Info update
Loading...
Kamis, 06 Mei 2021

Aparat BPN Gowa Ditengarai Bersekongkol Yenny Nios Terbitkan Sertifikatnya ?

Kepemilikan Tanah Yenny Nios Istri Welly Bersama Bapaknya Di Pertanyakan ? Aparat BPN Gowa Ditengarai Bersekongkol Yenny Nios Terbitkan Sertifikatnya

GOWA (MEDIA INDONESIA HEBAT) Kepemilikan tanah keluarga Welly kini tengah di sorot sejumlah LSM. Pasalnya kepemilikannya sangat mencengangkan. Tersebar disejumlah kecamatan dengan berpuluh-puluh hektar tentu menjadi pertanyaan banyak kalangan. 

Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Kr.Tinggi, akan melaporkan ke Polisi Mafia tanah dan aparat BPN Kabupaten Gowa. Khususnya sertifikat atas nama Yenny Nios di kelurahan Tombolo kecamatan Sombaopu Kabupaten Gowa.

Sertifikat terbit tidak berdasarkan peraturan dan undang undang pokok Agraria No 5 tahun 1960, dimana perempuan Yenny Nios membuat pernyataan sendiri seakan-akan telah menggarap sawah dan tanah pertanian yang asalnya dari tanah Negara.

Sehingga BPN Kabupaten Gowa memberikan hak atas tanah Negara kepada perempuan Yenny Nios atas surat pernyataan yang dibuat sendiri. Olehnya itu Perempuan Yenny Nios bersekongkol dengan pihak BPN. 

Seharusnya BPN Gowa selektif dan tidak dapat mempercayai surat pernyataan tersebut. Atau setidaknya BPN harus meninjau lokasi apakah betul Yenny Nios telah menggarap sawah yang asalnya tanah Negara, beber Krg Tinggi ?

Dalam Sidang Rapat Dengar Pendapat yang dilaksanakan di DPRD kabupaten gowa hari selasa tanggal 4 Mei 2021 yang dipimpin Ketua Komisi I, satu orang dari partai golkar dan satu orang dari partai PKB dihadiri pula pihak BPN, Lurah Tombolo, Lurah Paccinongan, Camat Sombaopu, Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia.

Hadir pula dari praktisi hukum Ir Andi Abdul Hakim MH dan PADENG Gervasius SH, dimana Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia menegaskan bahwa hari ini kita lakukan Sidang Rapat Dengar Pendapat di DPRD hanya membahas Membongkar Mafia tanah, tidak membicarakan perkara perdata atau pidana.

Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia Amiruddin SH.Kr.Tinggi membeberkan asal muasal tanah tanah Yenny Nios. Ternyata diperolehnya dengan cara yang tidak Syah dengan persekongkolan pihak BON Gowa, pungkasnya.

Dalam sidang Rapat Dengar pendapat, Ketua DPP LSM Gempa Indonesia Amiruddin SH.Kr.Tinggi menjelaskan
bahkan membongkar mafia tanah di Kabupaten Gowa hanya untuk menindak lanjuti himbauan Presiden Republik Indonesia.  

Menindak lanjuti Kapolri yang bertema “Berantas Mafia tanah, tindak tegas pejabat Lurah, Camat dan aparat penegak hukum yang yang diduga kuat membekengi para pemodal, sekalipun salah. Ini tidak bisa dibiarkan, kami bersama sejumlah lembaga segera melaporkan para pihak yang berjalan diatas rel yang salah, tegasnya.

Amiruddin juga membeberkan didepan Sidang Rapat Dengar Pendapat,bahwa tidak sepestinya pihak BPN seenak perutnya mengatakan kalau ada keberatan atas sertifikat yang diterbitkan oleh BPN silahkan menuntut melalui PTUN.

Sehingga ketua DPP LSM Gempa Indonesia menegaskan bahwa jangan mau berperkara dengan mafia tanah pasti kalian kalah. Karena mafia tanah itu segala macam cara dilakukan demi untuk memenangkan perkaranya.

Amiruddin mengatakan bahwa pimpinan sidang Rapat Dengar Pendapat dimohonkan agar BPN dapat mendata tanah milik Yenny Nios, Welly dan Alex Inggit yang ada di Kabupaten Gowa.  

Hasilnya untuk diberikan kepada DPRD komisi 1 dan memberikan kepada Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia untuk menjadi alat bukti permulaan melaporkan mafia tanah di Kabupaten Gowa.

Willy yang juga suami Yenny Nios dalam sidang Rapat Dengar Pendapat mengakui bahwa tanah miliknya ada di Kabupaten Gowa hanya seluas 17 hektar. Itupun atas nama 3 orang, menurut data yang ada pada Lsm Gempa Indonesia, di Kelurahan Paccinongan saja ada sekitar 28 Hektar, belum termasuk tanah miliknya yang ada dalam wilayah Kelurahan Tombolo, Kecamatan Somba Opu Gowa.  Belum tanah miliknya yang ada di kecamatan Bontomarannu dan Kecamatan Pattallassang. Proses penerbitan sertifikat kebanyakan asal dari tanah Negara, pungkasnya.

Dijelaskan Amiruddin bahwa ada batas maksimum kepemilikan tanah itu diatur oleh PP No.224 Tahun 1961 pasal 3, itu juga diduga dilanggar Yenny  Nios istri Welly ini. 

Sedangkan Alex Inggit adalah bapak dari Willy, membagi bagi atas nama di sertifikat untuk mengelabui kita semua dan untuk menghindari dari ketentuan Undang undang Pokok Agraria no 5 tahun 1960 dan PP No 224 pasal 3 tahun 1961. Ini permainan tingkat tinggi dengan mendapatkan secara kotor melibatkan oknum BPN Gowa yang bekerja sama dengan mafia tanah, jelas Krg Tinggi.

Ditambahkan Amiruddin bahwa perbuatan oknum pihak BPN Kabupaten Gowa dengan Mafia tanah pasti ada namanya gratifikasi dalam penerbitan Sertifikat atas nama mafia dan pasti disalamnyakdidalam ada kerugian negara yang sangat besar. Ini tidak boleh dibiarkan, harus di usut lebih tuntas.

Amiruddin berharap kepada Ketua komisi 1 DPRD Kabupaten Gowa sebagai pimpinan sidang Rapat Dengar Pendapat untuk membongkar mafia tanah di Gowa agar dapat mendesak ATR/BPN Kabupaten Gowa.

Data tanah milik perempuan Yenny Nios suami  Willy dan lelaki Alex Inggit yang merupakan warga Kota Makassar satu rumpun keluarga yakni istri dan suami serta bapak. 

Kuat dugaan memiliki tanah berasal dari tanah Negara di Kelurahan Tombolo dan kelurahan Paccinongan, Sombaopu, termasuk tanah miliknya yang ada diwilayah Kecamatan Bontomarannu dan kecamatan Pattallassang Kabupaten Gowa. 

Kepemilikan tanah kita harus mengusutnya dengan cara apa dia memperoleh tanah, mengingat lahannya tersebar luas diberbagai tempat di Gowa. Dia bukan pribumi mengapa begitu muda dia memperoleh tanah ? Kami ingin menindak lanjuti mafia tanah di Gowa dengan melaporkan ke polisi. Demi untuk menindak lanjuti himbauan Presiden dan Instruksi Kapolri tentang pemberantasan Mafia tanah di Indonesia, pungkasnya. (Tim Redaksi MIH)


0 komentar :

Posting Komentar

Back To Top