Info update
Loading...
Kamis, 20 Mei 2021

H.Zamsibar, SH, MH "Nurdin Abdullah Di Duga Korban Salah Tangkap, Barang Bukti Tidak Memenuhi Syarat Sebagai OTT"

 

MAKASSAR (MEDIA INDONESIA HEBAT) Peristiwa OTT yang dialamatkan kepada Nurdin Abdullah, Gubernur non aktif saat ini menyisahkan tanda tanya besar. Apakah yang bersangkutan benar-benar didapati barang bukti uang ataupun barang lain saat terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) sebagaimana yang disangkakan saat ini ?

Karena menurutnya, sampai saat ini tanggal 20/5/21 berkas Nurdin Abdullah masih tanda tanya apakah sudah lengkap atau sudah P21 sebagai mana dua tersangka lainnya ? Jangan sampai hanya bolak-balik dari penyidik KPK karena masih belum lengkap. Karena Berkas harusnya bersamaan P21 kedua tersangka lainnya, bukankah mereka diambil bersamaan dan dijadikan tersangka oleh KPK, ujar H.Zamsibar, SH, MH. 

Karena dalam pemahaman hukumnya ketika seseorang sudah jadi tersangka harusnya berkas sudah rampung alias sudah dinyatakan P21 oleh penyidik. Apalagi NA sudah melalui proses penahanan dan dua kali perpanjangan oleh penyidik KPK, beber Zamsibar lebih rinci.

Olehnya itu, Dirinya berani mengatakan bahwa kalau berkas tidak sampai rampung atau P21 dengan masa penahanan tenggang waktu habis, sesuai perintah undang-undang, maka NA harus keluar atau bebas demi hukum, ujar Zamsibar.

Lebih jauh dikatakannya, bahwa kalau penyidik KPK memaksakan untuk P21, lalu Jaksa masih menganggap kurang dan tidak lengkap bukti yang diminta ataupun yang sudah diajukan, maka bisa dipastikan Hakim akan memutuskan dengan seadil-adilnya, NA harus bebas karena tidak terbukti OTT sebagai mana pensyaratan mekanisme OTT itu.

Menurutnya, jika dalam persidangan tidak terungkap aliran uang yang mengalir ke diri NA ataupun catatan yang memerintahkan uang harus diberikan ke diri NA dan sampai tidak terbukti, maka KPK diduga telah melakukan kesalahan fatal dalam menerapkan hukum OTT terhadap diri pejabat Nurdin Abdullah. 

Di Duga  STO dan Salah OTT ?

Bisa jadi KPK STO (Salah Tangkap Orang) sehingga sepantasnya kalau salah tangkap berarti NA harus cepat dilepas, karena yang bersangkutan tidak  ada namanya disebut mengambil uang untuk kepentingan pribadinya, tidak ada catatan ataupun tanda tangan bahwa uang yang dijadikan barang bukti itu untuk kepentingannya, sama sekali tidak. Uang yang dikatakan mengalir kiri-kanan dan dikembalikan itu kan tidak ada namanya disebut ? Kedua tersangka Agung Sucipto dan Edi Rahmat pun tidak menyebut nama Nurdin Abdullah, beber Zam panggilan akrab Zamsibar, SH, MH. 

Karena kalau mengacu peristiwa OTT yang sudah terjadi selama ini, barang bukti uang atau berupa barang tengah diambil ditangan pejabat ? Sementara NA tidak demikian kejadiannya, ungkap Zamsibar lagi Justru KPK lah yang diduga membawa uang ke rumah jabatan Gubernur melalui sopir, lalu dijadikan barang bukti OTT KPK yang diambil di salah satu tempat.

Sekali lagi, saya tidak berkawan NA, saya juga tidak dikenal baik dengan NA, saya kenal hanya karena yang bersangkutan adalah Gubernur Sulsel. Saya tidak ada kepentingan dengan NA, saya semata-mata melihat hukum harus adil dan berbanding lurus dengan fakta dan alat bukti sebagaimana makna yang terkait OTT itu, ujarnya.

