Jakarta - Kanit 5 Dittipidum 2 Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia, AKBP Kristinatara Wahyuningrum menegaskan, bahwa pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN), Camat hingga Lurah dan Notaris "nakal" atau para pihak yang sering berurusan dengan tanah yang terlibat praktik mafia tanah akan langsung diproses dipidana.

JAKARTA (MEDIA INDONESIA HEBAT) SAAT ini banyak permasalahan tanah terjadi lantaran tidak adanya ketegasan dari pihak yang berwenang. Sehingga banyak jadi korban pihak rakyat kecil. Namun  dengan adanya perintah Presiden untuk menangani permasalahan tanah di Indonesia termasuk para  Mafia harus dibumi hanguskan, kita akan berikan pelajaran dengan tegas, langsung dipenjarakan. 

Jangankan yang terlibat kegiatan ilegal, mereka yang melakukan kesalahan akan dikenakan sanksi pidana, termasuk didalamnya kalau diakal-akali, misalnya tidak terdaftar dalam kepemilikan buku C maupun buku F tapi diakal-akali lalu dibuatkan cara seakan-akan dialah pemiliknya, ini langsung kita tahan. Intinya sporadik dari Lurah harus jadi acuan bukan yang lain-lain, bebernya. 

"Tidak ada lagi alasan salah prosedur, cacat administrasi. Kami tegaskan, bila BPN ikut dalam praktik atau mendukung mafia tanah, langsung akan dipidana," Jelas AKBP Kristinatara Wahyunigrum dalam diskusi virtual, yang diliput media.

Ketentuan pidana tersebut tertuang dalam Pasal 56 KUHP yang menyebutkan bahwa mereka yang sengaja memberikan kesempatan sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan maka dapat dipidana sebagai pembantu kejahatan.

Selanjutnya, Pasal 55 KUHP juga menyebutkan bahwa mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dapat dipidana sebagai pelaku tindak pidana ditindaklanjuti.

Kristina mengaku telah bertemu dan akan membuat perjanjian kerjasama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk mengantisipasi praktik mafia tanah.

MOU perjanjian kerja sama ini dibuat supaya BPN lebih teliti, dan giat melakukan langkah preventif terhadap kemungkinan terjadinya praktik mafia tanah.

"Tidak ada modus baru dalam praktik mafia tanah yang telah sejak lama terjadi. Namun ini bisa terulang, karena berbagai macam faktor terutama kesalahan pegawai BPN dalam administrasi pertanahan. Bahkan sering bersekongkol dengan pihak pengurus untuk mengakal-akali fakta dilapangan, misalnya tidak ada dalam buku C maupun buku F. " pungkasnya . (Humas Mabes Polri/Ali Rachmansyah- Redaksi MIH)