Info update
Loading...
Selasa, 11 Mei 2021

BANK BRI Gowa(Unit Bontonompo) Lecehkan Aturan Presiden Jokowi Dan Menteri Keuangan ?


GOWA (MEDIA INDONESIA HEBAT) Pemberlakuan penundaan pembayaran bagi nasabah yang berdampak Copid19 rupanya tidak lagi berlaku bagi BANK BRI Gowa(Unit Bontonompo). Terbukti salah seorang nasabah yang mengajukan untuk kedua kalinya rupanya mendapatkan penjelasan dari pegawai BANK bahwa Sanya tidak lagi berlaku setelah ada surat dari pimpinan nya. 

Aturan tersebut kini berlawanan kebijakan Presiden Jokowi Dan Menteri Keuangan serta dianggap mempermainkan sistim pengawasan yang dilakukan OJK. Karena OJK adalah pihak yang mengawas dan mengawal hal-hal yang dialami nasabah untuk mendapatkan haknya sesuai ketentuan dan perundangan nya.

Karena dalam aturannya sampai setahun bisa dan berkali- kali(2 kali) diajukan dan nasabah harus mendapatkan kebijakan itu ketika usaha kecil rakyat masih berdampak Copid19 karena belum mendapatkan hasil dari usahanya itu. 

Usaha kecil rakyat harus berjalan makanya pemerintah harus memberikan kebijakannya, makanya Presiden dan Mentri keuangan sangat tegas dengan aturannya itu, tau-taunya dilapangan masih ada pihak yang salah dan tidak menjalankannya.

Peraturan yang dikeluarkan Presiden Jokowi yang diperkuat Menteri Keuangan perihal pemberian penundaan/Rektrurisasi bagi nasabah ataupun perpanjang waktu pembayaran rupanya tidak berlaku di BANK BRI Gowa khusus nya Unit BRI Bontonompo.

Hal ini terungkap setelah salah seorang nasabah yang tak ingin ditulis namanya, bermohon untuk kedua kalinya setelah mendapatkan penundaan selama 6 enam bulan lagi tidak membayar. Namun karena usaha kecil yang dijalankannya tidak membuat usahanya bisa berjalan normal karena masih sangat berdampak Copid19.

Olehnya itu, nasabah tersebut masih bermohon untuk mendapatkan hak keduanya dengan acuan bahwa ada peraturannya pemerintah untuk hal itu. Namun pihak Teller Unit Bontonompo yang bernama Firman menyebutkan bahwa aturan itu sudah tidak ada dan itu tergantung dari kebijakan masing-masing Unit BRI. Apalagi sudah ada masuk surat bahwa aturan perpanjangan penundaan pembayaran  bagi nasabah sudah tidak ada lagi, beber Firman.

Lebih jauh lagi dikatakannya, bahwa Copid19 itu sudah tidak ada, semuanya sudah berjalan nolmal. Jadi aturan Presiden dan menteri keuangan dimata pegawai BRI unit Bontonompo ini (Firman) sudah tidak berarti lagi. Nasabah harus bayar utangnya tidak ada alasan untuk bayar, saatnya kami tagih kewajiban nasabah setelah mendapatkan rektrurisasi berupa penundaan pembayaran, beber Firman.

Demikian halnya yang sampaikan rekan sejawatnya di BRI unit Bontonompo, yang sering dipanggil mba Iteeq, bahwa peraturan yang dimaksud dari pemerintah sudah tidak berlaku lagi, soal nya sudah ada surat dari atas pimpinan agar tidak lagi memberlakukan penundaan, jadi nasabah yang berdampak Copid19 tidak lagi ruang untuk tidak membayar.

Mbak Iteeq, sambil merinci nasabah yang ada didepannya dengan memberikan catatan bahwa harus membayar bunga setiap bulan sebesar Rp 800 ribu lebih dengan ketentuan nasabah tersebut membayar sebesar Rp 1.925.000.(Satu juta sembilang ratus dua puluh lima ribu rupiah).

Pengsyaratan ini harus dibayar baru nasabah mendapatkan penundaan selama tiga bulan dimulai bulan Mei-Juni-Juli/21, jadi bulan Agustus sudah harus membayar pokok berikut bunga. Dengan kata lain sudah harus normal pembayarannya, ujar mbak Iteeq di meja kerjanya.(Redaksi MIH)

0 komentar :

Posting Komentar

Back To Top