H.Zamsibar "Pemilik Persil 27 DII Pettarani Yang Syah Adalah Dg Misi".
"H.Haris anak dari Dg Misi di lokasi miliknya bersama H.Zamsibar SH,MH".
MAKASSAR (MEDIA INDONESIA HEBAT) TANAH yang terletak di kawasan Pettarani Persil 27 DII luas 0,81 Ha, Kohir 142 CI Kampung Karawisi yang selama ini dipermasalahkan. Sejumlah orang mengakuinya, dengan berdalih ahli waris. Kini sudah terang benderang, karena kepemilikannya sudah sangat jelas tercatat atas nama Misi, beber H.Zamsibar, SH, MH, Senin, 19/4/.
Lanjut dikatakannya, nama Misi berada dalam buku pembaharuan atau pemutahiran data kepemilikan yang tertuang dalam buku laporan mingguan dibuku tanah sebagai pemilik tahun 1992. Misi sebagai pembayar pajak dan menguasai lebih dari 60 tahun sampai sekarang.
Sehingga sangat sulit kalau sejumlah nama bermunculan lalu menganggap lokasi Pettarani adalah miliknya. Saling mengakui keturunan dan kewarisan sebagai pemilik, serta mengklaim yang tidak ada ujung pangkalnya. Sebutlah Baso Mattutu yang surat rinciknya palsu sehingga tidak bisa dipertanggung jawabkan dan orangnya perna menjalani penghukuman tentang pemalsuan.
Termasuk nama Cingcing Krg Lengkese dalam penjelasan Lurah dan Camat setempat tidak diketahui posisi letak tanah yang dimaksud itu, apalagi banyak sekali yang mengaku ahli warisnya. Sementara lokasinya tidak jelas posisinya dengan Kohir yang berbeda 157 CI. Sehingga kuat dugaan sebagai akal-akalan saja mau mendapatkan keuntungan diatas lokasi tanah yang sudah ada pemiliknya yang syah seperti lokasi tanah Dg Misi, Persil 27 DII, Kohir 142 CI luas 0,81 ha yang selama ini menguasainya, membayar pajaknya dan memegang surat serta jelas lokasi tenahnya, beber salah satu sumber yang tak ingin disebut namanya.
Demikian halnya yang mengaku Andi Sossong Krg Lembang Parang dengan membawa sertifikat 20 atas lokasi Pettarani. Namun sertifikat itu tidak terdaftar di BPN Makassar, termasuk pejabat yang bertanda tangan dalam sertifikat 20 sangat tidak benar, sehingga tidak bisa dipertanggung jawabkan. Selain itu kalau sertifikat 20 mau dibenarkan, maka sertifikat yang terbit sebelumnya harus dibatalkan lebih dahulu oleh BPN dan ini sama saja bunuh diri oleh pejabat yang bersangkutan, tandas Zamsibar.
Sementara sertifikat 351 yang dikatakan induk sudah lama di batalkan, bahkan sudah dua kali pembatalannya karena diperoleh dengan cara yang salah karena tidak ada alas haknya. Kepemilikan itu banyak orang menyebutnya sebagai kepemilikan palsu, dan ahli waris palsu, kalau berkaitan tanah Pettarani Persil 27 DII itu, pungkas H.Zamsibar.
Salah Seorang anak Dg Misi, yakni H.Usman mengatakan bahwa dirinya dilahirkan di lokasi itu, sekarang dirinya berumur 56 tahun lebih. Dilokasi ini kami bersodara lahir ditempat ini termasuk kakaknya yang meninggal.
Sejak menempati lokasi, tidak perna ada yang mengganggu selama kami tinggal berpuluh-puluh tahun didalamnya. Tidak ada yang berani masuk mengganggu apalagi mau memaksakan kehendaknya, hanya saja dibelakangan ini banyak orang yang merasa memiliki pada hal sedikitpun tidak pernah memilikinya, apalagi menempati lokasi tidak pernah ada, kecuali orang tua kami (Dg MISI) sejak dulu sampai sekarang, lebih dari 60 tahun kami tinggal, ujar H.Usman bersaudara.
