Info update
Loading...
Selasa, 27 April 2021

GMTDC Membangun Diatas Lahan Yang Belum Dibayar ?



MAKASSAR (MEDIA INDONESIA HEBAT) Niat baik dari pihak GMTDC yang Ulur-ulur waktu pertemuan dengan pihak pemilik lahan dipertanyakan. Karena sebagaimana yang dia janjikan kepada pemilik tanah/lahan yang telah diambilnya dan membangun beberapa unit rumah tanpa sepengetahuan pemilik lahan yang belum diselesaikannya tentu pelanggaran hukum yang mengarah penggelapan dan perampasan, beber Zamsibar.

Tidaklah heran kalau pemilik lahan anggap GMTDC telah merampas hak kami, mereka membangun dengan melabrak hak warga negara sebagai pemilik lahan yang syah. Surat panggilan mediasi dari pemerintah kecamatan Tamalate pun disepelekan karena tidak ada perwakilan dari GMTDC. Pada hal  membangun tanpa seizin pemilik lahan Pemerintah setempat, melalui Camat Tamalate yang telah dua kali menyurat kepada pihak GMTDC pun tidak merasa di indahkan.

Pemilik lahan merasa dipermainkan, Menyusul lahan milik keluarga H.Nurdin telah terbangun beberapa unit rumah milik GMTDC pada hal lahan yang ditempati membangun belum diselesaikannya. Menurut H.Nurdin lahan keluarganya itu sebagiannya memang sudah di bebaskan dan dibayar ganti ruginya, namun yang tersisa ini kurang lebih dari 5800 are yang belum diselesaikan pihak GMTDC. 

Sisa lahan yang mencapai 5800 are lebih belum diselesaikannya, inipun sudah dibicarakannya, namun ada kesan mengulur-ngulur waktu dengan sudah dua kali diundang rapat pihak pemerintah camat namun tak memperlihatkan keseriusannya untuk segera membayar lahan yang tersisa itu. 

Sebenarnya sudah beberapa kali pertemuan digelar bahkan sudah tahap pembicaraan serius masalah harga, tapi dua pekan terakhir ini pihak pemilik lahan merasa kesulitan lantaran GMTDC mengulur waktu dengan berbagai alasan, kami capek, apalagi ini bulan puasa, beber H.Nurdin bersama H Rahman Talli selaku ahli waris langsung dari pemilik lahan. 

Kalau GMTDC mau berniat baik, janganlah kami pemilik lahan ini merasa dipersulit. Kami membuang waktu ke kantor kecamatan Tamalate , sampai disini kami disuruh menunggu lama dan pada akhirnya tidak ketemu, terang H.Nurdin yang didampingi H.Zamsibar, SH, MH.

Kalau hari ini, Rabu/28/4 pihak GMTDC tidak hadir lagi , maka ini sangat keterlaluan sekali, ujarnya. Kalau ini tidak diseriusi dan kami hanya dijanji terus, kami akan berikan palang dan papan pengumuman diatas lahan kami itu.

Mediasi ini diterima oleh pihak Kasi pemerintahan Kecamatan Tamalate, Amran B Dg Panda yg didampingi H.Sikki diruang Aula kantor Camat Tamalate, Rabu/28/4. Menurutnya pihaknya sudah berusaha namun pihak GMTDC tetap tidak hadir sesuai waktu  diberikan dari undangan camat. 

Sementara pihak kuasa hukum keluarga Ibrahim/H.Nurdin melalui H.Zamsibar menuturkan didepan Kasi pemerintahan bersama H.Sikki, segera mengambil langkah tegas dengan memalang serta memasang papan bicara perihal tanah milik H.Rahman Talli yang belum dibayarkan, terang Zamsibar.  (Bersambung)




0 komentar :

Posting Komentar

Back To Top