Info update
Loading...
Selasa, 18 Mei 2021

KPK Diduga Tidak Bisa Penuhi Bukti Kuat NA Sebagai Makna "OTT" Yang Menyeretnya ? NA Mesti Bebas !

MAKASSAR (MEDIA INDONESIA HEBAT) Kasus yang menyeret Gubernur Sulsel, NA dari awal dipertanyakan ke absahannya. Pasalnya dugaan yang dialamatkan kepada nya sangat membingunkan masyarakat Sulsel, pasalnya sampai kini dugaan OTT terhadap diri NA dipertanyakan, beber Zamsibar, Selasa/17/5/21.

Kalau dihubungkan dengan makna OTT itu sendiri, KPK harusnya tidak segegabah itu, nangkap orang dalam keadaan berada dirumah jabatan Gubernur lalu dikatakan yang bersangkutan kenna OTT, apakah yang didapat dalam diri NA, apakah penyidik memergoki NA mengitung uang atau memegang ?

Apakah penyidik melihat dan mendapati langsung bersama uang ? Sehingga dikatakan NA kenna OTT ? Kan tidak ujar salah satu praktisi hukum dan  kepengacaraan, H.Zamsibar SH, MH.

Dirinya sangat heran, bahkan dari awal kasus ini bergulir, diapun mempertanyakan, mengapa Tim hukumnya NA TDK cepat melakukan prapradilan ke penyidik waktu awal diambil ? Hal ini yang sangat disayangkan karena tim mereka tidak melakukan upaya hukum agar cepat diketahui, siapa yang bersalah, benarkah ada OTT dalam diri NA, pungkas Zamsibar.

Lebih jauh dikatakannya, kalau kita lihat saat ini, mengapa dua orang yang bersamaan diambil dan masing-masing dinyatakan sudah tersangka, berkasnya sudah P21, bahkan diantaranya sudah melalui sidang perdana yakni Agung Sucipto sidang perdananya berlangsung, Selasa tanggal 17/5/21.

Demikian halnya Sekretaris Dinas H.Edi Rahmat berkasnya sudah dianggap P21, bebernya mempertanyakan. Karena kedua sudah tersangka, mengapa berkas NA sampai kini belum P21 ? Apalagi Agung Sucipto dan Edi Rahmat tidak menyebut nama NA, dan uang yang dianggap barang bukti tidak ditemukan sedang bersama Nurdin Abdullah saat itu. Sehingga teori OTT tidak terbukti dalam diri Nurdin Abdullah.

Menurut Zamsibar, dalam jangka sepekan ini, penyidik KPK tidak bisa melengkapi berkas dan bukti yang diminta Jaksa, makanya NA harus keluar demi hukum. Soalnya yang bersangkutan sudah dua kali mendapatkan perpanjangan penahanan dari penyidik KPK. Dan berkas diduga  belum sampai P21. 

Selanjutnya kalau tidak sampai cukup bukti dan berkas tidak lengkap sebagai pensyaratan hukumnya, maka Jaksa tidak bisa menerima. Apalagi diminta untuk melakukan perpanjangan lagi penahanannya, tegas Zamsibar.

Dikatakannya, bahwa dirinya(Zamsibar) tidak mengenal secara langsung dengan NA, dirinya hanya mengenal karena beliau itu Gubernur kita, ujar Zamsibar. Kami tertarik membicarakan kasus NA ini karena semata-mata berbicara keadilan hukum, bagai mana penerapan hukumnya yang baik sehingga menyentuh rasa keadilannya terhadap seseorang baik itu pejabat maupun kepada rakyat, tegasnya lagi.

KPK harus mengacu dari makna OTT, melakukan penerapan hukum yang benar. NA tidak dalam bersama barang bukti berupa uang ataupun barang saat di ambil paksa oknum penyidik KPK. Olehnya itu KPK harus legowo meminta maaf kepada NA terlebih lagi kepada masyarakat Sulsel untuk secepatnya Gubernur NA dikembalikan dengan utuh plus nama baiknya.

Apalagi, Agung Sucipto sebagai rekanan tidak pernah menyebut nama Nurdin Abdullah sedang meminta uang ataupun didapati bersama uang saat dibilang OTT. Kalau persoalan lain seperti yang katakan fee, ya namanya pejabat kan memang ada haknya dalam satu wilayah, dan itu tidak diharamkan dalam sebuah jabatan. 

Mengenai uang yang katanya diambil dari Rujab,  itu kan uang yang sengaja dibawa kerumahnya dan dijadikan barang bukti. Lagian pula namanya pejabat pastilah ada uang tersimpan di rumah, karena jangankan pejabat Gubernur, pejabat kepala desa saja pasti ada uang dirumahnya, bebernya heran soal yang dikatakan uang diambil di Rujab Gubernur lalu dikaitkan dengan dugaan OTT terhadap NA. (Kadir Sijaya/Red/MIH)

1 komentar :

  1. Alhamdulillah...
    Kpk harus lebih jeli lagi dalam bertindak...jangan sampai orang tidak bersalah jadi sasaran.... Mending melepas 10 orang bersalah daripada menghukum 1 orang yg tidak bersalah....
    Tolong ojo ngawur

    BalasHapus

Back To Top