Arqam Azikin " Sebaiknya DKPP Segera Bersidang Soal Dugaan Pelanggaran "Ketidaknetralan"
MAKASSAR (MEDIA INDONESIA HEBAT) Pengamat Politik Kebangsaan, Arqam Azikin mendorong DKPP segera menuntaskan dan memproses seluruh aduan dugaan pelanggaran etik penyelenggara pemilu yang sudah memenuhi syarat.
Salah satunya dugaan pelanggaran kode etik KPU Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan. Mengingat tahapan penyelenggraan Pilkada 2020 terus berjalan dan menjelang pemungutan serta penghitungan suara.
Akademisi Universitas Muhammadiyah Makassar (Unismuh) ini membeberkan beberapa alasan dirinya meminta DKPP segera malakukan sidang dugaan pelanggaran etik penyelenggara pemilu.
"Jika persidangan tidak segera dijadwalkan ini akan sangat rawan terhadap integritas, kredibilitas, profesionalisme, transparansi dan akuntabilitas penyelenggara pemilu. Jadi sebaiknya persidangan di DKPP dipercepat karena proses (pemilihan) ini semakin dekat," katanya.
Selain itu, sambung Arqam, suhu politik yang kian memanas dapat menyebabkan konflik antar pendukung akan terjadi dan mengakibatkan kontestasi yang tidak sehat.
"Kedepan kita juga berharap keputusan ini cepat ada karena ini juga berhubungan dengan kondisi Kamtibmas yang ada di Kabupaten Barru," tambahnya.
Apalagi, lanjut Arqam, jika ada indikasi dugaan ketidaknetralan penyelenggara dapat merugikan dan menguntungan salah satu pasangan calon, disitulah pentingnya DKPP bersidang.
"Hal ini tentunya dapat mencederai proses demokrasi yang sedang berlangsung dan menjadi tantangan berat," katanya.
Arqam juga mengungkapkan bahwa dari 12 daerah yang menggelar Pilkada di Sulsel, KPU Kabupaten Barru menyita perhatian publik. Hal itu dikarenakan KPU Barru dilaporkan oleh dua kontestan sekaligus ke DKPP, yakni Paslon nomor urut satu Mudassir Hasri Gani-Aksah Kasim dan Paslon nomor urut 3 Malkan Amin-Salahuddin Rum.
"Pilkada Barru menyita perhatian publik lantaran baru kali ini Penyelenggara digugat oleh dua Kandidat sekaligus. Bawaslu sudah menyampaikan laporannya ke DKPP kemudian Paslon nomor satu dan Paslon nomor tiga juga sudah menyampaikan laporannya ke DKPP, nah sekarang kita tunggu persidangannya di DKPP," jelasnya.
Seperti diketahui, selain dilaporkan ke DKPP, Kantor KPU Barru juga beberapa kali diseruduk oleh simpatisan dari dua Paslon di Pilkada Barru. Dalam aksinya, mereka menyoroti hasil rapat pleno dugaan pelanggaran yang dilakukan calon Wakil Bupati Barru nomor urut 2, Aska Mappe.
Dugaan pelanggaran yang diplenokan adalah proses pengunduran diri Aska, dan mereka juga menuntut agar Aska Mappe didiskualifikasi dari Pilbup Barru.
Seperti diketahui Pilkada Barru diikuti tiga Paslon yakni Paslon nomor urut satu Mudassir Hasri Gani-Aksah Kasim, Paslon nomor urut dua Suhardi Saleh-Aska Mappe dan Paslon nomor urut tiga Malkan Amin-Salahuddin Rum.(Dir/Red/MIH/Asdar)
0 komentar :
Posting Komentar