Info update
Loading...
Jumat, 21 Mei 2021

KPK Sepertinya Kejar Tayang Dalam "Sinetron" OTT NA, Berkas Belum P21 ?

MAKASSAR (MEDIA INDONESIA HEBAT) Kerja dikebut lantaran berkas ditengarai belum rampung dalam kaitan OTT Nurdin Abdullah. Jelang habis masa penahanannya 2 kali perpanjangan menjadi(40 hari), berkas belum P21. 

Maka penyidik KPK berhak mengeluarkan atau membebaskan orang yang sudah di jadikan tersangka khususnya Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah, demi rasa keadilan hukum dan perintah undang-undang di KUHAP. 

Pada  dasarnya pembatasan jangka waktu masa penahanan bagi seorang tersangka/terdakwa di setiap institusi penegak hukum seperti penyidik di Kepolisian, penuntut umum di Kejaksaan dan Hakim di Pengadilan telah mempunyai porsi masing-masing yang ditentukan oleh UU No. 1 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Ketentuan mengenai pembatasan jangka waktu penahanan tersebut, juga dapat dimintakan perpanjangan masa penahanan dengan sekali saja pada setiap instansi. kemudian adapun akibat apabila masa tahanan telah lewat dari batas  waktu yang telah ditentukan, siap atau tidak pemeriksaan terhadap seorang tersangka/terdakwa yang dikenakan penahanan, maka sesuai amanah KUHAP seorang tersangka/terdakwa haruslah dikeluarkan “demi hukum” dari tahanan tersebut. Penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 21 KUHAP.


Menurut H.Zamsibar, penegakan hukum  apalagi terkait dengan OTT harus sesuai kontruksi kebenaran hukumnya, barang bukti harus didapat ditangan, kedapatan sadapan telpon untuk mendapatkan uang ataupun barang, ada diel-diel tertentu. OTT (Hand Arrest Operation) bahasa kerennya tertangkap basah melalui operasi rahasia(Silent Operation) 
 Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah (NA) dijadikan tersangka, Minggu (28/2/2021) dini hari oleh KPK tidak dalam kafasitas yang dipersyaratkan sebagai mana makna OTT. 

Sehingga kalau dihitung masa penahanannya dari tanggal 28/2/21 dengan hari ini tanggal 23/5/21 maka tidak cukup lagi seminggu berakhir masa penahanannya. Kalau berkas dianggap tidak lengkap atau belum P21, maka NA harus dibebaskan demi rasa keadilan dan kebenaran hukum yang diatur dalam KUHAP. 

Operasi tangkap tangan (Hand Arrest Operation) yang dilakukan KPK harus sesuai kontruksi hukum dan berlaku segala syaratnya, karena itu sebuah operasi rahasia (silent operation), terstruktur guna menangkap basah pelaku saat melakukan tindak pidana korupsi, barang bukti harus lengkap dan tentu saja bukti yang dijadikannya menjerat seseorang tersangka harus bersama atau ditangannya. Saat ini masih terus dicari Barang buktinya, didalami dan memanggil para saksi-saksi kan ?

Akan tetapi sampai hari ini KPK memanggil lagi saksi 3 orang, karena diduga kuat kesulitan untuk melengkapi berkas menjadi P21. Kemarin Jum'at/21/5/21 KPK memeriksa tiga saksi. Kali ini dikabarkan 1 orang dari kalangan Mahasiswa(Rizki Anreandi) dan 2 orang Wiraswasta Andi Kemal Wahyudi dan Henny Diah Rustiani. Hal pemanggilan saksi ini menurut juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Jum'at/21/5/21 yang dikutif media. Ketiga saksi itu akan diperiksa di Polres Maros.

Peristiwa OTT yang dialamatkan kepada Nurdin Abdullah, Gubernur non aktif saat ini menyisahkan keraguan yang luar biasa bagi penyidik KPK. Menyusul sudah puluhan saksi yang dipanggil belum ada yang menyebutkan keterlibatan langsung Nurdin Abdullah, kecuali hanya berbicara KATANYA. Hal inilah yang membuat KPK merasa tertekan dengan barang bukti yang tidak ada kaitannya OTT dengan NA.

