menjadi acuannya tentulah sangat sulit untuk berkembang. Tapi akankah sekejam itu aturan mainnya ?
Pemerintah dan DPR punya hati nurani kepada rakyat khususnya kepada para buruh dan tenaga kerja. Bukankah mereka terpilih karena ada campur tangannya rakyat sebagai pemilih ? Semoga Wakil rakyat masih punya hati nurani membela pekerja Indonesia. Semoga pula UU Cipta Karya ini tidak bernasib sama ketika UU KPK dirubah dengan alasan penguatan KPK kalah itu Semoga saja poin-poin ini tidak benar adanya seperti :
1. Uang pesangon dihilangkan
2. UMP, UMK, UMSP dihapus.
3. Upah buruh dihitung per jam
4. Semua hak cuti (cuti sakit, cuti kawinan,
khitanan atau cuti baptis, cuti kematian, cuti melahirkan) hilang dan tidak ada kompensasi.
5. Outsourcing diganti dengan kontrak seumur hidup
6. Tidak akan ada status karyawan tetap.
7. Perusahaan bisa memPHK kapanpun secara sepihak.
8. Jaminan sosial, dan kesejahteraan lainnya hilang.
9. Semua karyawan berstatus tenaga kerja harian.
10. Tenaga kasir asing bebas masuk
11. Buruh dilarang protes, ancamannya PHK.
12. Libur Hari Raya hanya pada tanggal merah, tidak ada penambahan cuti.
13. Istirahat di Hari Jumat cukup 1 jam termasuk Sholat Jum'at.
Poin inilah yang sempat beredar dimedia sosial, dan banyak menyakini itu benar. Tapi sesungguhnya pemerintah dan DPR belum selesai mengapload ke halayak. Olehnya itu kita tunggu pengumuman resminya, semoga kita semua ini dengan sejumlah poin yang masih dalam tahap penyempurnaan ini bisa menguntungkan anak cucu kita ke depan dalam kehidupannya, terutama para buruh dan tenaga kerja.
Demikian halnya, kepada buruh dan tenaga kerja harus bersabar, karena UU Cipta kerja akan transfaran dan tidak merugikan buruh. Kalau dari awal sejumlah eleman mahasiswa dan masyarakat, serta buruh mendapatkan informasi buta dan tidak bertanggung jawab. Akibatnya para buruh dan Mahasiswa lakukan demontrasi yang bisa merugikan dirinya sendiri.
Kita berharap semuanya akan baik-baik saja, berjuang dan bergerak melakukan perlawanan serta membela hak, syah-syah saja demi masa depan anak cucu ke depan, asal jangan merusak dan anarkis, apalagi kalau bertindak merusak pasilitas umum, tentu itu sudah jauh melenceng dari cita-cita mulai, seperti yang terjadi sekarang.
Demikian halnya kepada DPR dan pemerintah janganlah ada kesewenang-wenangan yang bisa merugikan rakyat, tapi carilah jalan keluarnya. Pemerintah bersama DPR ada karena ada rakyat. Jangan justru pemerintah dan DPR teledor karena rakyat pasti berontak. Ada baiknya diingatkan melalui rambu-rambu yang benar. Memang kita semua kuatir, jangan-jangan akan bernasib seperti yang katanya menguatkan KPK saat ada perubahan undang-undangnya, tetapi kenyataannya lemah.
UU itu hilang satu persatu kewenangannya , semuanya sudah dilihat dan dirasakan akibatnya saat ini kan, bahwa kekuatan KPK sebagai anti rasua tidak sehebat dulu lagi ? Pengalaman inilah yang membuat rakyat traomah.
Tanyakanlah pada hati nuranimu wahai wakil rakyat yang terhormat ? Apakah engkau bisa duduk disinggah sanamu jika rakyat tak memilihmu ? Lalu mengapa tak sedikit pun engkau ada rasa ibamu, saat mereka protes dari awal agar tidak buru-buru di sahkan.
Apalagi nanti setelah ada kejadian baru ada penyesalan bahwa akan kembali ditinjau ulang seperti kata ketua DPR. Banyak kalangan menilai terlalu prematur pengesahannya, belum ada jadi bahkan ada yang katakan masih seperti kertas kosong, belum dilihat seperti apa rilnya. Rakyat berharap tak ada lagi korban selanjutnya, cukuplah sampai disini ???(Dokumen/Red MIH dan berbagai sumber)
0 komentar :
Posting Komentar