Lebih jauh dikatakannya, bahwa dari dulu kami menguasai sampai sekarang, membayar pajak dan memegang surat pemutahiran yang tercatat dipembukuan buku pemerintah setempat. Orang tua kami Dg Misi sudah menguasainya lebih dari 60 tahun silam, sampai sekarang kami menempatinya dan membayar pajaknya, sesuai surat kepemilikan atas nama Dg Misi. Di berbagai bukupun sangat jelas tercatat atas nama Misi, ujar H. Usman lagi.
Lebih jauh dikatakannya, kepemilikan Ahli waris Dg Misi/Misi tak diragukan lagi setelah mendiami dan menguasai lebih 60 tahun, mengelolah dan menggarapnya dengan menunaikan kewajibannya sebagai pembayar pajak. Kesemua itu adalah bukti bahwa lokasi Persil 27 DII Pettarani luas 0,81 adalah bukti nyata dan fakta dilapangan sebagai milik Dg Misi bersama anak-anaknya beber H.Zamsibar.
Olehnya itu, kalau ada orang atau segelintir yang mengaku-ngaku bahwa tanah Pettarani 27 DII itu, maka dirinya ingin bertemu siapa saja yang mengaku itu. Kami diakui pemerintah dan tidak ada masalah kecuali kalau ada orang yang permasalahkan. Untuk itu kami mau mengadu dan siap gelar perkara di BPN sesuai surat kepemilikan masing-masing, kalau ada yang keberatan, beber Zamsibar dengan tegas.
Lebih jauh dikatakan Zamsibar, bahwa memang ada lagi surat kepemilikan lain seperti yang dimiliki Andi Maryam/Sinjai, bebernya. Selama ini memang menunggu kalau ada orang yang merasa benar atas lokasi Pettarani itu. Kami siap berhadapan dan mengadu surat kepemilikan, yang pasti Misi tercatat sebagai orang yang selama ini menduduki lahan lebih dari 60 tahun, menguasai lokasi dan membayar pajaknya dan selanjutnya beralih ke anak-anaknya sebagai ahli waris Misi, dengan bukti Surat yang didalamnya 4 pejabat bertanda tangan.
Surat yang kami pegang atas nama Misi tentu sudah teruji kebenarannya mengingat ada 4 pejabat bertanda tangan diatasnya, sebagai pengakuan ke Absahan dalam surat kepemilikan tanah. Sehingga kami tidak ada keraguan didalamnya. Sejumlah pencatatan di buku pemerintah tercantum nama Misi. Sehingga Dg Misi tercatat dalam agenda pembukuan pemutahiran kepemilikan tanah dari pemerintah dan tercatat sebagai pemilik tanah (1992) sampai sekarang dikuasai dengan membayar pajaknya.
Apalagi dalam surat yang kami pegang tidak berdiri sendiri atas nama Dg Misi tetapi ada sejumlah nama pemilik lahan lainnya yang berbeda tempat dalam surat itu, tegas Zamsibar baru-baru ini di kantornya. Dirinyapun menitipkan nomor HP nya kepada Mediaindonesiahebat jika ada yang ingin menghubunginya perihal lokasi Pettarani itu silahkan diberikan nomornya.
Intinya Persil 27 DII lokasi Pettarani luas, 0,81 Kohir 142 CI kepemilikannya adalah Dg Misi selaku orang yang selama ini menguasai dari dulu hingga sekarang bersama anak-anaknya, dibuktikan dengan pembayaran pajak dari dulu atas nama Misi hingga sekarang. Dengan bukti surat pemutahiran kepemilikan yang tercantum dalam buku laporan mingguan pemerintah tahun 1992 kampung Karawisi atas lokasi tersebut. (KS/Red/MIH)
0 komentar :
Posting Komentar