Banyak kalangan menilai bahwa peristiwa OTT yang dialamatkan kepada Gubernur Sulsel non aktif  Nurdin Abdullah sampai kini berkasnya belum rampung alias belum lengkap plus belum P21. Wajar kalau dari awal banyak orang menyebut bahwa OTT KPK salah alamat, orang tidur dan istirahat di rumah jabatan kok dibilang OTT ? Jangan-jangan NA korban politik seperti halnya ketika ingin di rontokkan di Parlemen ?

Karena kalau mengacu di makna OTT, sangatlah tidak relevan, barang bukti uang/barang tidak dalam penguasaan NA, atau Barang buktinya tidak bersama NA ketika diambil dan di Borgol. OTT biasanya didahului dengan kontek HP dan disitu terjadi sadapan telpon bahwa yang bersangkutan tengah disadap apakah berbicara uang atau barang ? Rentetan itu kan tidak ada, ujar sumber bertanya.   

"Bisa jadi Nurdin Abdullah adalah korban politik, kita semua masih ingat begitu dahsyatnya peristiwa politik "Hak Angket" 2019 di gedung DPRD lalu". Berselang beberapa bulan setelah kejadian ini, masyarakat Sulsel terkejut dengan berita NA Kenna OTT, beber sumber sambil mengingatkan.


Karena menurutnya, sampai saat ini tanggal 23/5/21 berkas Nurdin Abdullah masih tanda tanya apakah sudah lengkap atau sudah P21 sebagaimana dua tersangka lainnya ? Jangan sampai hanya bolak-balik dari penyidik KPK karena masih belum lengkap. Karena Berkas harusnya bersamaan P21 kedua tersangka lainnya, bukankah mereka diambil bersamaan dan dijadikan tersangka oleh KPK, ujar H.Zamsibar, SH, MH. 

Karena dalam pemahaman hukumnya ketika seseorang sudah jadi tersangka harusnya berkas sudah rampung alias sudah dinyatakan P21 oleh penyidik. Apalagi NA sudah melalui proses penahanan dan dua kali perpanjangan oleh penyidik KPK, beber Zamsibar lebih rinci.

Olehnya itu, Dirinya berani mengatakan bahwa kalau berkas tidak sampai rampung atau P21 dengan masa penahanan tenggang waktu habis, sesuai perintah undang-undang, maka NA harus keluar atau bebas demi hukum, ujar Zamsibar.

Lebih jauh dikatakannya, bahwa kalau penyidik KPK memaksakan untuk P21, lalu Jaksa masih menganggap kurang dan tidak lengkap bukti yang diminta ataupun yang sudah diajukan, maka bisa dipastikan Hakim akan memutuskan dengan seadil-adilnya, NA harus bebas karena tidak terbukti OTT sebagai mana pensyaratan mekanisme OTT itu.

Menurutnya, jika dalam persidangan tidak terungkap aliran uang yang mengalir ke diri NA ataupun catatan yang memerintahkan uang harus diberikan ke diri NA dan sampai tidak terbukti, maka KPK diduga telah melakukan kesalahan fatal dalam menerapkan hukum OTT terhadap diri pejabat Nurdin Abdullah. 

Di Duga  STO dan Salah OTT ?

Bisa jadi KPK STO (Salah Tangkap Orang) sehingga sepantasnya kalau salah tangkap berarti NA harus cepat dilepas, karena yang bersangkutan TIDAK  ada namanya disebut mengambil uang untuk kepentingan pribadinya.

Tidak ada catatan ataupun tanda tangan bahwa uang yang dijadikan barang bukti itu untuk kepentingannya, sama sekali tidak. Uang yang dikatakan mengalir kiri-kanan dan dikembalikan itu kan tidak ada namanya disebut ? Kedua tersangka Agung Sucipto dan Edi Rahmat pun tidak menyebut nama Nurdin Abdullah, beber Zam panggilan akrab H. Zamsibar, SH, MH.

Oleh karenanya,  KPK harus memberikan kepastian hukum dengan cara membebaskan NA serta memulihkan nama baiknya untuk kembali bertugas sebagai Gubernur Sulsel. (KS/Red/MIH)

2 komentar :

  1. sesuai penuturan diatas maka saya berharap Bpk Prof Nurdin Abdullah harusnya dilepaskan segera

    BalasHapus
  2. sesuai penuturan diatas maka saya berharap Bpk Prof Nurdin Abdullah harusnya dilepaskan segera

    BalasHapus

Back To Top