Dirinya pun  merasa heran, karena barusan ada OTT oleh KPK lalu tidak di dahului sadapan telpon yang dipakai NA bersama kedua tersangka. Itu sama sekali tidak ada sadapan telpon dengan kasus ini, ujarnya heran. Saya mau membuka diri untuk berdioloq hukum kepada siapa saja, mari kita duduk sama-sama mencermati penegakan hukum khususnya yang dialamatkan kepada Gubernur non aktif, Nurdin Abdullah saat ini. Saya sangat benci dengan Korupsi tapi tidak dengan cara yang tidak presedural diberlakukan kepada seseorang, apalagi pejabat aktif saat itu. Sambil menitipkan nomor HP nya jika ada ahli hukum pidana mau bertukar pendapat tentang OTT seperti ini ( 081342557484/H.Zamsibar)

Menurut Zamsibar, semua saksi yang sudah diperiksa oleh KPK tidak seorangpun yang menyebut bahwa diperintahkan oleh NA, tidak ada catatan kecil maupun besar yang ditanda tangani NA berkait uang yang saat itu dianggap di OTT itu ? Demikian juga kedua tersangka, tidak perna menyebut bahwa uang yang dijadikan barang bukti itu atas perintah NA, kan tidak ada, pungkas Zamsibar lebih jauh.

Apakah penyidik melihat dan mendapati langsung bersama uang ? Sehingga dikatakan NA kenna OTT ? Kan tidak ujar salah satu praktisi hukum dan  kepengacaraan, H.Zamsibar SH, MH baru-baru ini. Termasuk aliran uang yang disebut-sebut dikembalikan, tidak ada menyebutkan bahwa itu atas perintah NA ataupun masuk atas nama rekening NA.

Dirinya sangat heran, bahkan dari awal kasus ini bergulir, diapun mempertanyakan, mengapa Tim hukumnya NA TDK cepat melakukan prapradilan ke penyidik waktu awal diambil ? Hal ini yang sangat disayangkan karena tim mereka tidak melakukan upaya hukum agar cepat diketahui, siapa yang bersalah, benarkah ada OTT dalam diri NA, pungkas Zamsibar.

Menurut Zamsibar, dalam jangka sepekan ini, penyidik KPK tidak bisa melengkapi berkas dan bukti yang diminta Jaksa, makanya NA harus keluar demi hukum. Soalnya yang bersangkutan sudah dua kali mendapatkan perpanjangan penahanan dari penyidik KPK. Dan berkas diduga  belum sampai P21. 

Selanjutnya kalau tidak sampai cukup bukti dan berkas tidak lengkap sebagai pensyaratan hukumnya, maka Jaksa tidak bisa menerima. Apalagi diminta untuk melakukan perpanjangan lagi penahanannya, tegas Zamsibar.

KPK harus mengacu dari makna OTT, melakukan penerapan hukum yang benar. NA tidak dalam bersama barang bukti berupa uang ataupun barang saat di ambil paksa oknum penyidik KPK. Olehnya itu KPK harus legowo meminta maaf kepada NA terlebih lagi kepada masyarakat Sulsel untuk secepatnya Gubernur NA dikembalikan dengan utuh plus nama baiknya.

Apalagi, Agung Sucipto sebagai rekanan tidak pernah menyebut nama Nurdin Abdullah sedang meminta uang ataupun didapati bersama uang saat dibilang OTT. Kalau persoalan lain seperti yang katakan fee, ya namanya pejabat kan memang ada haknya dalam satu wilayah, dan itu tidak diharamkan dalam sebuah jabatan. 

Mengenai uang yang katanya diambil dari Rujab,  itu kan uang yang sengaja dibawa kerumahnya dan dijadikan barang bukti. Lagian pula namanya pejabat pastilah ada uang tersimpan di rumah, karena jangankan pejabat Gubernur, pejabat kepala desa saja pasti ada uang dirumahnya, bebernya heran soal yang dikatakan uang diambil di Rujab Gubernur lalu dikaitkan dengan dugaan OTT terhadap NA. (Kadir Sijaya/Red/MIH)

0 komentar :

Posting Komentar

Back To Top